RESUME
SISTEM PERADILAN DAN HUKUM ACARA PERDATA DIINDONESIA
Diajukan
untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah Hukum Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Syariah
Oleh Dosen
: Lena Ishelmiany, S.H, M.H
|
Ditulis Oleh
|
: Firmansyah
|
|
NIM
|
: 1143020062
|
|
Dari Buku/Karya
|
: H. Riduan Syahrani S.H
|
|
Tebal
|
: 44 Halaman
|
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
KOSENTRASI HUKUM PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2017 M/1438 H
BAB I
SISTEM
PERADILAN DI INDONESIA
A. PENDAHULUAN
Setelah
reformasi (1998) terutama setelah 4 kali dilakukan amandemen UUD 1945,
kekuasaan kehakiman (yudikatif) di Indonesia secara normatif lebih mandiri
daripada sebelumnya. Kalau dulu hakim yang melaksanakan peradilan mempunyai 2
orang pemimpin, yaitu Menteri Kehakiman yang menangani urusan keuangan,
perlengkapan, dan kepegawaian di pengadilan dan Mahkamah Agung yang menangani
urusan judicial, sekarang semua urusan pengadilan dibawah kewenangan,
pengendalian, dan pengawasan Mahkamah Agung.
Hal ini merupakan
prasyarat yang mutlak untuk bisa meyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebeas
dari campur tangan pemerintah, untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Pencantuman kata-kata: “Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, pada setiap putusan pengadilan
yang dibuat oleh hakim, dimaksudkan oleh pembuat Undang-Undang Kekuasaan
Kehakiman, agar hakim selalu menginsafi bahwa karena sumpah jabatannya, dia
tidak hanya bertanggung jawab kepada hukum, diri sendiri dan rakyat, tetapi juga
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
B. PENGERTIAN
SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Sistem peradilan
di Indonesia dapat diartikan sebagai satu kesatuan badan peradilan yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman (yudikatif) di Indonesia. Dalam UU 1945 Pasal
24 ayat (2) dinyatakan:
“Kekuasaan
Kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
Mahkamah Konstitusi.”
Tiap-tiap
pengadilan mempunyai 2 macam pengadilan yang memeriksa, mengadili dan
memutuskan perkara tingkat pertama dan tingkat banding. Dalam pengadilan Umum
adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, dalam pengadilan Agama adalah
Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, dalam Pengadilan Militer terdiri
atas; Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama
dan Pengadilan Militer Pertempuran, sedangkan dalam pengadilan tata usaha
negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara
C. ASAS-ASAS
PERADILAN DI INDONESIA
Beberapa asas penting peradilan di
Indonesia, yakni:
1.
Semua peradilan
diseluruh negara Republik Indonesia adalah pengadilan negara artinya
diselenggarakan oleh negara.
2.
Peradilan negara
menerapkan dan menegakkan hukum keadilan berdasarkan Pancasila.
3.
Peradilan dilakukan
“Demi Keadilan Berdasarka Ketuhanan Yang Maha Esa”.
4.
Peradilan dilakukan
dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
5.
Segala bentuk campur
tangan dari luar kekuasaan kehakiman dilarang.
6.
Pengadilan mengadili
menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
7.
Tiada seorangpun dapat
dihadapkan didepan sidang pengadilan selain daripada yang ditentukan baginya
oleh undang-undang.
8.
Pengadilan tidak boleh
menolak memeriksa, dan mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan
dalih tidak ada atau tidak jelas hukumnya, tetapi wajib memeriksa dan
mengadilinya.
9.
Sidang pengadilan
dibuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
10. Putusan
pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan apabila diucapkan dalam sidang yang
terbuka untuk umum.
11. Seseorang
hakim tidak boleh memeriksa dan memutus suatu perkara seseorang yang mempunyai
hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga atau semenda dengan hakim
ketua, hakim anggota, jaksa, penasihat hukum, atau panitera pengganti.
12. Hakim
dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum
dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
D. PENGATURAN
SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Sistem peradilan
di Indonesia diatur dalam Pasal 24-25 UUD 1945 yang diatur lebih lanjut dengan
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Selanjutnya,
Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya serta pengadilan-pengadilan
khusus yang berada dalam lingkungan badan peradilan tersebut serta Mahkamah Konstitusi
diatur dalam UU tersendiri yaitu:
1.
UU No. 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 diubah kedua kalinya
dengan UU No. 3 Tahun 2009.
2.
UU No. 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum, diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004 dan diubah kedua
kalinya dengan UU No. 49 Tahun Tahun 2009.
3.
UU No. 7 Tahun 1989
tentang Pengadilan Agama, diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006, diubah lagi dengan
UU No. 50 Tahun 2009.
4.
UU No. No. 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer.
5.
UU No. 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara, diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan
diubah lagi dengan UU No. 51 Tahun 2009.
6.
UU No. 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi.
7.
UU No. 3 Tahun 1997
tentang Peradilan Anak.
8.
UU. No. 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
9.
UU No. 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak.
10. UU
No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
11. UU
No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (didalamnya
diatur Pengadilan Hubungan Industrial).
12. UU
No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(didalamnya diatur Pengadilan Niaga).
13. UU
No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (didalamnya diatur Pengadilan Perikanan).
E. KOMPETENSI
MACAM-MACAM PENGADILAN
Pengadilan
Negeri bertugas dan berwenang memeriksa,
memutus dan menyelesaikan perkara perdata ditingkat pertama. Sedangkan Pengadilan
Tinggi bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan meyelesaikan perkara
pidana dan perkara perdata di tingkat banding. Pengadilan Tinggi juga bertugas
dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan
mengadili antar-Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan
Militer:
1.
Mengadili tindak pidana
yang dilakukan oleh seorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
a. Prajurit;
b. Yang
berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit;
c. Anggota
suatu golongan atau jawaban atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap
sebagai prajurit berdasarkan undang-undang;
d. Seseorang
yang tidak masuk golongan huruf a, b, dan c, tetapi atas keputusan Panglima
dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Militer.
2.
Memeriksa, memutus dan
menyelesaikan sengketa Tata usaha Angkatan Bersenjata.
3.
Menggabungkan perkara
gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari
pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang
menjadi dasar dakwaan dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam suatu
putusan.
Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas
dan berwenang memeriksa, memutus dan meyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di
tingkat pertama, sedangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas
dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terkahir sengketa
kewenangan mengadili antar-Peradilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumya.
Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk:
1.
Menguji UU terhadap UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Memutus pembubaran
partai politik.
4.
Memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.
Pengadilan Anak
berada di lingkungan Peradilan Umum, peradilan ini bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak. Anak adalah orang yang dalam
perkara anak mencapai umur 8 tahun, tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan
belum pernah kawin.
Pengadilan HAM merupakan
pengadilan khusus yang berada di limgkungan peradilan umum yang bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi
manusia yang berat. Pengadilan ini juga berwenang juga memeriksa dan memutuskan
perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan diluar batas teritorial
wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia, meliputi:
1.
Kejahatan Genosida
adalah setiap perbuatan yang dimaksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama.
2.
Kejahatan terhadap
kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya
bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Pengadilan Pajak
mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak. Sengketa
pajak adalah yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak dengan
pejabat berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan
banding taua gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan UU Penagihan Pajak
dengan surat paksa.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor)merupakan pengadilan khusus dalam
lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tipikor merupakan satu-satunya pengadilan
yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara:Tindak pidana
korupsi, Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tipikor
dan Tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai
tipikor.
Pengadilan Hubungan Industrial
merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Umum yang bertugas dan
berwenang memeriksa dan memutuskan:
1.
Di tingkat pertama mengenai perselisihan
2.
Di tingkat pertama dan
terakhir mengenai kepentingan
3.
Di tingkat pertama
mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja
4.
Di tingkat pertama dan
terakhir mengenai perselisihan antarserikat pekerja dalam suatu perusahaan,
Pengadilan Niaga
berada dilingkungan Peradilan Umum yang merupakan deferensasi atas peradilan
umum yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara
kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Pengadilan Niaga pertama
kali dibentuk dengan Perpu No.1 Tahun 1998 yang kemudian menjadi UU No. 4 Tahun
1998. Pengadilan Perikanan berada dilingkungan peradilan umum yang
berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana di bidang perikanan.
Sedangkan yang dimaksud dengan perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan
dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai
dari prapoduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilakukan
dalam suatu sistem bisnis perikanan.
BAB
II
HUKUM
ACARA PERDATA DI INDONESIA
A. PENGERTIAN
HUKUM ACARA PERDATA
Hukum Acara
Perdata bisa disebut dengan Hukum Perdata Formil. Hukum Acara Perdata atau
Hukum Perdata Formil sebetulnya merupakan bagian dari Hukum Perdata.
Apa yang
dimaksud dengan Hukum Acara Perdata?
Prof. Dr. R.
Wirjono Prodjodikoro, S.H. menyatakan: “Hukum
Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana
orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan bagaimana cara
pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya
peraturan-peraturan Hukum Perdata.”
Prof. Dr.
Sudikno Mertokusumo, S.H. menyatakan bahwa “Hukum
Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin
ditaatinya Hukum Perdata Materiil dengan
perantaraan hakim.”
Prof .Dr. R.
Supomo, S.H. dalam bukunya mekipun tidak memberikan batasan, dengan
menghubungkan tugas hakim, menjelaskan: “Dalam peradilan perdata tugas hakim
ialah mempertahankan tata hukum perdata
(burgelijke rechts orde), menetapkan apa yang ditentukan oleh
hukum dalam suatu perkara.
Dalam Laporan
Hasil Simposium Pembaharuan Hukum Perdata Nasional bahwa Hukum Acara
Perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditegakkannya
atau dipertahankannya Hukum Perdata Materiil. Hukum Perdata Materiil meliputi
peraturan hukum yang tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Pada umumnya, peraturan-peraturan
Hukum Acara Perdata itu bersifat memaksa (dwingend recht) karena
dianggap menyelenggarakan kepentingan umum sehingga tidak dapat dikesampingkan
oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan pihak-pihak harus tunduk dan mentaatinya.
Hukum Acara Perdata yang bersifat pelengkap (aanvullend recht), karena
dianggap mengatur penyelenggaraan khusus dari yang bersangkutan.
B. SUMBER-SUMBER
HUKUM ACARA PERDATA
1.
Herziene Inlandsch
Reglement (HIR)
HIR adalah Hukum
Acara Perdata yang berlaku untuk daerah Pulau Jawa dan Madura. Ketentuan Hukum
Acara Perdata dalam HIR dituangkan pada Pasal 115-245 serta beberapa pasal yang
tersebar antara Pasal 372-394 sebab rangkaian pasal-pasal yang terakhir ini
mengatur hal-hal yang berkenaan dengan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara
Pidana.
Keseluruhan
pasal-pasal HIR mengenai Hukum Acara Perdata sebagaimana disebutkan diatas,
terhimpun dalam satu bab yaitu Bab IX dengan judul “Perihal Mengadili Perkara
dalam Perkara Perdata, yang Diperiksa oleh Pengadilan Negeri”, terdiri atas
beberapa bagian, yaitu:
· Bagian
I (Pasal 115-161) tentang Pemeriksaan Perkara dalam Persidangan.
· Bagian
II (Pasal 162-177) tentang Bukti.
· Bagian
III (Pasal 178-187) tentang Musyawarah dan Putusan.
· Bagian
IV (Pasal 188-194) tentang Banding.
· Bagian
V (Pasal 195-224) tentang Menjalankan Putusan.
· Bagian
VI (Pasal 225-236) tentang Beberapa Hal Mengadili Perkara-Perkara Istimewa.
· Bagian
VII (Pasal 237- 245) tentang Izin Berperkara Tanpa Ongkos Perkara.
2. Rechtsreglement
voor de Buitengewesten (RBg)
RBg adalah Hukum
Acara Perdata yang berlaku untuk daerah-daerah luar Pulau Jawa dan Madura. RBg
terdiri atas 5 bab yang memuat 723 Pasal. Ketentuan Hukum Acara Perdata termuat
dalam Bab II yang terdiri atas 7 titel dari Pasal 104-323. Yang berlaku hingga
sekarang adalah titel IV dan titel V bagi Landraad (Pengadilan Negeri).
Titel IV terdiri atas enam bagian, yaitu:
·
Bagian I (Pasal
142-188) tentang Pemeriksaan Perkara dalam Persidangan.
·
Bagian II (Pasal
189-198) tentang Musyawarah dan Putusan.
·
Bagian III (Pasal
199-205) tentang Banding.
·
Bagian IV (Pasal
206-258) tentang Menjalankan Putusan.
·
Bagian V (Pasal
259-272) tentang Beberapa Hal Mengadili Perkara yang Istimewa.
·
Bagian VI (Pasal 273-
281) tentang Izin Berperkara Tanpa Ongkos Perkara.
·
Sedangkan titel V
(Pasal 282-314) berisi tentang Bukti.
3. Burgelijk
Wetboek (BW)
BW atau
KUHPerdata meskipun sebagai kodifikasi Hukum Perdata Materiil, juga memuat
Hukum Acara Perdata, terutama dalam Buku IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa
(Pasal 1865-1993). Selain itu, terdapat dalam beberapa pasal Buku I, misalnya
tentang tempat tinggal dan domisili (Pasal 17-25), serta beberapa Pasal Buku II
dan Buku III (misalnya Pasal 533, 535, 1244, dan Pasal 1365)
4. Ordonansi
Tahun 1867 Nomor 29
Ordonansi ini
memuat ketentuan Hukum Acara Perdata tentang kekuatan pembuktian
tulisan-tulisan dibawah tangan dari orang-orang Indonesia (bumiputera) atau
yang dipersamakan dengan mereka. Pasal-pasal ini diambil oper dalam menyusun
RBg.
5. Wetboek
van Koophandel (WvK)
Meskipun WvK
(KUHD) juga sebagai kodifikasi Huku Perdata Materiil, di dalamnya ada beberapa
pasal yang memuat ketentuan Hukum Acara Perdata (misalnya Pasal 7, 8. 9. 22,
23, 32, 225, 258, 272, 273, 274 dan Pasal 275).
6. UU
No. 20 Tahun 1947 adalah UU tentang Peradilan
Ulangan di Jawa dan Madura, dengan adanya UU ini, maka peraturan mengenai
banding dalam HIR Pasal 188-194 tidak berlaku lagi.
7. UU
Drt No. 1 Tahun 1951adalah UU tentang Tindakan-Tindakan
Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara
Pengadilan-Pengadilan Sipil.
8. UU
No. 48 Tahun 2009adalah UU tentang kekuasaan
kehakiman. UU ini memuat beberapa pasal hukum acara pada umumnya dan beberapa
pasal Hukum Acara Perdata. Ketentuan pada umumnya tertuang dalam Pasal 2, 3, 4,
5, 10, 11, 13, 14, 15, 17, 50, 51 dan Pasal 52. Sedangkan ketentuan Hukum Acara
Perdata termuat dalam Pasal 10, 50, 51, 52, 53, dan Pasal 54.
9. UU
No. 2 Tahun 1986adalah UU tentang Pengadilan Umum.
Dalam UU ini diatur mengenai kedudukan, susunan, dan kekuasaan pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum.
10. UU
No. 14 Tahun 1985 adalah UU tentang Mahkamah Agung.
11. UU
No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, mengatur
bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin yang diselenggarakan oleh
pemerintah dengan menggunakan dana yang dibebankan kepada APBN.
12. UU
No. 18 Tahun 2003 adalah UU tentang Advokat. Dalam UU
ini, antara lain, diatur tentang pengangkatan, sumpah, status, penindakan dan
pemberhentian advokat. Selain itu, diatur tentang hak dan kewajiban advokat,
bantuan hukum cuma-cuma, kode etik, organisasi, dan Dewan Kehormatan Advokat.
13. UU
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memuat ketentuan-ketentuan
Hukum Acara Perdata (khusus) untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan, serta
menyelesaikan perkara-perkara perdata mengenai perkawinan, pencegahan
perkawinan, pembatalan perkawinan, dan putusnya perkawinan (perceraian).
14. UU
No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang. Mengatur Hukum Acara Perdata khusus untuk
memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara kepailitan.
15. Yurisprudensi.
Beberapa yurisprudensi terutama dari MA juga memuat
ketentuan Hukum Acara Perdata. Bahkan, yurisprudensi MA menjadi sumber Hukum
Acara Perdata yang sangat penting, terutama untuk mengisi kekosongan,
kekurangan, dan ketidaksempurnaan yang banyak terdapat dalan peraturan
perundang-undangan Hukum Acara Perdata peninggalan zaman Hindia Belanda.
16. Peraturan
Mahkamah Agung. Dasar hukum Mahkamah Agung untuk
mengeluarkan Peraturan MA ini termuat dalam Pasal 79 UU No. 14 Tahun 1985 yang
menyatakan:
“Mahkamah
Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaraan
penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur
dalam undang-undang ini.”
C. SEJARAH
SINGKAT HUKUM ACARA PERDATA
1. Sejarah
singkat Herziene Inlandsch Reglement (HIR)
HIR sebenarnya
berasal dari Inlandsch Reglement (IR) atau Regkement Bumiputra, yang termuat
dalam Stb. 1848 No. 16. IR pertama kali diundangkan tanggal 5 April 1848
merupakan hasil rancangan JHR. Mr. HL. Wichers (Ketua Pengadilan
Tertinggidi Indonesia pada zaman Hindia Belanda) di Batavia. Beliau adalah
seorang jurist bangsawan kenamaan pada waktu itu.
Pada waktu itu,
peraturan Hukum Acara Perdata yang dipakai oleh pengadilan yang berwenang
mengadili golongan Bumiputra dalam perkara perdata adalah peraturan Hukum Acara
Perdata yang termuat dalam Stb. 1819 No. 20 yang memuat 7 Pasal tentang acara
perdata. Tanggal 6 Agustus 1847 Mr. Wichers telah berhasil membuat sebuah
rencana peraturan Hukum Acara Perdata dan Pidana, yang terdiri atas 432 Pasal
lengkap dengan penjelasan-penjelasannya. Rencana ini disambut berlainan oleh
pihak-pihak yang dimintakan pertimbangannya. Ada yang tidak setuju seperti Mr. Hultmanyang berpendapat bahwa rencana itu
sangat berliku-liku dan terlalu mengikat dan perlu disederhanakan. Akan tetapi
keberatan Hultman tidak dapat diterima oleh Hooggerechtshof. Pengadilan
tertinggi ini menilai rencana Wichers sebagai suatu kemajuan dibandingkan
dengan peraturan tahun 1819. Hoogerrechtshof menghendaki supaya rencana itu
dilengkapi dengan peraturan tentang vrijwaring, voeging, tussenkomst,
recontenvie, request civiel dan sebagainya seperti halnya dalam Hukum Acara
Perdata untuk golongan Eropa yang termuat dalam Reglement op de Burgerlijke
Rechtsvordering yang sering disingkat dengan RV atau BRv.
Sesuai dengan
itu, Wichers memuat suatu ketentuan penutup yang bersifat umum. Ketentuan mana
sebuah diubah dan ditambah kini menjadi pasal yang penting sekali dari HIR,
yaitu Pasal 393 yang berbunyi sebagai berikut:
(1)
Dalam hal mengadili
dimuka pengadilan bagi golongan Bumiputra tidak boleh dipakai bentuk-bentuk
acara yang melebihi atau lain daripada apa yang telah ditetapkan dalam reglemen
ini.
(2)
Namun demikian,
Gubernur Jenderal berhak, apabila berdasarkan pengalaman ternyata bahwa dalam
hal yang demikian itu sangat diperlukan, setelah meminta pertimbangan Hoogerrechtshof,
untuk pengadilan-pengadilan di Jakarta, Semarang dan Surabaya dan lain-lain
pengadilan seperti itu yang juga memerlukannya, menetapkan lagi ketentuan
lainnya yang lebih mirip dengan ketentuan-ketentuan hukum acara bagi
pengadilan-pengadilan Eropa.
Sekadar untuk
diketahui bahwa pembaharuan yang dilakukan terhadap IR menjadi HIR pada tahun
1941 itu sebetulnya hanya dilakukan terhadap acara pidana, yaitu mengenai
pembentukan aparatur Kejaksaan atau Penuntut Umum (Openbaar Ministerie)
yang berdiri sendiri, dimana anggota-anggotanya-para jaksa-yang dulu
ditempatkan di pamong praja diubah menjadi dibawah Jaksa Tinggi atau Jaksa
Agung. Perubahan IR pada tahun 1941 tersebut sama sekali tidak mengenai acara
perdata.
2. Sejarah
Singkat Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg)
RBg (Reglemen
untuk daerah seberang) merupakan singkatan pula dari “Reglement tot Regeling
van het Rechtswezen in de Gewesten buiten Java en Madura”, suatu ordonansi yang
dibuat Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada tanggal 11 Mei 1927 (Stb. 1927 No.
227) yang seluruhnya terdiri atas 8 pasal.
RBg yang
dinyatakan Pasal VIII Ordonansi merupakan pengganti peraturan-peraturan Hukum
Acara Perdata yang lama yang tersebar dan berlaku bagi daerah-daerah tertentu
saja. RBg yang merupakan Pasal II Ordonansi Tahun 1927 No. 227 dibuat oleh Gubernur
Jenderal Hindia Belanda dengan mencontoh pada HIR dan pasal-pasal Stb. 1867 No.
29 tentang kekuatan pembuktian dan surat-surat dibawah tangan dari orang-orang
Indonesia (Bumiputra) ditambah sebagian dari BW Buku IV tentang Pembuktian.
D. ASAS-ASAS
HUKUM ACARA PERDATA
1. Hakim
Bersikap Pasif
Asas ini mengandung beberapa makna:
a. Inisiatif
untuk mengadakan acara perdata ada pihak-pihak yang berkepentingan dan tidak
pernah dilakukan oleh hakim. Hakim hanyalah membantu para pencari keadilan dan
berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya
peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan (Pasal 5 UU No. 14 Tahun1970).
b. Hakim
wajib mengadili seluruh tuntutan dan dilarang menjatuhkan putusan terhadap
sesuatu yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih daripada yang dituntut
(Pasal 178 HIR/Pasal 189 Rbg).
c. Hakim
mengejar kebenaran formil, yakni kebenaran yang hanya didasarkan pada
bukti-bukti yang diajukan didepan sidang pengadilan tanpa harus disertai
keyakinan hakim. Jika salah satu pihak yang berperkara mengakui kebenaran
sesuatu hal yang diajukan oleh pihak lain, hakim tidak perlu menyelidiki lebih
lanjut apakah yang diajukan itu sungguh-sungguh benar atau tidak.
d. Para
pihak yang berperkara bebas pula untuk mengajukan atau untuk tidak mengajukan
upaya hukum, bahkan untuk mengakhiri perkara di pengadilan dengan perdamaian.
2. Sidang
pengadilan terbuka untuk umum
Sidang
pengadilan dalam pemeriksaan perkara pada asasnya terbuka untuk umum (Pasal 19
UU No. 4 Tahun 2004). Berarti bahwa setiap orang boleh hadir, mendengar dan
menyaksikan jalannya pemeriksaan perkara perdata itu di pengadilan. Tujuan asas
ini adalah untuk menjamin pelaksanaan peradilan yang tidak memihak, adil dan
benar sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, yakni dengan meletakkan
peradilan dibawah pengawasan umum. Untuk kepentingan kesusilaan hakim memang
dapat menyimpang dari asas ini. Misalnya dalam perkara perceraian karena
perzinahan. Akan tetapi, walaupun pemeriksaan perkara dilakukan secara tertutup
tetapi putusannya harus tetap dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
3. Mendengar
kedua belah pihak
Hakim tidak
boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai suatu yang benar tanpa
mendengar atau memberi kesempatan kepada pihak yang lain untuk mengemukakan/menyampaikan
pendapatnya. Hal ini juga berarti bahwa pengajuan alat-alat bukti harus
dilakukan dimuka sidang pengadilan.
Hakim tidak
boleh memberikan putusan dengan tidak memberikan kesempatan untuk kedua belaj
pihak yang berperkara. Putusan verstek bukanlah merupakan pengecualian asas ini
karena putusan verstek dijatuhkan justru karena tergugat tidak hadir dan ia
juga tidak mengirimkan kuasanya, padahal ia sudah dipanggil dengan patut. Jadi,
pihak tergugat yang tidak hadir telah mendapat kesempatan untuk didengar,
tetapi ia tidak mempergunakan kesempatan itu.
4. Tidak
ada keharusan untuk mewakilkan
Hukum Acara
Perdata yang berlaku sekarang, baik yang termuat dalam HIR maupun RBg tidak
mengharuskan kepada pihak-pihak yang berperkara untuk mewakilkan pengurusan perkara
mereka kepada ahli hukum sehingga pemeriksaan di persidangan dilakukan secara
langsung terhadap pihak-pihak yang berkepentingan. Walaupun demikian, para
pihak yang berperkara-apabila menghendaki-boleh mewakilkan kepada kuasanya
(Pasal 123 HIR/Pasal 147 RBg.
5. Putusan
harus disertai alasan-alasan
Semua putusan
pengadilan harus memuat alasan-alasan yang dijadikan dasar untuk mengadili
(Pasal 25 UU No.4 Tahun 2004, Pasal 184 ayat (1) dan Pasal 319 HIR/Pasal 195
dan Pasal 618 RBg). Asas ini dimaksudkan untuk menjaga agar jangan sampai
terjadi perbuatan sewenang-wenang dari hakim. Putusan yang tidak lengkap atau
kurang cukup pertimbangannya merupakan alasan untuk kasasi dan putusan tersebut
harus dibatalkan.
6. Beracara
perdata dikenakan biaya
Biaya perkara meliputi
biaya kepaniteraan, pemanggilan-pemanggilan, dan pemberitahuan-pemberitahuan,
serta bea materai. Namun, semua biaya ini harus ditetapkan serendah mungkin
sehingga dapat terpikul oleh rakyat.
BAB III
PERIHAL GUGATAN
A.
CARA
MEMBUAT GUGATAN
Perkara perdata
yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tidak boleh diselesaikan
dengan cara menghakimi sendiri (eigenrichting),
tetapi harus diselesaikan melalui pengadilan. Pihak yang merasa dirugikan
hak perdatanya dapat mengajukan perkaranya ke pengadilan untuk memperoleh
penyelesaina sebagaimana mestinya, yakni dengan menyampaikan gugatan kepada
pihak yang merasa merugikan. Gugatan ini boleh diajukan secara tertulis (Pasal
118 HIR/Pasal 142 RBg) dan boleh diajukan secara lisan (Pasal 120 HIR/Pasal144
RBg).
Hukum Acara
Perdata yang termuat dalam HIR dan RBg tidak menyebut syarat-syarat yang
dipenuhi surat gugatan. Akan tetapi, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya
memberikan fatwa bagaimana surat itu disusun:
1. Orang
bebas menyusun dan merumuskan surat gugatan, asal cukup memberikan gambaran
tentang kejadian materiil yang menjadi dasar tuntutan (MA tanggal 15-3-1970
Nomor 547 K/Sip/1972):
2. Apa
yang dituntut harus disebut dengan jelas (MA tanggal 21-11-1970 Nomor
492K/Sip/1970)
3. Pihak-pihak
yang berperkara harus dicantumkan secara lengkap (MA tanggal 13-5-1975 Nomor
151 K/Sip/1975 dan lain-lain); dan
4. Khusus
gugatan mengenai tanah harus menyebut dengan jelas letak tanah, batas-batas,
dan ukuran tanah (MA tanggal 9-7-1973 Nomor 81 K/Sip/1971).
Yang dimaksud
dengan fundamentium petendie (posita) adalah
dasar dari gugatan, yang memuat tentang adanya hubungan huku antara pihak-pihak yang berperkara (penggugat
dan tergugat), yang terdiri atas dua bagian:
1. Uraian
tentang kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa (eitelijkegronden); dan
2. Uraian
tentang hukumnya (rechtsgronden).
Dalam ilmu Hukum
Acara Perdata dikenal dua macam teori mengenai hal ini, yaitu:
·
Substantierings
theorie. Teori ini menyatakan bahwa gugatan
selain harus menyabutkan peristiwa hukum yang menjadi dasr gugatan, juga harus
menyebutkan kejadian-kejadian nyata yang mendahului peristiwa hukum dan menjadi
sebab timbulnya peristiwa hukum tersebut.
·
Individualiserings
theorie. Teori ini menyatakan bahwa dalam gugatan
cukup disebutkan peristiwa-peristiwa atau kejadia-kejadian yang menunjukkan
adanya hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan, tanpa harus menyebutkan
kejadian-kejadian nyata yang mendahului dan menjadisebab timbulnya
kejadian-kejadian tersebut.
Adapun yang
dimaksud dengan petitum adalah yang
dimohon atau dituntut supaya diputuskan oleh pengadilan. Petitum ini akan
mendapat jawabannya dalam diktum atau amar putusan pengadilan. Karena itu,
penggugat harus merumuskan petitum tersebut dengan jelas dan tegas.
B.
PIHAK-PIHAK
DALAM PERKARA PERDATA
Dalam setiap
perkara perdata yang berada dalam pemeriksaan pengadilan, sekurangnya terdapat
dua pihak yang berhadapan satu sama lain, yaitu pihak penggugat (erser plaintid) yang mengajukan gugatan
dan pihak tergugat (gedaadge, defendant) yang
digugat.
Selain daripada
pihak penggugat dan tergugat, dalam praktik pun sering ada yang disebut pihak
turut tergugat. Sebenarnya kata turut tergugat tidak ada dalam dikenal dalam
hukum acara perdata, tetapi ada dalam praktik. Perkataan turut tergugat
lazimnya digunakan terhadap pihak ynag tidak menguasai barang sengketa atau
tidak berkewajiban untuk tidak melakukan sesuatu.
Pengadilan
sendiri tidak berwenang untuk menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai
tergugat, karena hal ini bertentangan dengan asas Hukum Acara Perdata, bahwa
hanya penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang akan
digugatnya.
Berbeda dengan
gugatan dalam perkara perdata lain yang harus mencantumkan pihak-pihak secara
lengkap, gugatan untuk budel warisan tidak diharuskan semua ahli waris
menggugat.
Gugatan yang
berisi tuntutan penggaantian kerugian karena perbuatan melawan hkum (onrechtmatige daad) baik karen
perbuatan anak-anak maupun orang-orang yang ditaruh dibawah pengampunan serta
seta karena bintang dan barang-barang lainnya diajukan terhadap orangtua/wali
anaka yang belum dewasa, pengampu orang yang dibawah pengampunan, pemilik
binatang, dan barang-barang lainnya yang bersangkutan.
C.
KUMULASI
GUGATAN
Berbeda dengan
kumulasi subjektif yang mensyaratkan antara tuntutan terhada beberapa orang
tergugugat harus ada hubungan yang erat, maka untuk mengajukan kumulasi
objektif pada umumnya tidak disyaratkan bahwa tuntutan-tuntutan itu harus ada
hubungan yang erat satu sama lain. Namun, untuk tiga hal berikut ini kumulasi objektif
tidak diperkenankan, yakni:
1. Penggabungan
antara tuntutan (gugatan) yang diperiksa dengan acara khusus (misalnya
perceraian) dan tuntutan lain yang harus diperiksa dan acara biasa.
2. Penggabungan
dua atau lebih gugatan dimana salah satu daintaranya hakim tidak berwenang
secara relatif untuk memeriksanya.
3. Penggabungan
antara tuntutan mengenai bezit dan
tuntutan mengenai eigendom.
D.
GUGATAN
PERWAKILAN KELOMPOK
Pada awal proses
pemeriksaan persidangan, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan
perwakilan kelompok sebagaimana dimaksud pasal 2 peraturan Mahkamah Agung Nomor
1 Tahun 2002. Pemberitahuan kepada anggota kelompok memuat:
1. Nomor
gugatan dan identitas penggugat atau para penggugat sebagai wakil kelompok
serta pihak tergugat.
2. Penjelasan
singkat tentang kasus.
3. Penjelasan
tentang pendefinisian kelompok.
4. Penjelasan
dari implikasi keikutsertaan sebagai anggota kelompok.
5. Penjelasan
tentang kemungkinan anggota kelompok yang termasuk dalam definisi untuk keluar
dari keanggotaan kelompok.
6. Penjelasan
tentang waktu.
7. Penjelasan
tentang alamat yang dituju untuk mengajukan pertanyaan keluar.
8. Apabila
dibutuhkan oleh anggota kelompok tentang siapa dan tempat tersedia bagi
penyediaan informasi tambahan.
9. Formulir
isian tentang pernyataan keluar anggota kelompok sebgaimana diatur dalam
lampiran Peraturan Mahkamah Agung.
10. Penjelasan
tentang jumlah ganti rugi yang diajukan.
E.
WEWENANG
MENGADILI
1.
Wewenang
mutlak
MA yang
merupakan pengadilan tertinggi yang bertugas memeriksa dan memutuskan pada
tingkat kasasi (terakhir) permohonan kasasi terhadap putusan terakhir semua
badan peradilan, memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
semua sengketa tentang kewenangan mengadili antara pengadilan di lingkungan
yang satu dan pengadilan dilingkungan peradilan yang lain, antara 2 pengadilan
yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Tingkat Banding yang berlainan dari
lungkungan yang sama atau antara lingkungan peradilan yang berlainan.
2.
Wewenang
Relatif
Secara umum
dapat dikatakan bahwa suatu Pengadilan Negeri mempunyai wewenang nisbi untuk
menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang tergugatnya
bertempat tinggal di daerah hukumnya.
Secara khusus
dan terperinci tentang kewenangan nisbi Pengadilan Negeri diatur dalam pasal
118 HIR/Pasal 142 RBg, yang menentukan sebagai berikut:
a.
Gugatan perdata pada
tingkat pertama yang termasuk wewenang Pengadilan Negeri diajukan kepada
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat atau
jika tidak diketahui tempat tinggalnya;
b.
Jika tergugat lebih
dari seorang, sedang mereka tidak tinggal dalam 1 daerah hukum Pengadilan
Negeri, gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi
tempat tinggal salah seorang tergugat menurut pilihan penggugat;
c.
Jika tempat tinggal dan
tempat kediaman tergugat tidak diketahui, gugatan diajukan pada Pengadilan
Negeri ditempat inggal penggugat;
d.
Jika gugatan itu
mengenal benda tetap, gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri yang daerahnya
meliputu benda itu terletak. Jika benda tersebut terletak pada beberapa daerah
hukum Pengadilan Negeri, gugatan diajukan kepada salah satu Pengadilan Negeri
menururt pilihan penggugat.
e.
Apabila ada suatu
tempat tinggal ynag dipilh dan ditentukan bersama dalam suatu akta, penggugat
kalau ia mau dapat mengajukan gugatannya kepada Pengadilan Negeri yang daerah
hukumnya meliputi tempat tinggal yang dipilih tersebut.
BAB
IV
PEMERIKSAAN
DI DEPAN PENGADILAN
A. PENETAPAN
SIDANG DAN PEMANGGILAN PIHAK-PIHAK
Dalam melakukan
pemanggilan tersebut, juru sita atau juru sita pengganti harus bertemu dan
berbicara langsung dengan orang yang dipanggil ditempat tinggal/kediamannya.
Dan kalau tergugat sudah meninggal dunia, surat panggilan diserahkan kepada
ahli warisnya dan jika ahli warisnya tidak diketahui , surat panggilan di
sampaikan kepada kepada kepala desa, dan kepala desa wajib memberi tahukan atau
menyampaikan panggilan kepada ahli waris tergugat yang meninggal dunia itu [
Pasal 390 ayat (2) HIR/pasal 718 ayat (2) RBg].
Kemudian , jika
yang dipanggil bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan negri yang
memeriksa perkara, panggilan terhadap orang itu dilakukan melalui ketua
pengadilan negeri yang di daerah hukumnya meliputi tempat tinggal orang yang
dipanggil tersebut.
B. SITA
JAMINAN
1. Sita
jaminan terhadap barang milik tergugat
Sita jaminan
terhadap barang milik tergugat diatur dalam pasal 227 HIR/pasal 261 RBg. Sita
jaminan ini biasanya disebut conservatoir beslag. Dilakukannya penyitaan ini
dimaksudkan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan pengadilan yang
menghukum penggugat untuk membayar sejumlah uang kepada penggugat, yaitu dengan
cara menjual barang-barang milik tergugat yang disita tersebut dan uang hasil
penjualan dipergunakan untuk membayaer piutang penggugat.
2. Sita
jaminan terhadap barang- barang penggugat
Sita jaminan
terhadap barang-barang milik penggugat sendiri diatur dalam pasal 226
HIR/pasal260RBg, yang disebut dengan istilah Revindi catoir beslag. Perkataan
revindicatoir berasal dari kata Revindiceer yang berarti mendapatkan. Jadi,
Revindicatoir Beslag berarti penyitaan untuk mendapatkan hak kembali.
C. PUTUSAN
KARENA TIDAK HADIR PADA SIDANG PERTAMA
Apabila pada
sidang pertama yang telah ditentukan ternyata penggugat tidak hadir tanpa
alasan penggugat tidak benar dan tidak pula menyuruh wakilnya untuk hadir,
sedang ia sudah dipanggil secara patut, hakim dapat menjatuhkan putusan
menggugurkan gugatan yang menghukum penggugat membayar biaya perkara (pasal 124
HIR/pasal148 RBg. Namun hakim dapat mengambil tindakan lain, yaitu memerintahkan
juru sita untuk memanggil sekali lagi tergugat tersebut supaya hadir pada hari
sidang berikutnya (pasal 126 HIR/Pasal150 RBg). Jika hakim mengambil tindakan
yang belakangan ini, sidang pengadilan ditunda sampai pada hari sidang
berikutnya yang telah ditetapkan. Jika kemudian, setelah penggugat untuk kedua
kalinya ternyata tidak hadir pula pada hari sidang berikut yang ditetapkan itu,
hakim akan menjatuhkan putusan mengugurkan gugatan dan hukum penggugat untuk
membayar biaya perkara. Akan tetapi, penggugat yang gugatannya telah dinyatakan
gugur tersebut masih berhak untuk mengajukan lagi gugatannya setelah ia lebih
dahulu membayar biaya perkara (pasal 124 HIR/ Pasal148 RBg).
D. PERUBAHAN
DAN PENCABUTAN GUGATAN
Pencabutan
gugatan sebelum tergugat memberikan jawaban sering terjadi atas saran ketua
Pengadilan Negeri Karena ada kekeliruan dalam menyusun gugatan tersebut. Sedangkan
pencabutan gugatan sesudah penggugat memberikan jawaban seringkali terjadi
karena tuntutan penggugat telah dipenuhi tergugat secara sukarela.Penggugat
yang mencabut gugatannya sebelum tergugat memberikan jawaban dapat mengajukan
gugatannya kembali. Sedangkan penggugat yang mencabut gugatannya sesudah
tergugat memberikan jawaban, tergugst dapat lagi mengajukan gugatannya karena
dengan pencabutan gugatan penggugat dianggap telah melepaskan haknya.
E. PERDAMAIAN
DI DEPAN SIDANG PENGADILAN
Apabila pada
hari yang telah ditentukan para pihak yang berperkara hadir di persidangan,
menurut ketentuan dalam pasal 130 ayat (1) HIR/Pasal 154 ayat (1) RBg, Hakim
diwajuibkan untuk mengusahakan perdamaian
antar mereka. Ketentuan menurut Soepomo , kurang tepat, oleh karena pada
permulaan sidang hakim belum dapat mengetahui bagaimana duduk perkara
sesungguhnya. Baru setelah pemeriksaan berjalan, hakim dapat mempunyai gambaran
tentang duduk perkara antara mereka dan hakim akan dapat menemui waktu yang
tetap untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara itu. Oleh karena itu,
Supomo berpendapat, sudah menjadi praktik umum di dalam dunia peradilan sekarang
bahwa perdamaian tersebut tidak hanya dapat di usahakan hakim pada sidang
pertama saja. Akan tetapi, dapat terus di lakukan sebelum ada putusan.
.
BAB V
TENTANG
PEMBUKTIAN
A. PENGERTIAN
PEMBUKTIAN
Pembuktian
adalah penyajian alat-alat bukti yng sah menurut hukum kepada hakim yang
memeriksa suatu perkara guana memberikan kepastian tentng kebenaran pperistiwa
yang dikemukakan. Pihak-pihak yang bersengketalah yang berperkaralah yang
berkewajiban membuktikan peristiwa yang dikemukakannya. Pihak-pihak yang
berperkara ktidak perlu memberitahukan dan membuktikan peraturan hukumnya.
Karena, hakim menurut Asas Hukum Acara Perdata dianggap mengetahui akan
hukumnya, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
B. APA-APA
YANG HARUS DI BUKTIKAN
Hakim
harus melakukan pengkajian terhadap suatu peristiwa kemudian memisahkan mana peristiwa yang
penting (relevant) dan mana yang tidak (irrelevant). Peristiwa yang penting
haruslah dibuktikan sedangkan peristiwa yang tidak penting tidak perlu
dibuktikan. Mesalnya dalam perkara utang piutang, tidaklah relevan jika
menanyakan warna baju yang dipakai oleh tergugat dan penggugat pada saat
melakkan perjanjian utang piutang yang ditanyakan. Namun yang relevan adalah apakah antara penggugat dan
tergugat pada waktu dan tempat tertentu benar-benar melakukan perjanjian utang
piutang dan sah menurut hukum.
C. HAL-HAL
YANG TIDAK PERLU DIBUKTIKAN
1. Segala
sesuatu yang diajukan oleh salah satu pihak diakui oleh pihak lawan,
2. Segala
sesuatu yang dilihat sendiri oleh hakim di depan sidang pengadilan,
3. Segala
sesuatu yang dianggap diketahui oleh umum (notoire feiten),
4. Segala
sesuatu yang diketahui oleh khakim karena pengetahuannya sendiri.
D. BEBAN
PEMBUKTIAN
Beban
pembuktian diatur secra khusus dalam Pasal-pasal hukum perdata materil, diantaranya:
a. Pasal
533 BW
“orang yang menguasai
barang tidak perlu membuktikan iktikad
baiknya. Siapa yang mengemukakan adanya itikad buruk harus membuktiannya.”
b. Pasal
535 BW
“kalau sesorang telah
mulai menguasai suatu untuk orang lain, maka selalu diianggap meneruskan suatu
pengurusan tersebut, kecali apabila terbukti sebaliknya.”
c. Pasal
1244 BW
“Barang siapa yang
menyatakan dirinya berbeda dalam keadaan memaksa sehingga tidak dapat
melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya, maka ia harus membuktikan adannya
keadaan memaksa tersebut.”
d. Pasal
1365 BW
“barang siapa yang
menuntut prnggantian kerugian yang disebabkan suatu perbuatan mealwan hukum,
maka ia harus membuktikan adanya kesalahan pihak yang dituntut.”
E. ALAT-ALAT
BUKTI DALAM PERKARA PERDATA
Dalam Pasal 164 HIR/Pasal 284
RBg/Pasal 1866 BW, yaitu”
1.
Tulisan,
2.
Saksi-saksi,
3.
Persangkaan,
4.
Pengakuan,
5.
Sumpah.
Alat bukti
tulisan merupakan alat bukti yang utama, sedangkan dalam perkara pidana alat
bukti yang utama adalah keterangan saksi.
1.
Alat Bukti Tulisan
Diatur dalam Pasal 138, 165, 167 HIR/Pasal
164, 285, 305 RBg/Stb. 1867 No. 29 dan Pasal 1867 dan 1894 BW.Alat-alat bukti
tulisan ialah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang bisa
dimengerti dan mengandung suatu pikiran tertentu. Pengertian bisa dimengerti,
tidak mesti seketika dimengerti, tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan bisa huruf
latin, huruf kanji, huruf Arab, dsb.
Alat bukti tulisan terbagi 2 (dua) macam,
yaitu:
a.
Akta
Akta adalah suau tulisan yang dibuat dengan
sengan utnuk dijdikan alat bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani
oleh pembuatnya.
Akta dibagi 2 (dua macam, yaiu:
1)
akta otentik, adalah
akta yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu menurut ketentuan
undang-undang,
Ø akta
otentikk yang dibuat dihadapan pejabat “akta partai (acte partij)
Ø akta
yang dibuat oleh pejabat “akta pejabat” (acte ambtelijk)
2)
akta dibawah tangan,
menurut Pasal 1 Stb. 1867 No. 29/ Pasal 286 RBg /Pasal 1878 BW, surat-surat,
daftar (register), catatan mengenai rumah tangga, dan surat-surat lainnya yang
dibuat tanpa bantuan seorang pejabat termasuk dalam akta dibawah tangan.
b.
Tulisan-tulisan bukan
akta
Ialah setiap tulisan yang tidak sengaja
dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan/atau yang ditandatangani oleh
pembuatnya. HIR, RBg dan BW tidak mengatur tentang pembuktian yang bukan akta.
Beberapa tulisan bukan akta yang ditapkan sebagai alat bukti yang oleh
undang-undang yaitu harus dipercaya oleh hakim, sebagaimana yang tercantum
dalam Pasal 1881 ayat (1) sub 1 dan sub
2 serta Pasal 1883 BW, yaitu:
1)
Surat-surat yang dengan
tegas menyebutkan tentang suatu pembyaran yang telah diterima,
2)
Catatan yang dibuat
adalah untuk memperbaiki suatu kekurangan di dalam sesuatu alas hak (titel)
bagi seorang untuk keuntungan siapa surat itu menyebutkan suatu perkara,
3)
Catatan yang
dicantumkan oleh seorang kreditur pada suatu alas hak yang selamanya
dipegangnya jika apa yang ditulis merupakan suatu pembebasan terhadap debitur
4)
Catatan yang
dicantumkan oleh kreditur pada salinan alas suatu hak atau tanda pembayaran,
asal saja salinan atau tanda pembayaran ii brbeda dalam tangan debitur.
Apabila akta yang asli tidak ada atau
hilang, salinan atau akhtisar dari akta yang hilang itu kekuatannya hanyalah
sebagai suatu permulaan pembuktian, kecuali salinan yang salinan yang
disebutkan di bawah ini:
1) Salinan
pertama,
2) Salinan
yang dibuat atas perintah hakim dengan dihadiri kedua belah pihak,
3) Salinan
tanpa perantaraan hakim atau diluar persetujuan para pihak.
Dalam
praktik pemeriksaan di PN pada waktu sekarang sering kali alat bukti tulisan diajukan bukan tulisan aslinya melainkan fotokopinya
yang telah dilegalisasi oleh Panitera Pengadialan, dan dengan menunjukkan yang
aslinya di pengadilan.
2. Alat
Bukti Saksi
Diatur dalam Pasal 139-152, dan Pasal
168-172 HIR/Pasal 165-179 dan Pasal 309 RBg/ Pasal 1895 dan Pasal 1902-1908
BW.Pada dasarnya semua pembuktian dengan alat bukti saksi, kecuali dalam
perjanjian perseroan firma diantara para persero itu senndiri yang harus
dibuktikan dengan akta notaris (Pasal 22 KUHDagang), perjanjian asuransi hanya
dapat dibuktikan dengan polis (Pasal 285 KUHDagang), dsb.Menurut ragkaian Pasal 140, 141, 148b HIR/Pasal 166,167 dan
Pasal 176 RBg, seorang yang bukan karena suatu alasan yang sah tidak memenhui
panggilan menjadi saksi dapat dikenakan
sanksi-sanksi sbb:
a. Dihukum
untuk membayar biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memanggilnya menjadi
saksi,
b. Secara
paksa dibawa menghadap pengadilan, jika erlu dengan bantuan polri,
c. Dimasukkan
dalam penyanderaan (Pasal 146 HIR/Pasal 174 RBg).
Tujuannya untuk membantu menyelenggarakan
kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang
dilakukan oleh pengadilan (Pasal 24 undang-undang Dagang 1945).
Ada beberapa orang yang yang tidak dapat
didengar kesaksiaanya, sebagaimana diatur dala Pasal 145 dan Pasal 146
HIR/Pasal 172,173,174 RBg, dan Pasal 1910 BW.
a. Keluarga
sedarah atau keluarga karena peerkawinan dari salah satu pihak,
b. Suami
atau istri (meskipun sudah cerai),
c. Anak-anak
yang belum usia 15 tahun, dan
d. Orang
gila (meski kadang ingat).
Dengan alasan:
a. Dianggap
tidak cukup objektif
b. Untuk
menjaga hubungan kekeluargaan yang baik, yang mungkin akan retak apabila mereka
memberikan kesaksian
c. Mencegah
timbulnya tekanan batin
Orang-orang yang dapat minta dibebaskan
memberi kesaksian adalah :
a. Saudara
laki-laki dan perempuan serta ipar
laki-laki dan perempuan salah satu pihak,
b. Saudarasedarah
menurut ketuunan lurus dri laki-laki dan perempuan dari suami/istri,
c. Orang
yang karena martabat, pekerjaan, atau jabatannya yang sah diwajibkan menyimpan
rahasia, tetapi semata-mata hanya tentang hal itu saja yang dipercayakan
(misal: dokter, advocat, dan notaris).
3. Alat
Bukti Persangkaan.Yang dimaksud dengan persangkaan
adalah kesimpulan yang diambil dari suatu peristiwa yang dikenal atau dianggap
terbukti dengan mana diketahui adanya suatu peristiwa yang tidak dikenal. Pada
hakikatnya yang dimaksud dengan pesangkaan adalah alat bukti yang bersifat
tidak langsung. Yang dapat dijadikan persangkaan oleh hakim adalah segala
peristiwa, keadaan dalam sidang bahan-bahan yang didapat dari pemeriksaan suatu perkara.
Persangkaan merupakan alat bukti tidak
langsung dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Persangkaan
berdasarkan kenyataan (wettelijke/rechterlijke vermeedens)
b. Persangkaan
berasarkan undang-undang (wettelijke atau rechtsvermeedens).
4. Alat
Bukti Pengakuan. Diatur dalam Pasal 174-176
HIR/Pasal 311-313 RBg/Pasal 1923-1928 BW.Pengakuan merupakan keterangan, baik
tertulis maupun lisan, yang membenarkan peristiwa, hak, atau hubungan hukum
yang mengemukakan pihak lawan.
a. Pengakuan
di depan sidang pengadilan
Menurut Pasal 174 HIR/Pasal 311 RBg/Pasal
1925 BW merupakan bukti yang sempurna terhadap siapa yang melakukannya. Dengan
adanya pengakuan dari tergugat tersebut maka perselisihannya dianggap selesai
sekalipun mungkin sekali pengakuan tersebut tidak benar.
b. Pengakuan
di luar persidangan
Pasal 175 HIR/Pasal 312 RBg/Pasal 1927,
1927 BW tidak merupakan bukti yang mrngikat, tetapi bukti yang bebas.
Pengakuan dibagi menjadi 3 (tiga) macama,
yaitu:
1) Pengakuan
murni (pengakuan yang sifatnya sederhana dan sesuai sepenunya dengan tuntutan
pihak lawan).
2) Pengkuan
dengan kuaifikasi (pengakuan yang disertai dengan sangkalan terhadap sebagian
tuntutan).
3) Pengakuan
dengan klausula (pengakuan yang disertai dengan tambahan yang bersifat
membebaskan).
5. Alat
Bukti Sumpah. Diatur dalam Pasal 155-158 dan
Pasal 177 HIR/Pasal 182-185 dan Pasal 314 RBg/Pasal 1929-1945 BW.Sumpah pada
umumnya adalah suatu pernyataan yang hikmat yang diucapkan pada waktu memberi
keterangan dengan mengingat akan sifat Maha Kuasa Tuhan dan percaya bahwa siapa yang memberi
keterangan yang tidak benar akan dihukum.Dalam Hukum Acara Perdata sumpah
dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Sumpah
penambah (suppletoire eed) adalah sumpah yang diperintahkan oleeh hakim karena
jabatannya kepada salah satu pihak yang berperkara untuk menambah (melengkapi)
pembuktian peristiwa yang belum lengkap.
b. Sumpah
Pemutus (decesoire eed) adalah sumpah yang dibebankan atas permintaan salah
satu pihak yang berperkara kepada lawannya.
F. PEMERIKSAAN
SETEMPAT
Dengan
melakukan pemriksaan setempat, hakim dapat melihat atau mengetahui sevara
langsung bagaimana keadaan atau fakta-fakta sutu perkara.
G. KETERANGAN
AHLI
Diatur
dalm Pasal 154 HIR/Pasal 181 RBg yang menetukan bahwa yang menurut pertimbangan
pegadilan suatu perkara dapat menjadi lebih jelas kalau dimintakan keterangan
ahli, atas permintaan pihak yang berperkara, atau kerena jabatan, pengadilan
dapat mengangkat seorang ahli untuk dimintakan pendapatnya mengenai sesuatu hal
pada perkara yang sedang diperiksa. Misalnya dalam bisang kedokteran,
obat-obatan, perdaganga, dsb.
BAB VI
PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA PERDATA
A. PENGERTIAN
PUTUSAN
Putusan
pengadilan merupakan sesuatu yang sangat diinginkan oleh pihak-pihak yang
berperkara untuk menyelesaikan perkara mereka dengan sebaik-baiknya. Sebab
dengan putusan pengadilan tersebut pihak-pihak yang berperkara mengharapkan
adanya kepastian hukum dan keadilan dalam perkara yang mereka
hadapi.
Putusan
pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan
pada sidang pengadilan yang terbuka untuk umum untuk menyelasaikan atau
mengakhiri perkara perdata.
Setiap putusan
pengadilan tertuang dalam bentuk tertulis, yang harus ditanda tangani oleh
hakim ketua sidang dan hakim-hakim anggota yang ikut serta memeriksa dan
memutuskan perkara serta panitera pengganti yang ikut sidang [psl 24 ayat (2)
undang-undang nomor 4 tahun 2004].
B. SUSUNAN
DAN ISI PUTUSAN PENGADILAN
Putusan pengadilan dalam perkara perdata
terdiri atas empat bagian, yaitu:
1)
Kepala putusan
Setiap
putusan pengsdilan harus mempunyai kepala putusan yang berbunyi:
“setiap
keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa” [psl
4 ayat (1) undang-undang no. 4 thn 2004].Apabila kepala putusan pengadilan
tidak ada kata-kata tersebut, maka putusan pengadilan tidak dapat dilaksanakan.
2)
Identitas pihak-pihak
yang berperkara
Pihak
penggugat dan tergugat wajib mencantumkan identitas secara jelas, yaitu nama,
alamat, pekerjaan, dan sebagainya serta nama kuasanya kalau bersangkutan menguasakan
kepada orang lain.
3)
Petimbangan
(alasan-alasan)
Pertimbangan
dalam perkara perdata terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
-
Pertimbangan tentang
duduk perkaranya, Pertimbangan ini hanyalah menyebutkan apa yang terjadi di
depan pengadilan.
-
Pertimbangan tentang
hukumnya, Pertimbangan tentang hukum
inilah nilai dari suatu putusan pengadilan.
4)
Amar putusan
Dalam
hukum acara perdata ditentukan bahwa hakim wajib mengadili semua bagian dari
tuntutan, baik dalam konveksi dan rekonveksi. Kalau tidak, putusan tersebut
harus dibatalkan (MA nmr 104 K/Sip/1968). Namun, hakim dilarang menjatuhkan
putusan terhadap sesuatu yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang
dituntut. Mengabulkan lebih daripada petitum hanya dapat dibenarkan asal saja
tidak menyimpang dari posita (MA tgl 15-7-1975 nmr 425 K/Sip/1997 dan tanggal
9-11-1976 nmr 1245 K/Sip/1974).
C. MACAM-MACAM
PUTUSAN PENGADILAN
Putusan 185 ayat
(1) HIR/pasal 196 ayat (1) RBg membedakan putusan pengadilan atas dua macam,
yaitu:
§ Putusan
Sela
Putusan
sela adalah putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir dengan tujuan untuk
memunkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Pasal 190 ayat (1)
HIR/pasal 201 ayat (1) RBg menentukan bahwa:
“putusan sela hanya
dapat dimintakan banding bersama-sama permintaan banding terhadap
putusan akhir.”
Dalam
hukum acara perdata dikenal beberapa macam putusan sela, yaitu:
o Putusan
preparatoir adalah putusan persidangan mengenai jalannya pemeriksaan untu
menjalankan lancarnya sesuatu guna
mengadakan putusan akhir.
o Putusan
interlocutoir adalah putusan yang isinya memerintahkan pembuktian.
o Putusan
incidential adalah putusan yang berhubungan dengan insident, yaitu peristiwa
yang menghentikan prosedur peradilan biasa.
o Putusan
provisioneel adalah putusan yang menjawab tuntutan provisi, yaitu permintaan
pihak yang berperkara agar diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah
satu pihak sebelum putusan akhir.
§ Putusan
akhir
Putusan
akhir adalah putusan yang mengakhiri perdata pada tingkat pemeriksaan
tertentu.Putusan akhir menurut sifat amarnya (diktumnya) dapat dibedakan atas
tiga macam, yaitu:
o Putusan
condenatoir adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk
memenuhi prestasi.
o Putusan
contitutief adalah putusan yang menciptakan suatu keadaan hukum yang baru.
o Putusan
declaratoir adalah putusan yang menyatakan suatu keadaan sebagai suatu keadaan
yang sah menurut hukum.
Dari ketiga
macam putusan diatas, maka putusan yang memerlukan pelaksanaan hanyalah yang
bersifat condemnatoir, sedangkan selainnya tidak memerlukan pelaksanaan dan upaya pemaksa karena sudah mempunyai
akibat hukum.
D. KEKUATAN
PUTUSAN PENGADILAN
Putusan pengadilan dalam perkara perdata
mempunyai tiga macam kekuatan, yaitu:
1. Kekuatan
mengikat
Pihak-pihak
yang berperkara tersebut akan tunduk dan patuh terhadap putusan yang dijatuhkan
pengadilan. Karena itu, putusan yang dijatuhkan pengadilan harus dihormati oleh pihak-pihak yang
berperkara dengan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan.
Jadi, putusan pengadilan tersebut mempunyai kekuatn mengikat terhadap
pihak-pihak yang berperkara.
2. Kekuatan
pembuktian
Sebagaimana
telah diterangkan bahwa putusan pengadilan selalu dituangkan dalam bentuk tertulis.
Putusan pengadilan yang tertuang dalam bentuk tertulis merupakan akta otentik,
yang dapat dipergunakan sebagai alat bukti oleh pihak-pihak yang berperkara
untuk megajukan banding, kasasi, atau pelaksanaannya.
3. Kekuatan
eksekutorial
Adalah
kekuatan untuk dilaksanakan secara paksa terhadap paihak yang tidak
melaksanakan putusan tersebut secara sukarela. Putusan pengadilan
mempunyai kekuatan eksekutorial kareana
eradilan dilakukan “demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa” inilah
yang memberi kekuatan eksekutorial pada putusan-putusan pengadilan.
E. PUTUSAN
PENGADILAN YANG DAPAT DILAKSANAKAN LEBIH DAHULU
Menurut Hukum
Acara Perdata pada dsarnya putusan pengadilan hanya dapat dilaksanakan apabila
putusan tersebut sudah mempunyai kekuatab hukum yang tetap (inkracht van
gewijsde), kecualai apa yang dinamakan putusan yang dapat dilaksanakan
lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad ), yang diataur dalam Pasal 180
ayat 1 HIR/Pasal 191 ayat 1 Rbg yang menentukan bahwa Pengadilan Negeri dapat
memerintahkan suapaya putusan dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada
perlawanan (Verzet) atau banding jika:
1. Ada
surat otentik atau utusan dibawah tangan yang menurut UU mempunyai kekuatan
bukti.
2. Ada
putusan pengadilan sebelumnya yang sudah mempunyai kekauatan tetap yang
menguntungkan pihak penggugat dan ada hubungannya dengan gugatan yang
bersangkutan.
3. Ada
gugatan yang privisional yang dikabulkan.
4. Dalam
sengketa-sengketa mengenai bezitresht.
Dalam surat
edaran MA meminta kepada semua Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan di
seluruh indonesia agar tidak menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih
dahulu walaupun sayarat-syarat dalam Pasal 180 ayat 1 HIR/Pasal 191 ayat 1 RBg
telah terpenuhi. Hanya dalam hal-hal yang tidak dapat dihindarkan, putusan yang
demikian yang sangat exxectional sifatnya dapat dijatuhkan. Dalam hal ini
hendaknya diingat bahwa putusan itu diberikan:
1. Apabila
ada conservatior beslag dimana harga
barang-barang yang disita tidak akan dapat mencukupi menutup jumlah yang
digugat.
2. Jika
dipandang perlu dengan jaminan oleh pihak pemohon eksekusi yang seimbang,
dengan catatan:
a. Bahwa
benda-benda jaminan hendaknya yang mudah disimpan dan mudah digunakan untuk mengganti pelaksanaan
jika putusan yang bersangkutan tidak dapat dibenarkan oleh hakim banding atau
dalam bidang kasasi.
b. Jangan
menerima penjaminan orang (borg) untuk menghindarkan pemasukan pihak ketiga
dalam proses.
c. Penentuan
jumlah benda terserah kepada ketua Pengadilan Negeri.
d. Benda-benda
jaminan tercatat dalam daftar tersendiri seperti daftar bedan-benda sitaan
dalam kasusus perdata.
F. UPAYA
HUKUM MELAWAN PUTUSAN
1.
Perlawanan (verzet)
Perlawanan
adalah upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri
karena tergugat tidak hadir dalam persidangan pertama (putusan verstek). Upaya
hukum ini disediakan bagi tergugat yang pada umumnya dikalahkan dalam putusan
verstek.
Perlawanan
terhadap putusan versteck dapat diajukan dalam tengang waktu 14 hari sejak
pemberitahuan diterima tergugat secara peribadi, perlawanan dapat diajukan
sampai hari ke-8 setelah teguran untuk melaksanakan putusan verstek itu,
apabila tergugat tidak datang menhadap untuk ditegur, perlawanan dapat diajukan
sampai hari ke-8.
2.
Banding
Apabila para
pihak yang bersangkutan merasa tidak puasan dengan putusan Pengadilan Negeri,
maka para pihak bisa memohon dengan banding.
Dengan
diajukannya permohonan banding oleh salah satu pihak yang berperkara, maka
putusan pengadilan negeri tersebut masih belum mempunyai kekuatan hukum yang
tetap sehingga belum dapat dilaksanakan, kecuali putuusan pengadilan negeri itu
adalah putusan yang dapat diajukan lebih awal.
Setelah menerima
permohanan banding tersebut panitra pengadilan negeri membuat akta banding yang
ditanda tanganinya dengan menyebutkan hari dan tanggal yang di terimanya
permohonan tersebut. Akta banding ini di masukkan kedalam register yang khusus
yang telah disediakan untuk itu.
Jika pembanding
menyampaikan memori banding, memori banding ini wajib diberitahukan kepada
terbanding. Kalau tidak, putusan pada pemeriksaan tingkat banding yang
bersangkutan dibatalkan.
3.
Kasasi
Apabila
pihak-pihak yang berperkara merasa tidak puas terhadap putusan Pengadilan
Tinggi yang telah memeriksa perkara pada tingkat banding dan tidak menerima
putusan tersebut, ia dapat mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. UU ini mulai berlaku sejak
diundangkan pada tanggal 30 Desember 1985 dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, yang mengatur acara pemeriksaan perkara perdata
pada tingkat kasasi sebagai berikut :
1. Permohonan
kasasi dapat diajukan oleh pihak yang berperkara sendiri atau orang lain yang
mendapat kuasa khusus untuk itu [Pasal 44 ayat (1)], baik secara tertulis
maupun lisan melalui panitera Pengadilan Negeri yang telah memutuskan
perkaranya pada tingkat pertama.
2. Permohonan
kasasi dicatat oleh panitera Pengadilan Negeri dalam Buku daftar setelah
permohonan kasasi membayar biaya perkara.
3. Permohonan
kasasi tidak dapat diterima apabila pemohonan kasasi diajukan setelah lewat
waktu yang ditentukan ; atau pemohon tidak menyampaikan memori kasasi; atau
pemohon menyampaikan memori kasasi, tetapi terlambat dari waktu yang telah
ditentukan; atau pemohon kasasi belum mengajukan upaya hukum lain ( verzet dan
banding).
4. Permohonan
kasasi ditolak jika alsan –alasan (keberatan-keberatan) yang dikemukakan dalam
memori kasasi semata-mata mengeani penilaian pembuktian (fakta-fakta) yang
bukan merupakan wewenang Mahkamah Agung atau keberatan tentang penerapan hukum
yang diajukan tidak ada sangkut pautya dengan pokok perkara.
5. Permohonan
kasasi dikabulkan jika alasan-alasan (keberatan-keberatan) yang dikemukakan
pemohon dalam memori kasasi dibenarkan oleh Mahkamah Agumg sekaligus
membatalkan putusan yang dimohonkan kasasi.
4.
Peninjauan kembali
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Permohonan
peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuiatan
hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan – alsan sebagai berikut :
a. Apabila
putusan didasarkan kepada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang
diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti – bukti yang
kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
b. Apabila
setelah perkara diputus ditemukan surat – surat bukti yang bersifat menentukan
yang pada wakt perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
c. Apabila
telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang
dituntut.
d. Apabila
mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab
– sebabnya.
e. Apabla
antara pihak –pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang
sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan
yang bertentangan satu dengan yang lain.
f. Apanbila
dalam suatu putusan terdapat suatu kehilafan hakim atau suatu kekeliruan yang
nyata.
5.
Derdebverzet
Derdebverzet
adalah perlawanan pihak ketiga yang bukan pihak dalam perkara yang bersangkutan
oleh karena ia merasa dirugikan oleh suatu putusan pengadilan.
BAB VII
PELAKSANAAN
PUTUSAN PENGADILAN
A. PENGERTIAN
PELAKSANAAN PUTUSAN
Semua putusan
pengadilan mempuyai kekuatan eksekutorial, yaitu kekuatan untuk dilaksanakan
secara paksa oleh alat-alat negara. Adanya kekuatan eksekutorial pada putusan
pengadilan adalah karena kepalanya berbunyi:
“Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Tetapi tidak
semua putusan pelaksanaannya secara paksa oleh alat-alat negara, hanya putusan
yang diktumnya bersifat condemnatoir. Sedangkan putusan yang diktumnya bersifat
declaratoir dan constitutief tidak memerlukan sarana-sarana untuk
melaksanakannya karena tidak memuat adanya hak atas suatu prestasi.
B. PIHAK
YANG MEMOHON DAN MELAKSANAKAN PUTUSAN
Jika ada
permohonan pelaksanaan putusan dari pihak yang menang perkara, baik secara
tertulis maupun secara lisan, atas dasar permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri
memanggil pihak yang kalah perkara, untuk diperingatkan agar melaksanakan
putusan dalam waktu 8 hari setelah peringatan itu disampaikan (Pasal 196
HIR/Pasal 207 RBg). Jika selama waktu tersebut orang yang kalah tidak juga
datang, barulah Ketua PN memerintahkan panitera dan juru sita untuk
melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
Barang siapa
yang menentang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap panitera dan
juru sita yang diperintahkan untuk melaksanakan putusan dapat dihukum pidana
menurut Pasal 211 jo. Pasal 214 KUHPidana.
C. MACAM-MACAM
PELAKSANAAN PUTUSAN
Pelaksanaan
putusan pengadilan dalam perkara perdata dapat dibedakan atas tiga macam,
yaitu:
1. Pelaksanaan
putusan yang menghukum seseorang untuk membayar sejumlah uang;
Diatur dalam Pasal 197
HIR/Pasal 208 RBg yaitu dengan cara melakukan penjualan lelang terhadap
barang-barang milik pihak yang kalah perkara, sampai mencukupi jumlah uang yang
harus dibayar menurut putusan pengadilan yang dilaksanakan, ditambah biaya yang
dikeluarkan guna pelaksanaan putusan tersebut.
2. Pelaksanaan
putusan yang menghukum seseorang untuk melakukan suatu perbuatan;
Diatur pada Pasal 225
HIR/Pasal 259 RBg, yang menentukan bahwa apabila seseorang yang dihukum untuk
melakukan suatu perbuatan, tidak melakukan perbuatan itu dalam tenggang waktu
yang ditentukan, pihak yang dimenangkan dalam putusan itu dapat meminta kepada
Ketua Pn agar perbuatan yang sedianya dilakukan/dilaksanakan oleh pihak yang
kalah perkara itu dinilai dengan sejumlah uang.
3. Pelaksanaan
putusan pengadilan yang menghukum seseorang untuk mengosongkan barang
tetap;Pelaksanaan putusan ini sering disebut dengan istilah eksekusi riil.
Eksekusi riil ini tidak diatur dalam HIR ataupun RBg, tetapi banyak dilakukan
dalam praktik.
D. PENYANDERAAN
Penyanderaan (gijzeling)
adalah memasukkan kedalam penjara orang yang telah dihukum oleh putusan
pengadilanuntuk membayar sejumlah uang tetapi tidak melaksanakan putusan
tersebut dan tidak ada atau tidak cukup mempunyai barang yang dapat disita
eksekusi.Penyanderaan dalam perkara perdata ini diatur dalam Pasal 209-224
HIR/Pasal 242-257 RBg.
Segala biaya
pemeliharaan orang yang disandera ditanggung oleh pihak yang menang perkara
yang meminta penyanderaan itu. Meskipun orang yang dihukum membayar sejumlah
uang tersebut telah disandera, tidak berarti lalu dibebaskan dari kewajibannya
untuk membayar utangnya (Pasal 221 HIR/Pasal 256 RBg).
Dari ketentuan
diatas, bahwa penyanderaan itu dirasakan tidak adil. Oleh karena itu, Mahkamah
Agung denga Surat Edaran No. 2 Tahun 1964 tanggal 22 Januari 1964
menginstruksikan kepada semua Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan
Negeri seluruh Indonesia untuk tidak mempergunakan lagi peraturan-peraturan
mengenai sandera (gijzeling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209-224
HIR/Pasal 242-257 RBg karena penyanderaan seseorang dipandang bertentangan
dengan peri kemanusiaan.
Namun, sementara
ahli hukum masih menghendaki penerapan lembaga sandera itu meskipun harus
dilakukan dengan sangat hati-hati, dengan memperhatikan sungguh-sungguh situasi
dan kondisi tertentu. Prof. Dr. Sudikno
Mertokusumo, S.H., dalam bukunya mengemukakan:“Di dalam praktek tidak jarang
terjadi, debitur yang dikalahkan atau akan dikalahkan dalam perkara di
pengadilan, jauh sebelumnya telah mengalihkan harta kekayaannya kepada
saudaranya atau orang lain dengan maksud untuk menghindarkan harta kekayaan
tersebut dari penyitaan. Dengan demikian, si debitur tampaknya sebagai orang
yang miskin, tetapi sesungguhnya tidak. Mengingat hal semacam ini lembaga
sandera kiranya masih perlu dipertahankan namun penerapannya harus hati-hati.”
Sejalan dengan
pikiran tersebut diatas, MA kemudian mengeluarkan Peraturan No. 1 Tahun 2000
tentang Lembaga Paksa Badan tanggal 30 Juni 2000 yang mencabut Surat Edaran MA
No. 2 Tahun 1964 dan No. 4 Tahun 1975.
E. PERLAWANAN
TERHADAP PELAKSANAAN PUTUSAN
Pihak
yang kalah perkara dapat mengajukan perlawanan terhadap pelaksanaan putusan
yang tidak benar, misalnya putusan yang dilaksanakan tersebut belum pernah
disampaikan kepada pihak yang kalah perkara; pihak yang kalah perkara belum
pernah dipanggil untuk menerima teguran (sommatie) agar melaksanakan
putusan itu; waktu yang diberikan untuk melaksanakan putusan belum habis,
sedangkan pelaksanaan secara paksa dijalankan; penyitaan eksekusi dilakukan
terhadap hewan atau alat-alat yang benar-benar digunakan untuk mata pencaharian
oleh pihak yang kalah perkara; penyitaan eksekusi dilakukan tanpa mengindahkan
prosedur hukum yang berlaku; pelelangan lebih dahulu dilakukan terhadap
barang-barang tidak bergerak; putusan yang dilaksanakan sesungguhnya sudah
dipenuhi secara suka rela oleh pihak yang kalah perkara, dan sebagainya.Pihak
ketiga dapat mengajukan perlawanan jika ternyata barang-barang yang disita
eksekusi adalah miliknya, bukan milik pihak yang kalah perkara, bukan pula
sebagai jaminan utang pihak yang kalah perkara, dan tidak ada sangkut-pautnya
sama sekali dengan pokok perkara.
BAB VIII
CARA PENYELESAIAN KASUS KEPAILITAN
A. PENGERTIAN DAN PENGATURAN KASUS KEPAILITAN
Kasus
kepailitan adalah kasus debitur dimana yang mempunyai 2 atau lebih kreditur dan
tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat
ditagih sehingga debitur yang bersangkutan dapat memohon sendiri ataupun atas
permohonan 1 atau lebih krediturnya melalui pengadilan untuk dinyatakan pailit.
Dalam
passal 300 UU no.37 tahun 2004 dinyatakan bahwa pengadilan selain memeriksa dan
memutus perkara lain dibidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan UU
perkara lain dibidang perniagaan. Yang dimaksud disini adalah perkara-perkara
dibidang haki yaitu berupa desain industry ( UU no.31 tahun 2000),desain tata
letak sirkuit terpadu ( UU no 32 tahun 2000) paten,( UU no 14 tahun 2001),
merek, ( UU no.15 tahun 2001),dan hak cipta ( UU no.19 tahun 2002).
B. PERMOHONAN
PERNYATAAN PAILIT
Proses
Kepailitan sesungguhnya merupakan proses untuk melakukan pernyitaan umum atas
semua kekayaan debitur pailit yang
pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh curator dibawah pengawsan hakim
pengwas sebagaimana diatur dalam UU. Penyitaan umum atas semua kekayaan debitur
pailit itu dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 BW
yang menyatakan sebagai berikut :
Ø Pasal 1131 BW
“segala kebendaan
siberutang,baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak,baik yang sudah ada
maupun yang baru kana da dikemudian hari,menjadi tanggungan untuk segala
perikatan perseorangan.”
Ø Pasal 1132 BW
“kebendaan tersebut
menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutang padanya;pendapatan
penjualan benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan,yaiu menurut besar
kecilnya piutang masing-masing,kecuali apabila dintara para piutang itu ada
alsan-alasan yang sah untuk didahulukan.”
Pihak-pihak
yang dapat mengajukan permohonna pailit adalah:
1. Debitur
sendiri;
2. Salah
satu atau lebih kreditur;
3. Kejaksaan
dalam hal kepailitan menyangkut kepentingan umum;
4. Bank
Indonesia dalam hal debiturnya dalah Bank;
5. Badan
Pengawas Pasar Modal dalam debiturnya adalah perusahaan efek,bursa efek,Lembaga
kliring dan Penjaminan,Lembaga Penyimpanan dan penyelesaian atau;
6. Menteri
keuangan alam hal debiturnya adalah perusahaan asuransi,dana pensiun,dan Badan
Usaha Milik Negara ( BUMN) yang bergerak di bidang kepentingan public.
Permohonan
pernyataan pailit diajukan kepada ketua pengadilan niaga yang daerah hukumnya
meliputi tempat kegiatan debitur. Jika, debiturnya meninggalkan wilayah
Indonesia., permohonan
pernyataan ailit diaukan ke pengadilan niaga yang daerah hukumnya meliputi
tempat terakhir debitur. Dalam debiturnya adalah perseroan firma, permohonan
pernyataan pailit di ajukan ke pengadilan niaga yang dareh hukumnya meliputi
tempat kedudukan hukum firma tersebut.
C.
PERSIDANGAN DAN PUTUSAN PENGADILAN
Permohonan
pernyataan pailit di ajukan kepada ketua pengadilan niaga melalui pnitera.
Panitera segera mendaftar permohonan
tersebut pada hari itu juga dan kemudian menyampaikannya kepada ketua
pengadilan palng lambat 2 hari setelah pemohon di daftarkan. Selanjutnya, dalam
waktu paling lambat 3 hari tanggal pemohonan pailit di daftarkan, pengadilan
mempelajari permohonan tersebut kemudian menetapkan hari sidang.
Pengadilan wajib
memanggil debitur jika permohonan pernyataan pailit diajukan keditur,
kejaksaan, Bank Indonesia, Bana Pengawasa PasarModal, atau Mentri Keuangan. Dan
Pengadilan juga dapat memanggil kreditur dalam hal permohonan pernyataan pailit
di ajukan debitur dan terdapat keraguan menganai persyaratan untuk dinyatakan
pailit.
Pemanggilan
terhadap debitur, kreditur, dan pihak-pihak terkait dilakukan juru sita dengan
surat kilat tercatat, paling lambat 7 hari sebelum sidang pemeriksaan pertama
diselenggarakan. Pemanggilan adalah sah dan di anggap telah diterima oleh
debitur jika dilakukan oleh juru sita sesuai dengan ketetntuan tersebut di
atas.
Putusan pengadilan wajib memuat:
1. Pasal
tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangutandan/sumber hukum
tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
2. Pertimbangan
hukum dan perbedaan pendapat dari hakim
anggota atau ketua majelis
D. UPAYA HUKUM KASASIDAN PK
Putusan
pengadilan tingkat pertama dalam kasus kepailitan tidak dapat dimintakan
banding, tetapi dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung, yaitu dengan
mendaftarkann kepada panitera pengadilan yang telah memutuskan permohonan
pernyataan pailit.
Permohonan
kasasi dapat diajukan oleh debitur atau kreditur dan dapat diajukan kreditur
lain yang bukan merupakan pihak dalam persidangan pada tingkat pertama, yang
tidak puas terhadap putusan pengadilan yang bersangkutan.
Menurut
Undang-Undang tersebut, yang dapat dijadikan alasan permohonan kasasi adalah:
1
Judex facti
tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya;
2
Judex facti
lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan
oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian dengan
batalnya putusan yang bersangkutan; atau
3
Judex facti
salah merupakan hukum atau melanggar hukum yang berlaku.
Apabila
alasan permohonan kasasi menyangkut mengenai fakta atau pembuktian, hal itu
tidak akan dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung karena pemeriksaan fakta-fakta
atau bukti-bukti suatu perkara sudah berakhir pada pemeriksaan di pengadilan
niaga.
Setelah
pemohon kasasi menyampaikan memori kasasi, panitera wajib menyampaikan/
mengirimkan permohonan kasasi beserta memori kasasinya kepadapihak termohon
kasasi paling lambat 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarakan. Selanjutnya,
termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera
pengadilan niaga dalam tenggang waktu 7 hari setelah termohon kasasi menerima
memori kasasi.
Setelah
menerima berkas permohonan kasasi tersebut, Mahkamah Agung segera mempelajarinya
dan menetapkan hari sidang paling lambat 2 hari setelah tanggal permohonan
kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
Terhadap
putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan
peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung, terkecuali ditentukan lain.
Prosedur (tata cara) permohonan PK sam dengan prosedur mengajukan permohonan kasasi
seperti terurai di atas.
Permohonan PK
dapat diajukan apabila:
1
Setelah perkara
diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan pada waktu perkara diperiksa dipengadilan sudah ada, tetapi
belum ditemukan; atau
2
Dalam putusan
hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.
Permohonan
PK disampaikan kepada panitera pengadilan niaga. Selanjutnya, panitera
mendaftarkan permohonan PK tersebut pada tanggal permohonan diajukan dan kepada
pemohon diberi tanda terima secara tertulis yang ditandatangani panitera pada
tanggal yang sama dengan tanggal permohaonan didaftarkan. Berikutnya, panitera
pengadilan niaga menyampaikan permohonan PK kepada panitera Mahkamah Agung
dalam jangka waktu 2 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
E.
AKIBAT
KEPAILITAN
Dengan adanya pernyataan
pailit terhadap seorang debitur, maka debitur yang bersangkutan demi hukum
kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang termasuk
dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit dibacakan, yang
dihitung sejak pukul 00.00 waktu setempat. Artinya, sebelumpukul 00.00, debitur
dianggap masih mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum,
seperti melaksanakan transfer dana melalui bank, transaksi efek di bursa efek,
dan sebagainya (Pasal 24).
F.
TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN KURATOR
Uang,
perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya wajib dismpan oleh kurator sendri,
kecuali jika oleh hakim pengawas ditentukan lain. Uang tunai yang tidak
diperlukan untukpengurusan harta pailit
wajib disimpan oleh kurator di bank untuk kepentingan harta pailit setelah
mendapat izin hakim pengawas.
Dalam Pasal 116
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dinyatakan bahwa:
1
Kurator wajib:
a.
Mencocokan
perhitungan piutang yang diserahkan oleh kreditur dengan catatan yang telah
dibuat sebelumnya dan keterangan debitur pailit; atau
b.
Berunding dengan
kreditur jika terdapat keberatan terhadap penagihan ytang diterima.
2
Kurator
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berhak meminta kepada kreditur agar memasukan
surat yang belum diserahkan, termasuk memperlihatkan catatan dan surat bukti
asli.
G.
PEMBERESAN
Apabila
dalam pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana
perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, ataupun pengesahan perdamaian
ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi
hukum harta pailit berada dalam keadaan
insolvensi, dimana kurator harus
segera menyelesaikan utang piutang debitur pailit.
BAB IX
PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE
A.
PENDAHULUAN
Penyelesaian
sengketa perdata melalui arbitrase di Indonesia sebenarnya sudah dijalankan
sebelum Perang Dunia II sebagaimana diatur dalam Pasal 615-651 Reglement op de Rechtvordering (Stb.
1847 Nomor 52) dan Pasal 377 Herzine Inlandsch Reglement (Stb. 1941 Nomor 44)
dan Pasal 705 Rechtreglement voor de
Buitegewesten (Stb. 1927 Nomor 277). Ketentuan-ketentuan tentang arbitrase
dalam hukum acara perdata peninggalan Hindia Belanda ini, sudah tidak memadai
lagi sehingga harus diganti dengan peraturan baru yang sesuia dengan kebutuhan
masyarakat.
Kemudian
lahir Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa. Dalam penjelasan umum, disebutkan antara lain menegenai
kelebihan lembaga arbitrase dibandingkan dengan lembaga peradilan, diantaranya:
1. Dijamin
kerahasiaan sengketa para pihak;
2. Dapat
dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administrative;
3. Para
pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan
serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur, dan
adil;
4. Para
pihak dapat menentukan pilihan hokum untuk menyelesaiankan masalahnya serta
proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5. Putusan
arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata
cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat diselesaikan.
B.
PENGERTIAN
ARBITRASE
Dalam
Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 dirumuskan:
“Arbitrase adalah cara
penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada
perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang
bersengketa.”
Sebagai
salah satu cara penyelesaian di luar peradilan, arbitrase dijalankan atas dasar
kehendak sendiri dari para pihak yang bersengketa dalam bentuk perjanjian
arbitrase. Pejanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula
arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak
sebelum sengketa atau suatu perjanjia arbitrase yang dibuat para pihak setelah
sengketa (Pasal 1 angka 2).
Apabila
para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah sengketa
terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut dibuat dalam perjanjian tertulis
yang ditandatangani para pihak. Dalam hal para pihak tidak dapat menandatangi perjanjian
yang dimaksud, maka perjanjian tersebut harus dibuat dala bentuk akta notaris
(Pasal 9).
Pasal
9 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 menyatakan bahwa perjanjian
tertulis memuat:
1. Masalah
yang disengketakan;
2. Nama
lengkap dan tempat tinggal pihak;
3. Nama
lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase;
4. Tempat
arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan;
5. Nama
lengkap sekretaris;
6. Jangka
waktu penyelesian sengketa;
7. Pernyataan
kesediaan dari pihak yang bersengketa untik menanggung segala biaya yang
diperlukan untuk menyelesaiankan sengketa melalui arbitrase.
Perjanjian
tertulis yang tidak memuat hal sebagaimana dimaksud diatas batal demi hukum.
Namun, suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan:
1. Meninggalnya
salah satu pihak;
2. Bangkrutnya
salah satu pihak;
3. Novasi;
4. Insolvensi
salah satu pihak;
5. Pewarisan;
6. Berlakunya
syarat-syarat hapusnya perikatan pokok;
7. Jika
pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan kepada pihak ketiga dengan
persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut; atau
8. Berakhirnya
atau batalnya perjanjian pokok.
Sengketa
yang diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan
mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya
oleh pihak yang bersengketa (Pasal 5 ayat [1]). Sengketa yang tidak dapat
diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan
perundaang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian (Pasal 5 ayat [2).
Surat
pemberitahuan untuk mengadakan arbitrase harus memuat dengan jelas:
1. Nama
dan alamat para pihak;
2. Penunjukan
kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang berlaku;
3. Perjanjian
atau masalah yang menjadi sengketa;
4. Dasar
tuntutan atau jumlah yang dituntut, apabila ada;
5. Cara
penyelesaian yang dikehendaki; dan
6. Perjanjian
yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter atau apabila tidak pernah
diadakan perjanjian semacam itu, pemohon dapat mmengajukan usul tentang jumlah
arbiter yag dikehendaki dalam jumlah ganjil.
C.
PENUNJUKAN
DAN PENGANGKATAN ARBITER
Arbiter
yang memeriksa dan memutuskan sengketa melalui arbitrase bisa orang
perseorangan dan bisa lembaga arbitrase. Seseorang yang diajukan untuk menjadi
arbiter harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Cakap
untuk melaukan tindakan hokum;
2. Berumur
paling rendah 35 tahun;
3. Tidak
mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua dengan
salah satu pihak bersengketa;
4. Tidak
mempunyai kepentingan financial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase;
5. Memiliki
pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.
Hakim,
jaksa, panitera, dan pejabat peradilan tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai
arbiter (Pasal 12 ayat [12]). Hal ini dimaksud agar terjamin adanya
objektivitas dalam pemeriksaan serta pemberian putusan oleh arbiter atau
majelis arbitrase (Pasal 12).
Apabila
para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai pemilihan arbiter atau
tidak ada kententuan yang dibuat mengenai pengangkatan arbiter, maka ketua PN
menunjuk arbiter ad hoc (Pasal 13).
Apabila
para pihak telah bersepakat bahwa sengketa yang timbul akan diperiksa dan
diputus oleh arbitrase tunggal, para pihak wajib untuk mencapai suatu
kesepakatan tentang pengangkatan arbiter tunggal.
Arbiter
yang ditunjuk atau diangkat dapat menerima atau menolak penunjukan atau
pengangkatan tersebut, dalam waktu 14 hari sejak penunjukan atau pengangkatan
(Pasal 16). Tetapi, jika penunjukan arbiter atau beberapa arbiter oleh para
pihak diterima oleh arbiter atau beberapa arbiter bersangkutan, antara yang
menunjuk dan arbiter yang menerima terjadi perjanjian perdata. Akibatnya,
arbiter akan memberikan putusan secara adil, jujur, dan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dan para pihak menerima sebagai putusan yang final sesuai dengan
perjanjian bersama (Pasal 17).
D.
PROSES
PEMERIKSAAN ARBITRASE
Pemeriksaan
sengketa dilakukan secara tertutup oleh arbiter dan majelis arbitrase (Pasal 27).
Hak dan kesempatan yang sama diberikan kepada para pihak dalam
mengemukakan pendapatnya. Dalam hal ini para pihak dapat diwakili oleh kuasanya
dengan surat kuasa khusus (Pasal 29).
Pihak
ketiga di luar arbitrase dapat turut serta menggabungkan diri dalam proses
penyelesaian sengketa melaalui arbitrase apabila terdapat unsur kepentingan
yang terkait dan keikutsertaannya disepakati oleh para pihak serta disetujui
oleh arbiter yang memeriksa sengketa yang bersangkutan (Pasal 3).
Arbiter
atau majelis arbitrase berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tugasnya
apabila:
1. Diajukan
pemohonan oleh salah satu pihak mengenai hal khusus tertentu;
2. Sebagai
akibat ditetapkan putusan provisional dan putusan sela lainnya; atau
3. Dianggap
perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase untuk kepentingan pemeriksaan.
Pemeriksaan
sengketa dalam arbitrase dilakukan secara tertulis. Pemeriksaan secara lisan
dapat dilakukan apabila disetujui para pihak atau dianggap perlu oleh arbiter.
Dalam
jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase, pemohon harus
menyampaikan surat tuntutannya, yang memuat sekurang-kurangnya:
1.
Nama lengkap dan tempat
tinggal atau tempat kedudukan para pihak;
2.
Uraian singkat tentang
sengketa disertai dengan lampiran bukti-bukti; dan
3.
Isi tuntutan yang
jelas.
Apabila
pada hari sidang arbitrase ditetapkan, pemohon tanpa alasan yang sah tidak datang
menghadap, sedangkan telah dipanggil secara patut, surat tuntutannya dianggap gugur dan tugas
arbiter dianggap selesai (Pasal 43). Apabila termohon yang tidak datang
menghadap, arbiter segera melakukan pemanggilan ulang, paling lama 10 hari
setelah pemanggilan yang kedua diterima, termohon tanpa alasan yang sah tidak
dapat dating mengghadap maka pemeriksaan diteruskan tanpa hadirnya termohon dan
tuntutan pemohon dikabulkan seluruhnya, kecuali jika tuntutan tidak beralasan
atau tidak berdasarkan hokum (Pasal 44).
Para
pihak datang menghadap pada hari ditetapkan, arbiter atau majelis arbitrase
terlebih dahulu mengusahakan perdamaian antara pihak yang bersengketa. Jika
perdamaian tercapai, maka arbiter atau majelis arbitrase membuat akta
perdamaian yang bersifat final dan mengikat para pihak dan memerintahkan para
pihak untuk melaksanakan isi perdamaian (Pasal 45).
Jika
perdamaian tidak tercapai, maka pemeriksaan pokok dilanjutkan dan para pihak
diberi kesempatan terakhir untuk menjelaskan secara tertulis pendapatnya serta
mengajukan bukti-bukti untuk memperkuatnya dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh
arbiter (Pasal 46).
E.
PENDAPAT
DAN KEPUTUSAN ARBITRASE
Para
pihak dalam sautu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari
lembaga arbitrase atas hubungan hokum tertentu dari suatu perjanjian. Pendapat
yang mengikat dari lembaga tersebut tidak dapat dilakukan perlawanan melalui
upaya hokum apapun (Pasal 51 dan 52).
Putusan
arbitrase harus memuat:
1.
Kepala putusan yang
berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”;
2.
Nama lengkap dan alamat
para pihak;
3.
Uraian singkat
sengketa;
4.
Pendirian para pihak;
5.
Nama lengkap dan alamat
arbiter;
6.
Perimbangan dan
kesimpulan arbiter atau majelis arbitrase mengenai keseluruhan sengketa;
7.
Pendapat tiap-tiap pihak
dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam majelis arbitrase;
8.
Amar putusan;
9.
Tempat dan tanggal
putusan; dan
10. Tanda
arbiter dan majelis arbitrase.
Para
pihak dapat mengajukan permohonan kepada arbiter atau majelis arbitrase untuk
mengadakan koreksi terhadap kekeliruan atau menambah atau mengurangi suatu
tuntutan peraturan. Yang dimaksud dengan
menambah atau mengurangi tuntutan adalah:
1.
Tidak mengabulkan
sesuatu yang tidak dituntut oleh pihak lawan;
2.
Tidak memuat 1 atau
lebih yang diminta untuk diputus; atau
3.
Mengandung ketentuan
mengikat yang bertentangan satu sama lain.
F.
PELAKSANAAN
PUTUSAN ARBITRASE
Putusan
arbitrase internasional hanya diakui serta dilaksanakan di wilayah huum RI
apabila memenuhi persyaratan berikut:
1. Putusan
arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu
Negara yang dengan Negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara
birateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan
Arbitrase Internasional;
2. Putusan
Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam angka 1 terbatas pada
putusan yang menurut ketentuan hokum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup
hokum perdagangan;
3. Putusan
Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam angka 1hanya dapat
dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan
ketertiban umum;
4. Putusan
Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh
eksekuatur dari Ketua PN Jakarta Pusat; dan
5. Putusan
Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang menyangkut
Negara RI sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapar dilaksanakan
setelah memperoleh eksekuatur dari MA Republik Indonesia yang selanjutnya
dilimpahkan kepada PN Jakarta Pusat.
Permohonan
pelaksanan putusan Arbitrase Internasional dilakukan setelah putusan tersebut
diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera PN
Jakarta Pusat. Penyampaian berkas tersebut harus disertai:
1. Lembar
asli atau salinan otentik putusan Arbitrase Internasional, sesuai dengan ketentuan
perihal otentifikasi dokumen asing dan naskah terjemahan resminya dalam bahasa
Indonesia;
2. Lembar
asli atau salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar putusan Arbitrase
Internasional sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing dan naskah
terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia; dan
3. Keterangan
dari perwakilan diplomatic RI di Negara tempat putusan Arbitrase Internasional
tersebut ditetapkan, yang menyatakan bahwa Negara pemohon terikat pada
perjanjian, baik secara birateral maupun multirateral dengan Negara RI perihal
pengakuan dan pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional.
G.
PEMBATALAN
PUTUSAN ARBITRASE
Para
pihak yang bersengketa dapat mengajukan permohonan kepada Ketua PN untuk
membatalkan putusan arbitrase apabila putusan tersebut diduga mengandung
unsur-unsur sebagai berikut:
1. Surat
atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan,
diakui palsu atau dinyatakan palsu;
2. Setelah
putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan
oleh para pihak lawan; atau
3. Putusan
diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam
pemeriksaan sengketa.
Tugas
arbiter berakhir karena:
1. Putusan
mengenai sengketa telah diambil;
2. Jangka
waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian arbitrase atau sesudah
diperpanjang oleh pihak telah lampau; atau
3. Para
pihak sepakat untuk menarik kembali penunjukan arbiter.
Biaya
arbitrase dibebankan kepada pihak yang kalah, yang meliputi:
1. Honorarium
arbiter;
2. Biaya
perjalanan dan biaya lainnya yang dilakukan oleh arbiter;
3. Biaya
saksi atau saksi ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan sengketa; dan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar