MAKALAH
KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
Diajukan untuk memenuhi salah
satu tugas mata kuliah Contract Drafting
Oleh Dosen : Muhammad Kholid S.H,
M.H
Disusun Oleh :
Bela Nurlela Analia
|
: 1143020032
|
Firmansyah
|
: 1143020062
|
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
KONSENTRASI HUKUM PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2017 M/1438H
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, sang Pencipta alam semesta, manusia, dan
kehidupan beserta seperangkat aturan-Nya, karena berkat limpahan rahmat,
taufiq, hidayah serta inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
dengan tema “Kontrak Bisnis Internasional” yang sederhana ini dapat
terselesaikan.
Maksud dan tujuan dari penulisan
makalah ini tidaklah lain untuk memenuhi salah satu dari sekian kewajiban mata
kuliah Contract Drafting serta
merupakan bentuk langsung tanggung jawab kami pada tugas yang diberikan.
Demikian pengantar yang dapat penulis
sampaikan dimana kamipun sadar bawasannya kami hanyalah seorang manusia yang
tidak luput dari kesalahan dan kekurangan, sedangkan kesempurnaan hanya milik
Tuhan hingga dalam penulisan dan penyusununnya masih jauh dari kata sempurna.
Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif akan senantiasa kami nanti
dalam upaya evaluasi diri.
Akhirnya kami hanya bisa berharap,
bahwa dibalik ketidak sempurnaan penulisan dan penyusunan makalah ini adalah
ditemukan sesuatu yang dapat memberikan manfaat atau bahkan hikmah bagi
penulis, pembaca, dan bagi seluruh mahasiswa-mahasiswi Universitas Islam Negeri
Sunan Gunung Djati Bandung. Amin ya Rabbal ‘alamin.
Wassalalam.
Bandung,
Februari 2017
Penulis…
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...................................................................................................... i
DAFTAR ISI ..................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah .......................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah ................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Kontrak Bisnis Internasional ................................................................. 2
B. Karakteristi Kontrak Bisnis Internasional ............................................................... 3
C. System Hukum Yang Mempengaruhi Kontrak
Bisnis Internasional ................................................................................................. 4
D. Prinsip Prinsip Kontrak Bisnis Internasional ........................................................... 8
E. Klausula Kontrak Bisnis Internasional ................................................................... 10
BAB III PENUTUP
A. Simpulan ................................................................................................................. 13
Daftar
Pustaka .................................................................................................................... iii
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Di era globalisasi
dewasa ini, transaksi bisnis sering dilakukan oleh para pelaku binis yang
bersaldari negara yang berbeda-beda. Transaksi bisnis tidak dapat lagi dibatasi
oleh wilayah negara maupun kewarganegaraan para pelaku bisnis. Transaksi bisnis
tidak dapat lagi terbatas pada transaksidomestik. Apabila tujuan para pelaku
bisnis adalah untuk memperluas pasar dan meninkatkan keuntungan mereka, maka
mereka harus melakukan transaksi bisnis internasional dengan partner asing
mereka.
Hal ini juga semakin
disadari oleh para pelaku bisnis di Indonesia. Semakin banyak pelaku bisnis di
Indonesia, baik itu perorangan, badan usaha, badan hukum swasta, maupun badan
hukum publik atau BUMN yang melakukan transaksi bisnis internasional. Akan
tetapi berdasarkan pengetahuan penulis, masih sedkit ahli hukum di Indonesia
yang menguasai teori hukum dan teknik penyusunan kontrak bisnis internasional.
Oleh karena itu, sering ditemukan pelaku bisnis atau konsultan hukum di
Indonesia yang menyusun kontrak bisnis internasional yang tidak sesuai teori
hukum perdata internasional atau tidak sesuai dengan praktik kebiasaan
internasional. Disamping itu, sering juga ditemukan bahwapelaku bisnis
Indonesia menyerahkan penyusunan kontrak bisnis internasioanalnya kepada pihak
lawannya demikian saja, sehingga yang menentukan isi kontrak bisnis tersebut
adalah pihak asing.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Devinisi kontrak bisnis
internasional?
2.
Karakteristik kontrak
bisnis internasional?
3.
Sistem huku yang
mempengaruhi bisnis internasional?
4.
Prinsip-prinsip kontrak
bisnis internaional?
5.
Klausula kontrak bisnis
internasional?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kontrak Bisnis Internasional
1.
Pengertian Kontrak
Kontrak adalah suatu tindakan yang
dilakukan oleh dua atau lebih pihak dimana masing-masing pihak yang ada
didalamnya dituntut untuk melakukan satu atau lebih prestasi.Dalam pengertian
demikian kontrak merupakan perjanjian. Namun demikian kontrakmerupakan
perjanjian yang berbentuk tertulis.[1]
2.
Pengertian Kontrak Bisnis
Kontrak Bisnis merupakan suatu
perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yangdisetujui oleh para pihak
yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis adalah
tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkiankontrak bisnis
adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai nilai
komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan dengan
suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Kontrak Bisnis dapat dibagi menjadi
empat bagian apabila dilihat dari segi pembuktian: Pertama adalah Kontrak
Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para pihakmenandatangani sebuah
Kontrak Bisnis diatas materai. Kedua adalah Kontrak Bisnisyang didaftarkan
(waarmerken) oleh notaries. Ketiga adalah Kontrak Bisnis yang
dilegalisasikan
didepan notaries. Keempat adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dihadapan
notaries
dan dituangkan dalam bentuk akta notaries. Walaupun ada emoat perbedaan
darisegi pembuktian namun demikian hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan isi
dari apayang diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan dengan Kontrak Bisnis yang
dituangkan dalam bentuk akta notaries, adabeberapa Kontrak Bisnis yang oleh
undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaries, misalnya perjanjian yang
menyangkut pendirian perseroan terbatas atau perjanjian jual belitanah.
Sedangkan ada Kontrak Bisnis yang karena kebiasaan
dituangkan dalam bentuk akta notaris, misalnya Perjanjian Pinjam Meminjam,
Perjanjian Penjaminan Emisi dan lain-lain. Ada pula Kontrak Bisnis yang
dituangkan dalam bentuk akta notaries karena memang dikehendaki secara demikian
oleh para pihak.
3.
Pengertian Kontrak Bisnis Internasional
Kontrak Bisnis dilihat dari unsurnya
dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalahKontrak Bisnis Domestik dan kedua
adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun yangmembedakan antara Kontrak
Bisnis Domestik dengan Internasional adalah ada tidaknyaunsure internasional.
Unsur internasional dapat berupa para pihaknya, substansi yang diatur dan
lain-lain. Sebagai contoh apabila dalam suatu kontrak. Sebagai contoh
apabiladalam suatu kontrak bisnis para pihak yang mengikatkan diri adalah warga
negara atau badan hukum asing maka hal ini sudah dapat dikategorikan sebagai
Kontrak Bisnis Internasional. Contoh Kontrak Bisnis Internasional adalah
Perjanjian Pendirian Usaha
Patungan
(Joint Venture Agreement), perjanjian Pinjam Meminjam (Loan Agreement)
antara
badan hukum Indonesia dengan bank asing, Perjanjian Penjaminan Emisi
(Underwriting Agreement) antara Emiten Indonesia dengan Penjamin Emis Efek
berbadan hokum asing dan lain-lain.
B.
Karakteristik
Kontrak Bisnis Internasional
Ciri khas atau
karakteristik yang paling penting dari suatu kontrak adalah adanya kesepakatan
bersama (mutual consent) para pihak. Kesepakatan bersama ini bukan hanya
merupakan karakteristik dalam pembuatan kontrak, tetapi hal itu penting sebagai
suatu niat yang diungkapkan kepada pihak lain. Disamping itu, sangat penting
untuk suatu kontrak yang sah dibuat tanpa adanya kesepakatan bersama.[2]
Seperti diketahui
bersama bahwa hukum kontrak adalah hukum perdata (privat). Hukum ini memusatkan
perhatian pada kewajiban untuk melaksanakan kewajiban sendiri (self imposed
obligation). Disebut sebagai bagian dari hukum perdata karena pelanggaran
terhadap kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam kontrak, murni menjadi
urusan pihak-pihak yang berkontrak. Kontrak dalam bentuk yang paling klasik,
dipandang sebagai ekspresi kebebasan manusia untuk memilih dan mengadakan
perjanjian. Kontrak merupakan wujud dari kebebasan (freedom of contract) dan
kehendak bebas untuk memilih (freedom of choice). Sejak abad ke-19
prinsip-prinsip itu mengalami perkembangan dan berbagai pergeseran penting.
Pergeseran demikian disebabkan oleh:
1. Tumbuhnya
bentuk-bentuk kontrak standar.
2. Berkurangnya
makna kebebasan memilih dan kehendak para pihak, sebagai akibat meluasnya
campur tangan pemerintah dalam kehidupan rakyat.
3. Masuknya
konsumen sebagai pihak dalam berkontrak.
C.
Sistem Hukum yang Mempengaruhi
Bisnis Internasional[3]
1.
Hukum
Nasional
Hukum Nasional adalah sumber hukum yang utama (primer) dalam hukum
kontrak internasional. Sebagai contoh, misalnya aturan-aturan kontrak atau
untuk sahnya perjanjian di Indonesia tercantum dalam KUHPerdata dan
aturan-aturan lainnya yang terkait dengan objek kontraknya.
Hukum Nasional disini termasuk pula aturan-aturan hukum pemerintah yang
terkait baik secara langsung atau tidak langsung dengan objek kontrak itu
sendiri. Misalnya, aturan-aturan dalam negeri dimana kontrak tersebut
dilaksanakan terkait dengan aturan-aturan hukum mengenai perburuhan,
perpajakan, perlindungan konsumen, perlindungan lingkungan, perizinan dan
lain-lain.
2.
Dokumen
Kontrak
Kesepakatan atau persetujuan merupakan hukum bagi para pihak. Aturan
hukum Indonesia, misalnya menyatakan bahwa persetujuan-persetujuan yang dibuat
para pihak adalah undang-undang bagi para pihak.
Di samping pilihan hukum berupa hukum nasional, muatan atau
ketentuan-ketentuan pasal dalam dokumen kontrak adalah “undang-undang” yang
utama, bahkan yang terpenting bagi para pihak.
3.
Kebiasaan
Perdagangan Internasional
Kebiasaan (internasional) dibidang perdagangan telah umum diakui sebagai
suatu aturan hukum yang mengikat. Sumber hukum ini sering disebut juga dengan
istilah lex mercatoria (hukum para
pedagang). Disebut demikian, karena hukum ini lahir dan berkembang berkat
praktek atau kebiasaan yang dilakukan oleh para pedagang sendiri. Karena sering
dilakukan dan ada perasaan bersalah apabila tidak dilakukan, maka sumber hukum
ini dianggap mengikat diantara mereka.
4.
Prinsip-prinsip
Hukum Umum mengenai Kontrak
Prinsip-prinsip hukum umum telah cukup lama dikenal sebagai salah satu
sumber hukum kontrak internasional. Dalam klausul-klausul kontrak, khususnya
kontrak-kontrak negara dan kontrak-kontrak oleh organisasi internasional,
prinsip-prinsip hukum umum telah dipilih sebagai salah satu alternatif hukum
yang berlaku terhadap kontrak.
Contoh prinsip-prinsip hukum umum nasional yang kemudian dapat dipinjam
dan diterapkan dalam hukum kontrak internasional antara lain adalah prinsip vacta sun servanda, prinsip i’tikad
baik, prinsip keadaan kahar. Prinsip lainnya misalnya adalah prinsip ganti rugi
(kompensasi).
5.
Putusan
Pengadilan
Putusan pengadilan sifatnya merupakan sumber hukum tambahan. Sumber hukum
ini cukup penting untuk mengetahui posisi pengadilan terhadap aturan-aturan
kontrak internasional. Termasuk didalamnya posisi pengadilan terhadap
sumber-sumber hukum yang tercantum diatas.
Salah satu contoh putusan pengadilan yang penting adalah sengketa
mengenai keabsahan kontrak lisensi di Indonesia.
6.
Doktrin
Doktrin atau pendapat para sarjana terkemuka dan diakui kepakarannya
didunia merupakan sumber hukum yang tidak kalah pentingnya dari sumber-sumber
hukum yang lain. Sumber hukum ini dapat dipandang sebagai sumber hukum
tambahan. Artinya, doktrin dapat dijadikan acuan untuk menegaskan ada tidaknya
suatu ketentuan hukum. Mengenai suatu objek kontrak. Pendapat sarjana ini dapat
berupa pendapat yang tertulis dalam berbagai literatur (buku, artikel, dan
sebagainya). Tetapi juga dapat berwujud dalam catatan-catatan berupa pendapatan
dalam suatu proses perancangan perjanjian internasional.
Bahkan doktrin sebenarnya juga dapat tercermin dari putusan-putusan
pengadilan. Hakim-hakim di berbagai majelis pengadilan internasional, baik
arbitrase maupun mahkamah atau pengadilan internasional antara lain terdiri
dari para sarjana yang bertindak dalam kapasitasnya sebagai hakim. Umumnya
mereka berasal dari kalangan dunia perguruan tinggi terkemuka didunia.
7.
Perjanjian
Internasional (mengenai kontrak)
Perjanjian Internasional dibidang kontrak, seperti halnya hukum nasional,
adalah sumber hukum utama (primer). Sumber hukum ini tidak kalah pentingnya
dibanding sumber hukum utama lainnya, yaitu hukum nasional dan dokumen kontrak
yang akan mengatur dan berpengaruh terhadap kontrak-kontrak yang dibuat oleh
para pihak.
Hukum yang Berlaku dalam Kontrak Bisnis Internasional
1. Pilihan
hukum adalah suatu keadaan dimana para pihak yang terlibat dalam kontrak
diberikan kebebasan untuk memilih sendiri hukum yang dipakai dalam kontrak
mereka.
2. Ada 3 (tiga) batasan dalam pilihan hukum:
a.
Pilihan hukum harus dilakukan kepada
sistem hukum yang terkait dengan perjanjian peristiwa kasus para pihak HPI
tersebuttersebut (dipakai oleh negara penganut civil law). Sedangkan
dalam common law, pilihan hukumnya boleh dilakukan terhadap sistem hukum
dari negara-negara yang tidak terkait dengan kasus yang dihadapi oleh para
pihak asalkan pilihan hukum tersebut bermanfaat bagi perjanjian yang dibuat
oleh para pihak.
b. Pilihan
hukum tidak boleh mengandung unsur penyelundupan hukum.
3.
Empat macam pilihan hukum dalam Hukum Perdata Internasional, yaitu:
a. Pilihan
hukum secara tegas
b. Pilihan
hukum secara diam-diam
c. Pilihan
hukum yang dianggap (presumptio iuris)
d. Pilihan
hukum secara hipotetis.
4. Menurut teori lex loci contractus,
suatu kontrak ditentukan oleh hukum di mana tempat kontrak itu dibuat. Di dalam
praktek dagang internasional dewasa ini, teori ini sukar sekali diterapkan,
karena kontrak sering kali diadakan tanpa kehadiran para pihak pada tempat yang
sama. Negara-negara yang menganut teori inidiantaranya adalah: Cekoslowakia,
Mesir, Iran, Italia, Jepang Polandia dan Thailand.
5. Menurut mail box theory bilamana kedua
belah pihak dalam suatu kontrak internasional tidak saling bertemu muka
(misalnya melalui surat-menyurat), maka yang penting adalah saat salah satu
pihak mengirimkan surat yang berisi penerimaan atas penawaran yang diajukan
oleh pihak lainnya. Hukum yang berlaku bagi kontrak tersebut adalah hukum
negara pihak yang mengirimkan penerimaan penawaran tadi.
6. Di negara-negara civil law sebaliknya
dikembangkan teori deklarasi (theory of declaration). Menurut teori ini,
penerimaan terhadap penawaran oleh yang ditawari harus dinyatakan (declared).
Surat pernyataan penerimaan penawaran harus sampai kepada pihak yang
menawarkan, dan penerimaan penawaran tersebut harus diketahui oleh pihak yang
menawarkan.
7. Menurut teori lex loci solutionis
hukum yang berlaku bagi suatu kontrak adalah tempat di mana kontrak
tersebut dilaksanakan.Teori ini digunakan untuk menentukan akibat-akibat hukum
dari suatu perjanjian.
8. The most characteristic connection adalah suatu
asas yang menentukan bahwa yang menjadi the proper law of contract adalah
sistem hukum yang dianggap memberi sistem prestasi yang khas dalam suatu jenis
kontrak tertentu.
9. Lex mercatoria adalah
seperangkat prinsip-prinsip umum, dan ketentuan hukum kebiasaan yang secara
langsung dapat digunakan dalam dunia perdagangan internasional, tanpa harus
terikat pada ketentuan hukum nasional suatu negara.
D.
Prinsip-Prinsip
Kontrak Bisnis Internasional
Prinsip-prinsip Kontrak
Internasional UNIDROIT (the UNIDROIT) Principle of Internasional Contracts)
tahun 1994 selanjutnya disebut prinsip UNIDROIT adalah sumber hukum kontrak
internasional yang juga penting disamping CISG 1980. UNIDROIT berupaya menciptakan suatu harmonisasi hukum atau aturan-aturan
dalam perdagangan internasional. Harmonisasi ini dimaksudkan agar perbedaan
suatu sistem hukum dengan sistem hukum lainnya tidak menjadi rintangan atau
kendala bagi para pihak dalam melakukan transaksi perdagangan internasional.
a.
Prinsip-prinsip
Pengaturan
Prinsip
UNIDROIT mengakui prinsip-prinsip penting dalam hukum kontrak internasional.
Prinsip tersebut adalah:
1) Prinsip
kebebasan berkontrak
Prinsip kebebasan
berkontrak termuat dalam Pasal 1:1 Prinsip UNIDROIT. Pasal ini menegaskan
adalah kebebasan para pihak untuk membuat kontrak, termasuk kebebasan untuk
menentukan apa yang mereka sepakati. Pasal ini menyatakan; “The parties are free to enter into a
contract and to determine its content.”
Dalam komentarnya
terhadap pasal ini, UNIDROIT menambahkan pula kebebasan para pihak untuk membuat
kontrak ini termasuk didalamnya kebebasan untuk menentukan dengan siapa ia akan
menentukan mitra bisnisnya. Status seseorang ini, seperti ditegaskan dengan
tepat oleh Bonell, tidak tergantung pada sistem hukum yang dianutnya, atau
nasionalitasnya.
2) Prinsip
pengakuan hukum terhadap kebiasaan dagang
Prinsip kekuatan
menikat praktek kebiasaan dagang merupakan prinsip yang disebut pula sebagai
keterbukaan terhadap kebiasaan dagang. Pengakuan pada praktek kebiasaan ini
didasarkan pada pertimbangan bahwa kebiasaan dagang bukan saja secara fakta
mengikat tetapi juga karena ia berkembang dari waktu ke waktu. Prinsip ini
termuat dalam Pasal 1:8 Prinsip UNIDROIT. Menurut pasal ini para pihak tidak
saja terikat oleh kebiasaan dagang yang telah berlaku diantara mereka dan
kebiasaan dagang yang mereka sepakati, tetapi juga oleh “a usage which the have widely known to and regularly observed in
international trade by parties in the particular trade concerned, except where
the application of such a usage would be unreasonable.”
3) Prinsip
i’tikad baik
Itikad baik adalah
prinsip yang sebenarnya mencerminkan warna “hukum Eropa” dari UNIDROT. Prinsip
ini termuat dalam Pasal 1:7 yang menyatakan “each
party must act in accordance with good faith and fair dealing in internasional
trade.” Tujuan utama prinsip ini sebagaimana yang dicitakan oleh UNIDROIT
adalah tercapainya suatu keadaan yang adil dalam transaksi-transaksi dagang
internasional.
4) Prinsip
force majeure.
Prinsip force majeure
atau keadaan memaksa termuat dalam Pasal 7:1 Prinsip UNIDROIT. Prinsip ini
penting mengingat peristiwa yang terjadi dikemudian hari yang berada diluar
kendali para pihak dapat setiap saat terjadi. Prinsip ini sebenarnya lebih
banyak menggunakan prinsip yang dikenal dalam konsep hukum kontinental.
b. Substansi
Pengaturan
Prinsip
UNIDROIT terdiri dari preambul dan 119 pasal yang terbagi dalam 7 bab yaitu:
1. Bab
1: “General Provisions”
2. Bab
2: “Formation”
3. Bab
3: “Validity”
4. Bab
4: “Interpretation”
5. Bab
5: “Content”
6. Bab
6: “Performance”
7. Bab
7: “Non-Performance”
c. Syarat
Formal Kontrak
Pengertian
tertulis (suatu kontrak) dalam prinsip UNIDORIT tampak dirumuskan secara luas.
Dalam Pasal 1:10. Prinsip ini bertujuan untuk memperhatikan adanya
pesanan-pesanan data yang semakin banyak.
d. Pilihan
Hukum
Salah
satu prinsip penting dalam prinsip UNIDROIT ini diakuinya kebebasan para pihak
dalam memilih atau menerapkan prinsip UNIDROIT ini dalam kontrak-kontrak
mereka.
e. Signifikasi
Prinsip UNIDROIT
Prinsip
UNIDROIT tidak memiliki kekuatan hukum apapun. Sarjana terkemuka yang merupakan
pakar bidang hukum ini, yairu Prof. Bonnell, menyatakan prinsip ini hanya
sekedar instrumen yang memiliki kekuatan ‘pengaruh’ saja (persuasive value).
Terlepas
dari pendapat diatas, dilihat dari fungsi dan substansi pengaturannya, prinsip
kontrak UNIDROIT memberikan nilai hukum kontrak internasional yang sebenarnya
penting artinya. Upaya harmonisasi ke arah hukum kontrak internasional ini
sedikit banyak telah tercermin dari hasil yang terdapat dalam prinsip-prinsip
kontrak internasional UNIDROIT ini.
E.
Klausula
Kontrak Bisnis Internasional
1.
Klausul Most-Favoured
Nation (MFN)
Adalah klausul yang
mensyaratkan perlakun non-diskriminasi dari suatu negara terhadap negara
lainnya. Perlakuan ini diberikan karena masing-masing negara terikat dalam
suatu perjanjian internasional. Berdasarkan klausul ini salah satu negara yang
memberikan perlakuan khusus atau preferensi kepada suatu negara, maka perlakuan
tersebut harus juga diberikan kepada negara-negara lainnya yang tergabung
dalam suatu perjanjian.
dalam suatu perjanjian.
Peran klausul ini
penting. Klausul ini menurut Houtte, memberikan suatu derajat perlakuan sama
(equitable treatment) dalam hubungan ekonomi internasional. Dengan klausul ini,
hubungan-hubungan perdagangan internasional dapat berkembang. Menurut Houtte,
klausul MFN biasanya diikuti oleh dua sifat cukup penting, yaitu:
(a) reciprocal (timbal balik), artinya pemberian MFN ini diberikan dan disyaratkan oleh masing-masing negara. Jadi sifatnya timbal balik; dan
(a) reciprocal (timbal balik), artinya pemberian MFN ini diberikan dan disyaratkan oleh masing-masing negara. Jadi sifatnya timbal balik; dan
(b) unconditional (tidak bersyarat),
artinya negara anggota lainnya dalam suatu perjanjain berhak atas perlakuan-
perlakuan khusus yang diberikan kepada negara ketiga.
2.
Equal
treatment (perlakuan sama)
Adalah klausul lainnya
yang juga disyaratkan harus ada dalam perjanjian-perjanjian internasional.
Menurut klausul ini, negara-negara peserta dalam suatu perjanjian disyaratkan
utuk memberikan perlakuan yang sama satu sama lain. Klausul ini karena itu
menyatakan bahwa warga negara dari suatu negara anggota harus juga diperlakukan
sama halnya seperti warga negara di negara anggota lainnya.
Klausul seperti ini hingga sekarang ini jarang ditemukan dalam praktek perjanjian antar negara. Memang, sulit untuk menemukan klausul ini dalam praktik. Suatu negara bagaimana pun juga memiliki kewajiban utama kepada negaranya daripada kepada warga negara asing. Adalah kewajiban suatu negara untuk mensejahterakan warga negaranya (daripada mensejahterakan warga negara anggota lain yang berada di dalam wilayahnya).
Klausul seperti ini hingga sekarang ini jarang ditemukan dalam praktek perjanjian antar negara. Memang, sulit untuk menemukan klausul ini dalam praktik. Suatu negara bagaimana pun juga memiliki kewajiban utama kepada negaranya daripada kepada warga negara asing. Adalah kewajiban suatu negara untuk mensejahterakan warga negaranya (daripada mensejahterakan warga negara anggota lain yang berada di dalam wilayahnya).
Namun demikian klausul
ini tampak nyata dalam kesepakatan-kesepakatan hukum internasional di bidang
penyelesaian sengketa, misalnya arbitrase internasional. Misalnya pasal 18
UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration. Pasal 18 ini yang
berada di bawah judul ‘Equal Treatment of Parties’, menyebutkan: “The parties
shall be treated with equality and each party shall be given a full opportunity
of presenting his case.”
Pasal 18 ini
menggambarkan prinsip universal mengenai perlakuan sama di depan hukum. Pasal
ini mensyaratkan perlakuan sama terhadap para pihak yang bersengketa. Mereka
pun harus diberi kesempatan yang sama untuk membela perkaranya di hadapan badan
arbitrase. Dalam berbagai sistem hukum di dunia, tidak ada ketentuan yang dapat
mengenyampingkan prinsip ini.
BAB
III
PENUTUP
A. Simpulan
Kontrak Bisnis dilihat dari unusurnya
dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah Kontrak Bisnis Domestik dan
kedua adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun yang membedakan antara
Kontrak Bisnis Domestik dengan Internasional adalah ada tidaknya unsure internasional.
Unsur internasional dapat berupa para pihaknya, substansi yang diatur dan
lain-lain. Sebagai contoh apabila dalam suatu kontrak. Sebagai contoh apabila
dalam suatu kontrak bisnis para pihak yang mengikatkan diri adalah warga negara
atau badan hukum asing maka hal ini sudah dapat dikategorikan sebagai Kontrak
Bisnis Internasional.
Ciri khas atau
karakteristik yang paling penting dari suatu kontrak adalah adanya kesepakatan
bersama (mutual consent) para pihak. Kesepakatan bersama ini bukan hanya
merupakan karakteristik dalam pembuatan kontrak, tetapi hal itu penting sebagai
suatu niat yang diungkapkan kepada pihak lain.
Sistem Hukum yang Mempengaruhi Bisnis Internasional
1.
Hukum
Nasional
2.
Dokumen
Kontrak
3.
Kebiasaan
Perdagangan Internasional
4.
Prinsip-prinsip
Hukum Umum mengenai Kontrak
5.
Putusan
Pengadilan
6.
Doktrin
7.
Perjanjian
Internasional (mengenai kontrak
Prinsip-Prinsip Kontrak Bisnis
Internasional
Prinsip-prinsip Kontrak
Internasional UNIDROIT:
a.
Prinsip-prinsip
Pengaturan
b. Substansi
Pengaturan
c. Syarat
Formal Kontrak
d. Pilihan
Hukum
e.
Signifikasi Prinsip
UNIDROIT
Klausula Kontrak Bisnis
Internasional
1.
Klausul Most-Favoured
Nation (MFN) adalah klausul yang mensyaratkan perlakun non-diskriminasi dari
suatu negara terhadap negara lainnya.
2.
Equal treatment
(perlakuan sama) adalah klausul lainnya yang juga disyaratkan harus ada dalam
perjanjian-perjanjian internasional.
[1] https://bnpds.wordpress.com/2008/05/20/kontrak-bisnis-internasional/,
diakses pada 09/09/2016.
[2] http://megaoye.blogspot.co.id/2014/06/makalah-hukum-bisnis-kontrak-atau.html?m=1,
diakses pada 15/09/2016.
[3] Huala Adolf, Dasar-dasar Hukum
Kontrak Internasional, Bandung, PT Refika Aditama, 2008, hlm. 70.
DAFTAR PUSTAKA
Huala Adolf, Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional, PT Refika Aditama,
Bandung, 2008
Afifah Kusumadara, Kontrak Bisnis Internasional: Elemen-Elemen
Penting dalam Penyusunannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Apakah di setiap perjanjian kerjasama bisnis harus selalu ditempel materai 6000 atau hanya tanda tangan saja.
BalasHapusSalam kenal
Saya ingin tahu apakah ada orang di sini yang mencari pemberi pinjaman positif untuk melaksanakan proyek atau kebutuhan finansial Anda? Saya merekomendasikan orang tersebut untuk menghubungi Tn. Pedro Jerome (pedroloanss@gmail.com Whatsapp +393510140339) yang telah membantu banyak pengusaha muda & tua di seluruh dunia untuk mendapatkan bantuan keuangan, jadi saya sangat yakin bahwa Tn. Pedro dapat membantu dengan layanan pinjaman suku bunga 2% kepada siapa pun di sini yang mencari pinjaman.
BalasHapusTerima kasih sekali lagi karena telah mengizinkan saya menulis di blog Anda. Saya yakin saya telah memberi Anda artikel yang benar-benar unik dan relevan sehingga dapat bermanfaat bagi para pembaca Anda.
Jika Anda tidak senang dengan catatan singkat saya, saya dengan hormat meminta maaf sebelumnya.
Salam Hormat Saya,
Anya Bennett.