Senin, 10 April 2017

SISTEM PERADILAN DAN HUKUM ACARA PERDATA DIINDONESIA

RESUME

SISTEM PERADILAN DAN HUKUM ACARA PERDATA DIINDONESIA

Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah Hukum Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Oleh Dosen : Lena Ishelmiany, S.H, M.H




                         
Ditulis Oleh 
: Firmansyah
NIM
: 1143020062
Dari Buku/Karya
: H. Riduan Syahrani S.H
Tebal
: 44 Halaman

PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
KOSENTRASI HUKUM PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2017 M/1438 H
BAB I
SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

A.      PENDAHULUAN
Setelah reformasi (1998) terutama setelah 4 kali dilakukan amandemen UUD 1945, kekuasaan kehakiman (yudikatif) di Indonesia secara normatif lebih mandiri daripada sebelumnya. Kalau dulu hakim yang melaksanakan peradilan mempunyai 2 orang pemimpin, yaitu Menteri Kehakiman yang menangani urusan keuangan, perlengkapan, dan kepegawaian di pengadilan dan Mahkamah Agung yang menangani urusan judicial, sekarang semua urusan pengadilan dibawah kewenangan, pengendalian, dan pengawasan Mahkamah Agung.
Hal ini merupakan prasyarat yang mutlak untuk bisa meyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebeas dari campur tangan pemerintah, untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Pencantuman kata-kata: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, pada setiap putusan pengadilan yang dibuat oleh hakim, dimaksudkan oleh pembuat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, agar hakim selalu menginsafi bahwa karena sumpah jabatannya, dia tidak hanya bertanggung jawab kepada hukum, diri sendiri dan rakyat, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.

B.       PENGERTIAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Sistem peradilan di Indonesia dapat diartikan sebagai satu kesatuan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman (yudikatif) di Indonesia. Dalam UU 1945 Pasal 24 ayat (2) dinyatakan:
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Tiap-tiap pengadilan mempunyai 2 macam pengadilan yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tingkat pertama dan tingkat banding. Dalam pengadilan Umum adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, dalam pengadilan Agama adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, dalam Pengadilan Militer terdiri atas; Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan Militer Pertempuran, sedangkan dalam pengadilan tata usaha negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
C.      ASAS-ASAS PERADILAN DI INDONESIA
Beberapa asas penting peradilan di Indonesia, yakni:
1.        Semua peradilan diseluruh negara Republik Indonesia adalah pengadilan negara artinya diselenggarakan oleh negara.
2.        Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum keadilan berdasarkan Pancasila.
3.        Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarka Ketuhanan Yang Maha Esa”.
4.        Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
5.        Segala bentuk campur tangan dari luar kekuasaan kehakiman dilarang.
6.        Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
7.        Tiada seorangpun dapat dihadapkan didepan sidang pengadilan selain daripada yang ditentukan baginya oleh undang-undang.
8.        Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa, dan mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih tidak ada atau tidak jelas hukumnya, tetapi wajib memeriksa dan mengadilinya.
9.        Sidang pengadilan dibuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
10.    Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan apabila diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
11.    Seseorang hakim tidak boleh memeriksa dan memutus suatu perkara seseorang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga atau semenda dengan hakim ketua, hakim anggota, jaksa, penasihat hukum, atau panitera pengganti.
12.    Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

D.      PENGATURAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Sistem peradilan di Indonesia diatur dalam Pasal 24-25 UUD 1945 yang diatur lebih lanjut dengan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Selanjutnya, Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya serta pengadilan-pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan badan peradilan tersebut serta Mahkamah Konstitusi diatur dalam UU tersendiri yaitu:
1.         UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 diubah kedua kalinya dengan UU No. 3 Tahun 2009.
2.         UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004 dan diubah kedua kalinya dengan UU No. 49 Tahun Tahun 2009.
3.         UU No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama, diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006, diubah lagi dengan UU No. 50 Tahun 2009.
4.         UU No. No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
5.         UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan diubah lagi dengan UU No. 51 Tahun 2009.
6.         UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
7.         UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
8.         UU. No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
9.         UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
10.     UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
11.     UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (didalamnya diatur Pengadilan Hubungan Industrial).
12.     UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (didalamnya diatur Pengadilan Niaga).
13.     UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (didalamnya diatur Pengadilan Perikanan).

E.       KOMPETENSI MACAM-MACAM PENGADILAN
Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata ditingkat pertama. Sedangkan Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan meyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding. Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer:
1.      Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
a.       Prajurit;
b.      Yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit;
c.       Anggota suatu golongan atau jawaban atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang;
d.      Seseorang yang tidak masuk golongan huruf a, b, dan c, tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer.
2.      Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata usaha Angkatan Bersenjata.
3.      Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam suatu putusan.
Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan meyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama, sedangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terkahir sengketa kewenangan mengadili antar-Peradilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumya.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1.      Menguji UU terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.      Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.      Memutus pembubaran partai politik.
4.      Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Pengadilan Anak berada di lingkungan Peradilan Umum, peradilan ini bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak. Anak adalah orang yang dalam perkara anak mencapai umur 8 tahun, tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin.
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di limgkungan peradilan umum yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan ini juga berwenang juga memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan diluar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia, meliputi:
1.    Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dimaksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama.
2.    Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak. Sengketa pajak adalah yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding taua gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan surat paksa.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tipikor merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara:Tindak pidana korupsi, Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tipikor dan Tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tipikor.
Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Umum yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan:
1.      Di tingkat  pertama mengenai perselisihan
2.      Di tingkat pertama dan terakhir mengenai kepentingan
3.      Di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja
4.      Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antarserikat pekerja dalam suatu perusahaan,
Pengadilan Niaga berada dilingkungan Peradilan Umum yang merupakan deferensasi atas peradilan umum yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Pengadilan Niaga pertama kali dibentuk dengan Perpu No.1 Tahun 1998 yang kemudian menjadi UU No. 4 Tahun 1998. Pengadilan Perikanan berada dilingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. Sedangkan yang dimaksud dengan perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari prapoduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilakukan dalam suatu sistem bisnis perikanan.



BAB II
HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA

A.      PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
Hukum Acara Perdata bisa disebut dengan Hukum Perdata Formil. Hukum Acara Perdata atau Hukum Perdata Formil sebetulnya merupakan bagian dari Hukum Perdata.
Apa yang dimaksud dengan Hukum Acara Perdata?
Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H. menyatakan: “Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan Hukum Perdata.”
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. menyatakan bahwa “Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya Hukum Perdata  Materiil dengan perantaraan hakim.”
Prof .Dr. R. Supomo, S.H. dalam bukunya  mekipun tidak memberikan batasan, dengan menghubungkan tugas hakim, menjelaskan: “Dalam peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata  (burgelijke rechts orde), menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.
Dalam Laporan Hasil Simposium Pembaharuan Hukum Perdata Nasional bahwa Hukum Acara Perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditegakkannya atau dipertahankannya Hukum Perdata Materiil. Hukum Perdata Materiil meliputi peraturan hukum yang tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Pada umumnya, peraturan-peraturan Hukum Acara Perdata itu bersifat memaksa (dwingend recht) karena dianggap menyelenggarakan kepentingan umum sehingga tidak dapat dikesampingkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan pihak-pihak harus tunduk dan mentaatinya. Hukum Acara Perdata yang bersifat pelengkap (aanvullend recht), karena dianggap mengatur penyelenggaraan khusus dari yang bersangkutan.

B.       SUMBER-SUMBER HUKUM ACARA PERDATA
1.    Herziene Inlandsch Reglement (HIR)
HIR adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk daerah Pulau Jawa dan Madura. Ketentuan Hukum Acara Perdata dalam HIR dituangkan pada Pasal 115-245 serta beberapa pasal yang tersebar antara Pasal 372-394 sebab rangkaian pasal-pasal yang terakhir ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana.
Keseluruhan pasal-pasal HIR mengenai Hukum Acara Perdata sebagaimana disebutkan diatas, terhimpun dalam satu bab yaitu Bab IX dengan judul “Perihal Mengadili Perkara dalam Perkara Perdata, yang Diperiksa oleh Pengadilan Negeri”, terdiri atas beberapa bagian, yaitu:
·      Bagian I (Pasal 115-161) tentang Pemeriksaan Perkara dalam Persidangan.
·      Bagian II (Pasal 162-177) tentang Bukti.
·      Bagian III (Pasal 178-187) tentang Musyawarah dan Putusan.
·      Bagian IV (Pasal 188-194) tentang Banding.
·      Bagian V (Pasal 195-224) tentang Menjalankan Putusan.
·      Bagian VI (Pasal 225-236) tentang Beberapa Hal Mengadili Perkara-Perkara Istimewa.
·      Bagian VII (Pasal 237- 245) tentang Izin Berperkara Tanpa Ongkos Perkara.
2.    Rechtsreglement voor de Buitengewesten  (RBg)
RBg adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk daerah-daerah luar Pulau Jawa dan Madura. RBg terdiri atas 5 bab yang memuat 723 Pasal. Ketentuan Hukum Acara Perdata termuat dalam Bab II yang terdiri atas 7 titel dari Pasal 104-323. Yang berlaku hingga sekarang adalah titel IV dan titel V bagi Landraad (Pengadilan Negeri). Titel IV terdiri atas enam bagian, yaitu:
·         Bagian I (Pasal 142-188) tentang Pemeriksaan Perkara dalam Persidangan.
·         Bagian II (Pasal 189-198) tentang Musyawarah dan Putusan.
·         Bagian III (Pasal 199-205) tentang Banding.
·         Bagian IV (Pasal 206-258) tentang Menjalankan Putusan.
·         Bagian V (Pasal 259-272) tentang Beberapa Hal Mengadili Perkara yang Istimewa.
·         Bagian VI (Pasal 273- 281) tentang Izin Berperkara Tanpa Ongkos Perkara.
·         Sedangkan titel V (Pasal 282-314) berisi tentang Bukti.
3.    Burgelijk Wetboek (BW)
BW atau KUHPerdata meskipun sebagai kodifikasi Hukum Perdata Materiil, juga memuat Hukum Acara Perdata, terutama dalam Buku IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa (Pasal 1865-1993). Selain itu, terdapat dalam beberapa pasal Buku I, misalnya tentang tempat tinggal dan domisili (Pasal 17-25), serta beberapa Pasal Buku II dan Buku III (misalnya Pasal 533, 535, 1244, dan Pasal 1365)
4.    Ordonansi Tahun 1867 Nomor 29
Ordonansi ini memuat ketentuan Hukum Acara Perdata tentang kekuatan pembuktian tulisan-tulisan dibawah tangan dari orang-orang Indonesia (bumiputera) atau yang dipersamakan dengan mereka. Pasal-pasal ini diambil oper dalam menyusun RBg.
5.    Wetboek van Koophandel (WvK)
Meskipun WvK (KUHD) juga sebagai kodifikasi Huku Perdata Materiil, di dalamnya ada beberapa pasal yang memuat ketentuan Hukum Acara Perdata (misalnya Pasal 7, 8. 9. 22, 23, 32, 225, 258, 272, 273, 274 dan Pasal 275).
6.    UU No. 20 Tahun 1947 adalah UU tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, dengan adanya UU ini, maka peraturan mengenai banding dalam HIR Pasal 188-194 tidak berlaku lagi.
7.    UU Drt No. 1 Tahun 1951adalah UU tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil.
8.    UU No. 48 Tahun 2009adalah UU tentang kekuasaan kehakiman. UU ini memuat beberapa pasal hukum acara pada umumnya dan beberapa pasal Hukum Acara Perdata. Ketentuan pada umumnya tertuang dalam Pasal 2, 3, 4, 5, 10, 11, 13, 14, 15, 17, 50, 51 dan Pasal 52. Sedangkan ketentuan Hukum Acara Perdata termuat dalam Pasal 10, 50, 51, 52, 53, dan Pasal 54.
9.    UU No. 2 Tahun 1986adalah UU tentang Pengadilan Umum. Dalam UU ini diatur mengenai kedudukan, susunan, dan kekuasaan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
10.  UU No. 14 Tahun 1985 adalah UU tentang Mahkamah Agung.
11.  UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, mengatur bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan menggunakan dana yang dibebankan kepada APBN.
12.  UU No. 18 Tahun 2003 adalah UU tentang Advokat. Dalam UU ini, antara lain, diatur tentang pengangkatan, sumpah, status, penindakan dan pemberhentian advokat. Selain itu, diatur tentang hak dan kewajiban advokat, bantuan hukum cuma-cuma, kode etik, organisasi, dan Dewan Kehormatan Advokat.
13.  UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memuat ketentuan-ketentuan Hukum Acara Perdata (khusus) untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan, serta menyelesaikan perkara-perkara perdata mengenai perkawinan, pencegahan perkawinan, pembatalan perkawinan, dan putusnya perkawinan (perceraian).
14.  UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Mengatur Hukum Acara Perdata khusus untuk memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara kepailitan.
15.   Yurisprudensi. Beberapa yurisprudensi terutama dari MA juga memuat ketentuan Hukum Acara Perdata. Bahkan, yurisprudensi MA menjadi sumber Hukum Acara Perdata yang sangat penting, terutama untuk mengisi kekosongan, kekurangan, dan ketidaksempurnaan yang banyak terdapat dalan peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata peninggalan zaman Hindia Belanda.
16.  Peraturan Mahkamah Agung. Dasar hukum Mahkamah Agung untuk mengeluarkan Peraturan MA ini termuat dalam Pasal 79 UU No. 14 Tahun 1985 yang menyatakan:
Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaraan penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini.”

C.      SEJARAH SINGKAT HUKUM ACARA PERDATA
1.    Sejarah singkat Herziene Inlandsch Reglement (HIR)
HIR sebenarnya berasal dari Inlandsch Reglement (IR) atau Regkement Bumiputra, yang termuat dalam Stb. 1848 No. 16. IR pertama kali diundangkan tanggal 5 April 1848 merupakan hasil rancangan JHR. Mr. HL. Wichers (Ketua Pengadilan Tertinggidi Indonesia pada zaman Hindia Belanda) di Batavia. Beliau adalah seorang jurist bangsawan kenamaan pada waktu itu.
Pada waktu itu, peraturan Hukum Acara Perdata yang dipakai oleh pengadilan yang berwenang mengadili golongan Bumiputra dalam perkara perdata adalah peraturan Hukum Acara Perdata yang termuat dalam Stb. 1819 No. 20 yang memuat 7 Pasal tentang acara perdata. Tanggal 6 Agustus 1847 Mr. Wichers telah berhasil membuat sebuah rencana peraturan Hukum Acara Perdata dan Pidana, yang terdiri atas 432 Pasal lengkap dengan penjelasan-penjelasannya. Rencana ini disambut berlainan oleh pihak-pihak yang dimintakan pertimbangannya. Ada yang tidak setuju seperti  Mr. Hultmanyang berpendapat bahwa rencana itu sangat berliku-liku dan terlalu mengikat dan perlu disederhanakan. Akan tetapi keberatan Hultman tidak dapat diterima oleh Hooggerechtshof. Pengadilan tertinggi ini menilai rencana Wichers sebagai suatu kemajuan dibandingkan dengan peraturan tahun 1819. Hoogerrechtshof menghendaki supaya rencana itu dilengkapi dengan peraturan tentang vrijwaring, voeging, tussenkomst, recontenvie, request civiel dan sebagainya seperti halnya dalam Hukum Acara Perdata untuk golongan Eropa yang termuat dalam Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering yang sering disingkat dengan RV atau BRv.
Sesuai dengan itu, Wichers memuat suatu ketentuan penutup yang bersifat umum. Ketentuan mana sebuah diubah dan ditambah kini menjadi pasal yang penting sekali dari HIR, yaitu Pasal 393 yang berbunyi sebagai berikut:
(1)      Dalam hal mengadili dimuka pengadilan bagi golongan Bumiputra tidak boleh dipakai bentuk-bentuk acara yang melebihi atau lain daripada apa yang telah ditetapkan dalam reglemen ini.
(2)      Namun demikian, Gubernur Jenderal berhak, apabila berdasarkan pengalaman ternyata bahwa dalam hal yang demikian itu sangat diperlukan, setelah meminta pertimbangan Hoogerrechtshof, untuk pengadilan-pengadilan di Jakarta, Semarang dan Surabaya dan lain-lain pengadilan seperti itu yang juga memerlukannya, menetapkan lagi ketentuan lainnya yang lebih mirip dengan ketentuan-ketentuan hukum acara bagi pengadilan-pengadilan Eropa.
Sekadar untuk diketahui bahwa pembaharuan yang dilakukan terhadap IR menjadi HIR pada tahun 1941 itu sebetulnya hanya dilakukan terhadap acara pidana, yaitu mengenai pembentukan aparatur Kejaksaan atau Penuntut Umum (Openbaar Ministerie) yang berdiri sendiri, dimana anggota-anggotanya-para jaksa-yang dulu ditempatkan di pamong praja diubah menjadi dibawah Jaksa Tinggi atau Jaksa Agung. Perubahan IR pada tahun 1941 tersebut sama sekali tidak mengenai acara perdata.
2.    Sejarah Singkat Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg)
RBg (Reglemen untuk daerah seberang) merupakan singkatan pula dari “Reglement tot Regeling van het Rechtswezen in de Gewesten buiten Java en Madura”, suatu ordonansi yang dibuat Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada tanggal 11 Mei 1927 (Stb. 1927 No. 227) yang seluruhnya terdiri atas 8 pasal.
RBg yang dinyatakan Pasal VIII Ordonansi merupakan pengganti peraturan-peraturan Hukum Acara Perdata yang lama yang tersebar dan berlaku bagi daerah-daerah tertentu saja. RBg yang merupakan Pasal II Ordonansi Tahun 1927 No. 227 dibuat oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda dengan mencontoh pada HIR dan pasal-pasal Stb. 1867 No. 29 tentang kekuatan pembuktian dan surat-surat dibawah tangan dari orang-orang Indonesia (Bumiputra) ditambah sebagian dari BW Buku IV tentang Pembuktian.


D.      ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
1.      Hakim Bersikap Pasif
Asas ini mengandung beberapa makna:
a.    Inisiatif untuk mengadakan acara perdata ada pihak-pihak yang berkepentingan dan tidak pernah dilakukan oleh hakim. Hakim hanyalah membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan (Pasal 5 UU No. 14 Tahun1970).
b.    Hakim wajib mengadili seluruh tuntutan dan dilarang menjatuhkan putusan terhadap sesuatu yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih daripada yang dituntut (Pasal 178 HIR/Pasal 189 Rbg).
c.    Hakim mengejar kebenaran formil, yakni kebenaran yang hanya didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan didepan sidang pengadilan tanpa harus disertai keyakinan hakim. Jika salah satu pihak yang berperkara mengakui kebenaran sesuatu hal yang diajukan oleh pihak lain, hakim tidak perlu menyelidiki lebih lanjut apakah yang diajukan itu sungguh-sungguh benar atau tidak.
d.   Para pihak yang berperkara bebas pula untuk mengajukan atau untuk tidak mengajukan upaya hukum, bahkan untuk mengakhiri perkara di pengadilan dengan perdamaian.
2.      Sidang pengadilan terbuka untuk umum
Sidang pengadilan dalam pemeriksaan perkara pada asasnya terbuka untuk umum (Pasal 19 UU No. 4 Tahun 2004). Berarti bahwa setiap orang boleh hadir, mendengar dan menyaksikan jalannya pemeriksaan perkara perdata itu di pengadilan. Tujuan asas ini adalah untuk menjamin pelaksanaan peradilan yang tidak memihak, adil dan benar sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, yakni dengan meletakkan peradilan dibawah pengawasan umum. Untuk kepentingan kesusilaan hakim memang dapat menyimpang dari asas ini. Misalnya dalam perkara perceraian karena perzinahan. Akan tetapi, walaupun pemeriksaan perkara dilakukan secara tertutup tetapi putusannya harus tetap dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
3.      Mendengar kedua belah pihak
Hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai suatu yang benar tanpa mendengar atau memberi kesempatan kepada pihak yang lain untuk mengemukakan/menyampaikan pendapatnya. Hal ini juga berarti bahwa pengajuan alat-alat bukti harus dilakukan dimuka sidang pengadilan.
Hakim tidak boleh memberikan putusan dengan tidak memberikan kesempatan untuk kedua belaj pihak yang berperkara. Putusan verstek bukanlah merupakan pengecualian asas ini karena putusan verstek dijatuhkan justru karena tergugat tidak hadir dan ia juga tidak mengirimkan kuasanya, padahal ia sudah dipanggil dengan patut. Jadi, pihak tergugat yang tidak hadir telah mendapat kesempatan untuk didengar, tetapi ia tidak mempergunakan kesempatan itu.
4.      Tidak ada keharusan untuk mewakilkan
Hukum Acara Perdata yang berlaku sekarang, baik yang termuat dalam HIR maupun RBg tidak mengharuskan kepada pihak-pihak yang berperkara untuk mewakilkan pengurusan perkara mereka kepada ahli hukum sehingga pemeriksaan di persidangan dilakukan secara langsung terhadap pihak-pihak yang berkepentingan. Walaupun demikian, para pihak yang berperkara-apabila menghendaki-boleh mewakilkan kepada kuasanya (Pasal 123 HIR/Pasal 147 RBg.
5.      Putusan harus disertai alasan-alasan
Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan yang dijadikan dasar untuk mengadili (Pasal 25 UU No.4 Tahun 2004, Pasal 184 ayat (1) dan Pasal 319 HIR/Pasal 195 dan Pasal 618 RBg). Asas ini dimaksudkan untuk menjaga agar jangan sampai terjadi perbuatan sewenang-wenang dari hakim. Putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup pertimbangannya merupakan alasan untuk kasasi dan putusan tersebut harus dibatalkan.
6.      Beracara perdata dikenakan biaya
Biaya perkara meliputi biaya kepaniteraan, pemanggilan-pemanggilan, dan pemberitahuan-pemberitahuan, serta bea materai. Namun, semua biaya ini harus ditetapkan serendah mungkin sehingga dapat terpikul oleh rakyat.



BAB III
PERIHAL GUGATAN

A.      CARA MEMBUAT GUGATAN
Perkara perdata yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tidak boleh diselesaikan dengan cara menghakimi sendiri (eigenrichting), tetapi harus diselesaikan melalui pengadilan. Pihak yang merasa dirugikan hak perdatanya dapat mengajukan perkaranya ke pengadilan untuk memperoleh penyelesaina sebagaimana mestinya, yakni dengan menyampaikan gugatan kepada pihak yang merasa merugikan. Gugatan ini boleh diajukan secara tertulis (Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg) dan boleh diajukan secara lisan (Pasal 120 HIR/Pasal144 RBg).
Hukum Acara Perdata yang termuat dalam HIR dan RBg tidak menyebut syarat-syarat yang dipenuhi surat gugatan. Akan tetapi, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya memberikan fatwa bagaimana surat itu disusun:
1.      Orang bebas menyusun dan merumuskan surat gugatan, asal cukup memberikan gambaran tentang kejadian materiil yang menjadi dasar tuntutan (MA tanggal 15-3-1970 Nomor 547 K/Sip/1972):
2.      Apa yang dituntut harus disebut dengan jelas (MA tanggal 21-11-1970 Nomor 492K/Sip/1970)
3.      Pihak-pihak yang berperkara harus dicantumkan secara lengkap (MA tanggal 13-5-1975 Nomor 151 K/Sip/1975 dan lain-lain); dan
4.      Khusus gugatan mengenai tanah harus menyebut dengan jelas letak tanah, batas-batas, dan ukuran tanah (MA tanggal 9-7-1973 Nomor 81 K/Sip/1971).
Yang dimaksud dengan fundamentium petendie (posita) adalah dasar dari gugatan, yang memuat tentang adanya hubungan huku  antara pihak-pihak yang berperkara (penggugat dan tergugat), yang terdiri atas dua bagian:
1.      Uraian tentang kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa (eitelijkegronden); dan
2.      Uraian tentang hukumnya (rechtsgronden).
Dalam ilmu Hukum Acara Perdata dikenal dua macam teori mengenai hal ini, yaitu:
·         Substantierings theorie. Teori ini menyatakan bahwa gugatan selain harus menyabutkan peristiwa hukum yang menjadi dasr gugatan, juga harus menyebutkan kejadian-kejadian nyata yang mendahului peristiwa hukum dan menjadi sebab timbulnya peristiwa hukum tersebut.
·         Individualiserings theorie. Teori ini menyatakan bahwa dalam gugatan cukup disebutkan peristiwa-peristiwa atau kejadia-kejadian yang menunjukkan adanya hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan, tanpa harus menyebutkan kejadian-kejadian nyata yang mendahului dan menjadisebab timbulnya kejadian-kejadian tersebut.
Adapun yang dimaksud dengan petitum adalah yang dimohon atau dituntut supaya diputuskan oleh pengadilan. Petitum ini akan mendapat jawabannya dalam diktum atau amar putusan pengadilan. Karena itu, penggugat harus merumuskan petitum tersebut dengan jelas dan tegas.

B.       PIHAK-PIHAK DALAM PERKARA PERDATA
Dalam setiap perkara perdata yang berada dalam pemeriksaan pengadilan, sekurangnya terdapat dua pihak yang berhadapan satu sama lain, yaitu pihak penggugat (erser plaintid) yang mengajukan gugatan dan pihak tergugat (gedaadge, defendant) yang digugat.
Selain daripada pihak penggugat dan tergugat, dalam praktik pun sering ada yang disebut pihak turut tergugat. Sebenarnya kata turut tergugat tidak ada dalam dikenal dalam hukum acara perdata, tetapi ada dalam praktik. Perkataan turut tergugat lazimnya digunakan terhadap pihak ynag tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk tidak melakukan sesuatu.
Pengadilan sendiri tidak berwenang untuk menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai tergugat, karena hal ini bertentangan dengan asas Hukum Acara Perdata, bahwa hanya penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya.
Berbeda dengan gugatan dalam perkara perdata lain yang harus mencantumkan pihak-pihak secara lengkap, gugatan untuk budel warisan tidak diharuskan semua ahli waris menggugat.
Gugatan yang berisi tuntutan penggaantian kerugian karena perbuatan melawan hkum (onrechtmatige daad) baik karen perbuatan anak-anak maupun orang-orang yang ditaruh dibawah pengampunan serta seta karena bintang dan barang-barang lainnya diajukan terhadap orangtua/wali anaka yang belum dewasa, pengampu orang yang dibawah pengampunan, pemilik binatang, dan barang-barang lainnya yang bersangkutan.



C.      KUMULASI GUGATAN
Berbeda dengan kumulasi subjektif yang mensyaratkan antara tuntutan terhada beberapa orang tergugugat harus ada hubungan yang erat, maka untuk mengajukan kumulasi objektif pada umumnya tidak disyaratkan bahwa tuntutan-tuntutan itu harus ada hubungan yang erat satu sama lain. Namun, untuk tiga hal berikut ini kumulasi objektif tidak diperkenankan, yakni:
1.      Penggabungan antara tuntutan (gugatan) yang diperiksa dengan acara khusus (misalnya perceraian) dan tuntutan lain yang harus diperiksa dan acara biasa.
2.      Penggabungan dua atau lebih gugatan dimana salah satu daintaranya hakim tidak berwenang secara relatif untuk memeriksanya.
3.      Penggabungan antara tuntutan mengenai bezit dan tuntutan mengenai eigendom.

D.      GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK
Pada awal proses pemeriksaan persidangan, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok sebagaimana dimaksud pasal 2 peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002. Pemberitahuan kepada anggota kelompok memuat:
1.      Nomor gugatan dan identitas penggugat atau para penggugat sebagai wakil kelompok serta pihak tergugat.
2.      Penjelasan singkat tentang kasus.
3.      Penjelasan tentang pendefinisian kelompok.
4.      Penjelasan dari implikasi keikutsertaan sebagai anggota kelompok.
5.      Penjelasan tentang kemungkinan anggota kelompok yang termasuk dalam definisi untuk keluar dari keanggotaan kelompok.
6.      Penjelasan tentang waktu.
7.      Penjelasan tentang alamat yang dituju untuk mengajukan pertanyaan keluar.
8.      Apabila dibutuhkan oleh anggota kelompok tentang siapa dan tempat tersedia bagi penyediaan informasi tambahan.
9.      Formulir isian tentang pernyataan keluar anggota kelompok sebgaimana diatur dalam lampiran Peraturan Mahkamah Agung.
10.  Penjelasan tentang jumlah ganti rugi yang diajukan.

E.       WEWENANG MENGADILI
1.    Wewenang mutlak
MA yang merupakan pengadilan tertinggi yang bertugas memeriksa dan memutuskan pada tingkat kasasi (terakhir) permohonan kasasi terhadap putusan terakhir semua badan peradilan, memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili antara pengadilan di lingkungan yang satu dan pengadilan dilingkungan peradilan yang lain, antara 2 pengadilan yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Tingkat Banding yang berlainan dari lungkungan yang sama atau antara lingkungan peradilan yang berlainan.
2.    Wewenang Relatif
Secara umum dapat dikatakan bahwa suatu Pengadilan Negeri mempunyai wewenang nisbi untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang tergugatnya bertempat tinggal di daerah hukumnya.
Secara khusus dan terperinci tentang kewenangan nisbi Pengadilan Negeri diatur dalam pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, yang menentukan sebagai berikut:
a.         Gugatan perdata pada tingkat pertama yang termasuk wewenang Pengadilan Negeri diajukan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat atau jika tidak diketahui tempat tinggalnya;
b.        Jika tergugat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal dalam 1 daerah hukum Pengadilan Negeri, gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal salah seorang tergugat menurut pilihan penggugat;
c.         Jika tempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak diketahui, gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri ditempat inggal penggugat;
d.        Jika gugatan itu mengenal benda tetap, gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri yang daerahnya meliputu benda itu terletak. Jika benda tersebut terletak pada beberapa daerah hukum Pengadilan Negeri, gugatan diajukan kepada salah satu Pengadilan Negeri menururt pilihan penggugat.
e.         Apabila ada suatu tempat tinggal ynag dipilh dan ditentukan bersama dalam suatu akta, penggugat kalau ia mau dapat mengajukan gugatannya kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal yang dipilih tersebut.




BAB IV
PEMERIKSAAN DI DEPAN PENGADILAN

A.      PENETAPAN SIDANG DAN PEMANGGILAN PIHAK-PIHAK
Dalam melakukan pemanggilan tersebut, juru sita atau juru sita pengganti harus bertemu dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil ditempat tinggal/kediamannya. Dan kalau tergugat sudah meninggal dunia, surat panggilan diserahkan kepada ahli warisnya dan jika ahli warisnya tidak diketahui , surat panggilan di sampaikan kepada kepada kepala desa, dan kepala desa wajib memberi tahukan atau menyampaikan panggilan kepada ahli waris tergugat yang meninggal dunia itu [ Pasal 390 ayat (2) HIR/pasal 718 ayat (2) RBg].
Kemudian , jika yang dipanggil bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan negri yang memeriksa perkara, panggilan terhadap orang itu dilakukan melalui ketua pengadilan negeri yang di daerah hukumnya meliputi tempat tinggal orang yang dipanggil tersebut.

B.       SITA JAMINAN
1.    Sita jaminan terhadap barang milik tergugat
Sita jaminan terhadap barang milik tergugat diatur dalam pasal 227 HIR/pasal 261 RBg. Sita jaminan ini biasanya disebut conservatoir beslag. Dilakukannya penyitaan ini dimaksudkan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan pengadilan yang menghukum penggugat untuk membayar sejumlah uang kepada penggugat, yaitu dengan cara menjual barang-barang milik tergugat yang disita tersebut dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk membayaer piutang penggugat.
2.    Sita jaminan terhadap barang- barang penggugat
Sita jaminan terhadap barang-barang milik penggugat sendiri diatur dalam pasal 226 HIR/pasal260RBg, yang disebut dengan istilah Revindi catoir beslag. Perkataan revindicatoir berasal dari kata Revindiceer yang berarti mendapatkan. Jadi, Revindicatoir Beslag berarti penyitaan untuk mendapatkan hak kembali.

C.      PUTUSAN KARENA TIDAK HADIR PADA SIDANG PERTAMA
Apabila pada sidang pertama yang telah ditentukan ternyata penggugat tidak hadir tanpa alasan penggugat tidak benar dan tidak pula menyuruh wakilnya untuk hadir, sedang ia sudah dipanggil secara patut, hakim dapat menjatuhkan putusan menggugurkan gugatan yang menghukum penggugat membayar biaya perkara (pasal 124 HIR/pasal148 RBg. Namun hakim dapat mengambil tindakan lain, yaitu memerintahkan juru sita untuk memanggil sekali lagi tergugat tersebut supaya hadir pada hari sidang berikutnya (pasal 126 HIR/Pasal150 RBg). Jika hakim mengambil tindakan yang belakangan ini, sidang pengadilan ditunda sampai pada hari sidang berikutnya yang telah ditetapkan. Jika kemudian, setelah penggugat untuk kedua kalinya ternyata tidak hadir pula pada hari sidang berikut yang ditetapkan itu, hakim akan menjatuhkan putusan mengugurkan gugatan dan hukum penggugat untuk membayar biaya perkara. Akan tetapi, penggugat yang gugatannya telah dinyatakan gugur tersebut masih berhak untuk mengajukan lagi gugatannya setelah ia lebih dahulu membayar biaya perkara (pasal 124 HIR/ Pasal148 RBg).

D.      PERUBAHAN DAN PENCABUTAN GUGATAN
Pencabutan gugatan sebelum tergugat memberikan jawaban sering terjadi atas saran ketua Pengadilan Negeri Karena ada kekeliruan dalam menyusun gugatan tersebut. Sedangkan pencabutan gugatan sesudah penggugat memberikan jawaban seringkali terjadi karena tuntutan penggugat telah dipenuhi tergugat secara sukarela.Penggugat yang mencabut gugatannya sebelum tergugat memberikan jawaban dapat mengajukan gugatannya kembali. Sedangkan penggugat yang mencabut gugatannya sesudah tergugat memberikan jawaban, tergugst dapat lagi mengajukan gugatannya karena dengan pencabutan gugatan penggugat dianggap telah melepaskan haknya.

E.       PERDAMAIAN DI DEPAN SIDANG PENGADILAN
Apabila pada hari yang telah ditentukan para pihak yang berperkara hadir di persidangan, menurut ketentuan dalam pasal 130 ayat (1) HIR/Pasal 154 ayat (1) RBg, Hakim diwajuibkan untuk mengusahakan perdamaian  antar mereka. Ketentuan menurut Soepomo , kurang tepat, oleh karena pada permulaan sidang hakim belum dapat mengetahui bagaimana duduk perkara sesungguhnya. Baru setelah pemeriksaan berjalan, hakim dapat mempunyai gambaran tentang duduk perkara antara mereka dan hakim akan dapat menemui waktu yang tetap untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara itu. Oleh karena itu, Supomo berpendapat, sudah menjadi praktik umum di dalam dunia peradilan sekarang bahwa perdamaian tersebut tidak hanya dapat di usahakan hakim pada sidang pertama saja. Akan tetapi, dapat terus di lakukan sebelum ada putusan.
.


BAB V
TENTANG PEMBUKTIAN

A.      PENGERTIAN PEMBUKTIAN
Pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti yng sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guana memberikan kepastian tentng kebenaran pperistiwa yang dikemukakan. Pihak-pihak yang bersengketalah yang berperkaralah yang berkewajiban membuktikan peristiwa yang dikemukakannya. Pihak-pihak yang berperkara ktidak perlu memberitahukan dan membuktikan peraturan hukumnya. Karena, hakim menurut Asas Hukum Acara Perdata dianggap mengetahui akan hukumnya, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

B.       APA-APA YANG HARUS DI BUKTIKAN
Hakim harus melakukan pengkajian terhadap suatu peristiwa  kemudian memisahkan mana peristiwa yang penting (relevant) dan mana yang tidak (irrelevant). Peristiwa yang penting haruslah dibuktikan sedangkan peristiwa yang tidak penting tidak perlu dibuktikan. Mesalnya dalam perkara utang piutang, tidaklah relevan jika menanyakan warna baju yang dipakai oleh tergugat dan penggugat pada saat melakkan perjanjian utang piutang yang ditanyakan. Namun yang  relevan adalah apakah antara penggugat dan tergugat pada waktu dan tempat tertentu benar-benar melakukan perjanjian utang piutang dan sah menurut hukum.

C.      HAL-HAL YANG TIDAK PERLU DIBUKTIKAN
1.    Segala sesuatu yang diajukan oleh salah satu pihak diakui oleh pihak lawan,
2.    Segala sesuatu yang dilihat sendiri oleh hakim di depan sidang pengadilan,
3.    Segala sesuatu yang dianggap diketahui oleh umum (notoire feiten),
4.    Segala sesuatu yang diketahui oleh khakim karena pengetahuannya sendiri.

D.      BEBAN PEMBUKTIAN
Beban pembuktian diatur secra khusus dalam Pasal-pasal hukum perdata materil, diantaranya:
a.    Pasal 533 BW
“orang yang menguasai barang tidak perlu membuktikan  iktikad baiknya. Siapa yang mengemukakan adanya itikad buruk harus membuktiannya.”
b.    Pasal 535 BW
“kalau sesorang telah mulai menguasai suatu untuk orang lain, maka selalu diianggap meneruskan suatu pengurusan tersebut, kecali apabila terbukti sebaliknya.”
c.    Pasal 1244 BW
“Barang siapa yang menyatakan dirinya berbeda dalam keadaan memaksa sehingga tidak dapat melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya, maka ia harus membuktikan adannya keadaan memaksa tersebut.”
d.   Pasal 1365 BW
“barang siapa yang menuntut prnggantian kerugian yang disebabkan suatu perbuatan mealwan hukum, maka ia harus membuktikan adanya kesalahan pihak yang dituntut.”

E.       ALAT-ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA
Dalam Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg/Pasal 1866 BW, yaitu”
1.        Tulisan,
2.        Saksi-saksi,
3.        Persangkaan,
4.        Pengakuan,
5.        Sumpah.
Alat bukti tulisan merupakan alat bukti yang utama, sedangkan dalam perkara pidana alat bukti yang utama adalah keterangan saksi.
1.    Alat Bukti Tulisan
     Diatur dalam Pasal 138, 165, 167 HIR/Pasal 164, 285, 305 RBg/Stb. 1867 No. 29 dan Pasal 1867 dan 1894 BW.Alat-alat bukti tulisan ialah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang bisa dimengerti dan mengandung suatu pikiran tertentu. Pengertian bisa dimengerti, tidak mesti seketika dimengerti, tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan bisa huruf latin, huruf kanji, huruf Arab, dsb.
     Alat bukti tulisan terbagi 2 (dua) macam, yaitu:
a.    Akta
     Akta adalah suau tulisan yang dibuat dengan sengan utnuk dijdikan alat bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya.
     Akta dibagi 2 (dua macam, yaiu:
1)   akta otentik, adalah akta yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu menurut ketentuan undang-undang,
Ø akta otentikk yang dibuat dihadapan pejabat “akta partai (acte partij)
Ø akta yang dibuat oleh pejabat “akta pejabat” (acte ambtelijk)
2)   akta dibawah tangan, menurut Pasal 1 Stb. 1867 No. 29/ Pasal 286 RBg /Pasal 1878 BW, surat-surat, daftar (register), catatan mengenai rumah tangga, dan surat-surat lainnya yang dibuat tanpa bantuan seorang pejabat termasuk dalam akta dibawah tangan.
b.    Tulisan-tulisan bukan akta
     Ialah setiap tulisan yang tidak sengaja dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan/atau yang ditandatangani oleh pembuatnya. HIR, RBg dan BW tidak mengatur tentang pembuktian yang bukan akta. Beberapa tulisan bukan akta yang ditapkan sebagai alat bukti yang oleh undang-undang yaitu harus dipercaya oleh hakim, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1881 ayat  (1) sub 1 dan sub 2 serta Pasal 1883 BW, yaitu:
1)   Surat-surat yang dengan tegas menyebutkan tentang suatu pembyaran yang telah diterima,
2)   Catatan yang dibuat adalah untuk memperbaiki suatu kekurangan di dalam sesuatu alas hak (titel) bagi seorang untuk keuntungan siapa surat itu menyebutkan suatu perkara,
3)   Catatan yang dicantumkan oleh seorang kreditur pada suatu alas hak yang selamanya dipegangnya jika apa yang ditulis merupakan suatu pembebasan terhadap debitur
4)   Catatan yang dicantumkan oleh kreditur pada salinan alas suatu hak atau tanda pembayaran, asal saja salinan atau tanda pembayaran ii brbeda dalam tangan debitur.
     Apabila akta yang asli tidak ada atau hilang, salinan atau akhtisar dari akta yang hilang itu kekuatannya hanyalah sebagai suatu permulaan pembuktian, kecuali salinan yang salinan yang disebutkan di bawah ini:
1)   Salinan pertama,
2)   Salinan yang dibuat atas perintah hakim dengan dihadiri kedua belah pihak,
3)   Salinan tanpa perantaraan hakim atau diluar persetujuan para pihak.
Dalam praktik pemeriksaan di PN pada waktu sekarang sering kali alat bukti tulisan diajukan  bukan tulisan aslinya melainkan fotokopinya yang telah dilegalisasi oleh Panitera Pengadialan, dan dengan menunjukkan yang aslinya di pengadilan.
2.    Alat Bukti Saksi
     Diatur dalam Pasal 139-152, dan Pasal 168-172 HIR/Pasal 165-179 dan Pasal 309 RBg/ Pasal 1895 dan Pasal 1902-1908 BW.Pada dasarnya semua pembuktian dengan alat bukti saksi, kecuali dalam perjanjian perseroan firma diantara para persero itu senndiri yang harus dibuktikan dengan akta notaris (Pasal 22 KUHDagang), perjanjian asuransi hanya dapat dibuktikan dengan polis (Pasal 285 KUHDagang), dsb.Menurut ragkaian  Pasal 140, 141, 148b HIR/Pasal 166,167 dan Pasal 176 RBg, seorang yang bukan karena suatu alasan yang sah tidak memenhui panggilan menjadi saksi  dapat dikenakan sanksi-sanksi sbb:
a.    Dihukum untuk membayar biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memanggilnya menjadi saksi,
b.    Secara paksa dibawa menghadap pengadilan, jika erlu dengan bantuan polri,
c.    Dimasukkan dalam penyanderaan (Pasal 146 HIR/Pasal 174 RBg).
     Tujuannya untuk membantu menyelenggarakan kekuasaan kehakiman (yudikatif)  yang dilakukan oleh pengadilan (Pasal 24 undang-undang Dagang 1945).
     Ada beberapa orang yang yang tidak dapat didengar kesaksiaanya, sebagaimana diatur dala Pasal 145 dan Pasal 146 HIR/Pasal 172,173,174 RBg, dan Pasal 1910 BW.
a.    Keluarga sedarah atau keluarga karena peerkawinan dari salah satu pihak,
b.    Suami atau istri (meskipun sudah cerai),
c.    Anak-anak yang belum usia 15 tahun, dan
d.   Orang gila (meski kadang ingat).
Dengan alasan:
a.    Dianggap tidak cukup objektif
b.    Untuk menjaga hubungan kekeluargaan yang baik, yang mungkin akan retak apabila mereka memberikan kesaksian
c.    Mencegah timbulnya tekanan batin
     Orang-orang yang dapat minta dibebaskan memberi kesaksian adalah :
a.    Saudara laki-laki dan perempuan  serta ipar laki-laki dan perempuan salah satu pihak,
b.    Saudarasedarah menurut ketuunan lurus dri laki-laki dan perempuan dari suami/istri,
c.    Orang yang karena martabat, pekerjaan, atau jabatannya yang sah diwajibkan menyimpan rahasia, tetapi semata-mata hanya tentang hal itu saja yang dipercayakan (misal: dokter, advocat, dan notaris).
3.    Alat Bukti Persangkaan.Yang dimaksud dengan persangkaan adalah kesimpulan yang diambil dari suatu peristiwa yang dikenal atau dianggap terbukti dengan mana diketahui adanya suatu peristiwa yang tidak dikenal. Pada hakikatnya yang dimaksud dengan pesangkaan adalah alat bukti yang bersifat tidak langsung. Yang dapat dijadikan persangkaan oleh hakim adalah segala peristiwa, keadaan dalam sidang bahan-bahan yang didapat dari  pemeriksaan suatu perkara.
     Persangkaan merupakan alat bukti tidak langsung dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.    Persangkaan berdasarkan kenyataan (wettelijke/rechterlijke vermeedens)
b.    Persangkaan berasarkan undang-undang (wettelijke atau rechtsvermeedens).
4.    Alat Bukti Pengakuan. Diatur dalam Pasal 174-176 HIR/Pasal 311-313 RBg/Pasal 1923-1928 BW.Pengakuan merupakan keterangan, baik tertulis maupun lisan, yang membenarkan peristiwa, hak, atau hubungan hukum yang mengemukakan pihak lawan.
a.    Pengakuan di depan sidang pengadilan
     Menurut Pasal 174 HIR/Pasal 311 RBg/Pasal 1925 BW merupakan bukti yang sempurna terhadap siapa yang melakukannya. Dengan adanya pengakuan dari tergugat tersebut maka perselisihannya dianggap selesai sekalipun mungkin sekali pengakuan tersebut tidak benar.
b.    Pengakuan di luar persidangan
     Pasal 175 HIR/Pasal 312 RBg/Pasal 1927, 1927 BW tidak merupakan bukti yang mrngikat, tetapi bukti yang bebas.
     Pengakuan dibagi menjadi 3 (tiga) macama, yaitu:
1)   Pengakuan murni (pengakuan yang sifatnya sederhana dan sesuai sepenunya dengan tuntutan pihak lawan).
2)   Pengkuan dengan kuaifikasi (pengakuan yang disertai dengan sangkalan terhadap sebagian tuntutan).
3)   Pengakuan dengan klausula (pengakuan yang disertai dengan tambahan yang bersifat membebaskan).
5.    Alat Bukti Sumpah. Diatur dalam Pasal 155-158 dan Pasal 177 HIR/Pasal 182-185 dan Pasal 314 RBg/Pasal 1929-1945 BW.Sumpah pada umumnya adalah suatu pernyataan yang hikmat yang diucapkan pada waktu memberi keterangan dengan mengingat akan sifat Maha Kuasa  Tuhan dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan yang tidak benar akan dihukum.Dalam Hukum Acara Perdata sumpah dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a.    Sumpah penambah (suppletoire eed) adalah sumpah yang diperintahkan oleeh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak yang berperkara untuk menambah (melengkapi) pembuktian peristiwa yang belum lengkap.
b.    Sumpah Pemutus (decesoire eed) adalah sumpah yang dibebankan atas permintaan salah satu pihak yang berperkara kepada lawannya.

F.       PEMERIKSAAN SETEMPAT
Dengan melakukan pemriksaan setempat, hakim dapat melihat atau mengetahui sevara langsung bagaimana keadaan atau fakta-fakta sutu perkara.

G.      KETERANGAN AHLI
Diatur dalm Pasal 154 HIR/Pasal 181 RBg yang menetukan bahwa yang menurut pertimbangan pegadilan suatu perkara dapat menjadi lebih jelas kalau dimintakan keterangan ahli, atas permintaan pihak yang berperkara, atau kerena jabatan, pengadilan dapat mengangkat seorang ahli untuk dimintakan pendapatnya mengenai sesuatu hal pada perkara yang sedang diperiksa. Misalnya dalam bisang kedokteran, obat-obatan, perdaganga, dsb.



BAB VI
PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA PERDATA

A.      PENGERTIAN PUTUSAN
Putusan pengadilan merupakan sesuatu yang sangat diinginkan oleh pihak-pihak yang berperkara untuk menyelesaikan perkara mereka dengan sebaik-baiknya. Sebab dengan putusan pengadilan tersebut pihak-pihak yang berperkara mengharapkan adanya kepastian hukum dan keadilan dalam perkara yang mereka hadapi.
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan pada sidang pengadilan yang terbuka untuk umum untuk menyelasaikan atau mengakhiri perkara perdata.
Setiap putusan pengadilan tertuang dalam bentuk tertulis, yang harus ditanda tangani oleh hakim ketua sidang dan hakim-hakim anggota yang ikut serta memeriksa dan memutuskan perkara serta panitera pengganti yang ikut sidang [psl 24 ayat (2) undang-undang nomor 4 tahun 2004].

B.       SUSUNAN DAN ISI PUTUSAN PENGADILAN
Putusan pengadilan dalam perkara perdata terdiri atas empat bagian, yaitu:
1)        Kepala putusan
Setiap putusan pengsdilan harus mempunyai kepala putusan yang berbunyi:
“setiap keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa” [psl 4 ayat (1) undang-undang no. 4 thn 2004].Apabila kepala putusan pengadilan tidak ada kata-kata tersebut, maka putusan pengadilan tidak dapat dilaksanakan.
2)        Identitas pihak-pihak yang berperkara
Pihak penggugat dan tergugat wajib mencantumkan identitas secara jelas, yaitu nama, alamat, pekerjaan, dan sebagainya serta nama kuasanya kalau bersangkutan menguasakan kepada orang lain.
3)        Petimbangan (alasan-alasan)
Pertimbangan dalam perkara perdata terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
-            Pertimbangan tentang duduk perkaranya, Pertimbangan ini hanyalah menyebutkan apa yang terjadi di depan pengadilan.
-            Pertimbangan tentang hukumnya, Pertimbangan tentang hukum  inilah nilai dari suatu putusan pengadilan.

4)        Amar putusan
Dalam hukum acara perdata ditentukan bahwa hakim wajib mengadili semua bagian dari tuntutan, baik dalam konveksi dan rekonveksi. Kalau tidak, putusan tersebut harus dibatalkan (MA nmr 104 K/Sip/1968). Namun, hakim dilarang menjatuhkan putusan terhadap sesuatu yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut. Mengabulkan lebih daripada petitum hanya dapat dibenarkan asal saja tidak menyimpang dari posita (MA tgl 15-7-1975 nmr 425 K/Sip/1997 dan tanggal 9-11-1976 nmr 1245 K/Sip/1974).

C.      MACAM-MACAM PUTUSAN PENGADILAN
Putusan 185 ayat (1) HIR/pasal 196 ayat (1) RBg membedakan putusan pengadilan atas dua macam, yaitu:
§  Putusan Sela
Putusan sela adalah putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir dengan tujuan untuk memunkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Pasal 190 ayat (1) HIR/pasal 201 ayat (1) RBg menentukan bahwa:
“putusan sela hanya dapat dimintakan  banding  bersama-sama permintaan banding terhadap putusan akhir.”
Dalam hukum acara perdata dikenal beberapa macam putusan sela, yaitu:
o  Putusan preparatoir adalah putusan persidangan mengenai jalannya pemeriksaan untu menjalankan lancarnya sesuatu  guna mengadakan putusan akhir.
o  Putusan interlocutoir adalah putusan yang isinya memerintahkan pembuktian.
o  Putusan incidential adalah putusan yang berhubungan dengan insident, yaitu peristiwa yang menghentikan prosedur peradilan biasa.
o  Putusan provisioneel adalah putusan yang menjawab tuntutan provisi, yaitu permintaan pihak yang berperkara agar diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir.
§  Putusan akhir
Putusan akhir adalah putusan yang mengakhiri perdata pada tingkat pemeriksaan tertentu.Putusan akhir menurut sifat amarnya (diktumnya) dapat dibedakan atas tiga macam, yaitu:
o  Putusan condenatoir adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi.
o  Putusan contitutief adalah putusan yang menciptakan suatu keadaan hukum yang baru.
o  Putusan declaratoir adalah putusan yang menyatakan suatu keadaan sebagai suatu keadaan yang sah menurut hukum.
Dari ketiga macam putusan diatas, maka putusan yang memerlukan pelaksanaan hanyalah yang bersifat condemnatoir, sedangkan selainnya tidak memerlukan pelaksanaan  dan upaya pemaksa karena sudah mempunyai akibat hukum.

D.      KEKUATAN PUTUSAN PENGADILAN
Putusan pengadilan dalam perkara perdata mempunyai tiga macam kekuatan, yaitu:
1.    Kekuatan mengikat
Pihak-pihak yang berperkara tersebut akan tunduk dan patuh terhadap putusan yang dijatuhkan pengadilan. Karena itu, putusan yang dijatuhkan pengadilan  harus dihormati oleh pihak-pihak yang berperkara dengan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan. Jadi, putusan pengadilan tersebut mempunyai kekuatn mengikat terhadap pihak-pihak yang berperkara.
2.    Kekuatan pembuktian
Sebagaimana telah diterangkan bahwa putusan pengadilan selalu dituangkan dalam bentuk tertulis. Putusan pengadilan yang tertuang dalam bentuk tertulis merupakan akta otentik, yang dapat dipergunakan sebagai alat bukti oleh pihak-pihak yang berperkara untuk megajukan banding, kasasi, atau pelaksanaannya.
3.    Kekuatan eksekutorial
Adalah kekuatan untuk dilaksanakan secara paksa terhadap paihak yang tidak melaksanakan putusan tersebut secara sukarela. Putusan pengadilan mempunyai  kekuatan eksekutorial kareana eradilan dilakukan “demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa” inilah yang memberi kekuatan eksekutorial pada putusan-putusan pengadilan.

E.       PUTUSAN PENGADILAN YANG DAPAT DILAKSANAKAN LEBIH DAHULU
Menurut Hukum Acara Perdata pada dsarnya putusan pengadilan hanya dapat dilaksanakan apabila putusan tersebut sudah mempunyai kekuatab hukum yang tetap (inkracht van gewijsde), kecualai apa yang dinamakan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad ), yang diataur dalam Pasal 180 ayat 1 HIR/Pasal 191 ayat 1 Rbg yang menentukan bahwa Pengadilan Negeri dapat memerintahkan suapaya putusan dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (Verzet) atau banding jika:
1.    Ada surat otentik atau utusan dibawah tangan yang menurut UU mempunyai kekuatan bukti.
2.    Ada putusan pengadilan sebelumnya yang sudah mempunyai kekauatan tetap yang menguntungkan pihak penggugat dan ada hubungannya dengan gugatan yang bersangkutan.
3.    Ada gugatan yang privisional yang dikabulkan.
4.    Dalam sengketa-sengketa mengenai bezitresht.
Dalam surat edaran MA meminta kepada semua Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan di seluruh indonesia agar tidak menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun sayarat-syarat dalam Pasal 180 ayat 1 HIR/Pasal 191 ayat 1 RBg telah terpenuhi. Hanya dalam hal-hal yang tidak dapat dihindarkan, putusan yang demikian yang sangat exxectional  sifatnya dapat dijatuhkan. Dalam hal ini hendaknya diingat bahwa putusan itu diberikan:
1.    Apabila ada conservatior  beslag dimana harga barang-barang yang disita tidak akan dapat mencukupi menutup jumlah yang digugat.
2.    Jika dipandang perlu dengan jaminan oleh pihak pemohon eksekusi yang seimbang, dengan catatan:
a.    Bahwa benda-benda jaminan hendaknya yang mudah disimpan  dan mudah digunakan untuk mengganti pelaksanaan jika putusan yang bersangkutan tidak dapat dibenarkan oleh hakim banding atau dalam bidang kasasi.
b.    Jangan menerima penjaminan orang (borg) untuk menghindarkan pemasukan pihak ketiga dalam proses.
c.    Penentuan jumlah benda terserah kepada ketua Pengadilan Negeri.
d.   Benda-benda jaminan tercatat dalam daftar tersendiri seperti daftar bedan-benda sitaan dalam kasusus perdata.

F.       UPAYA HUKUM MELAWAN PUTUSAN
1.        Perlawanan (verzet)
Perlawanan adalah upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri karena tergugat tidak hadir dalam persidangan pertama (putusan verstek). Upaya hukum ini disediakan bagi tergugat yang pada umumnya dikalahkan dalam putusan verstek.
Perlawanan terhadap putusan versteck dapat diajukan dalam tengang waktu 14 hari sejak pemberitahuan diterima tergugat secara peribadi, perlawanan dapat diajukan sampai hari ke-8 setelah teguran untuk melaksanakan putusan verstek itu, apabila tergugat tidak datang menhadap untuk ditegur, perlawanan dapat diajukan sampai hari ke-8.
2.        Banding
Apabila para pihak yang bersangkutan merasa tidak puasan dengan putusan Pengadilan Negeri, maka para pihak bisa memohon dengan banding.
Dengan diajukannya permohonan banding oleh salah satu pihak yang berperkara, maka putusan pengadilan negeri tersebut masih belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap sehingga belum dapat dilaksanakan, kecuali putuusan pengadilan negeri itu adalah putusan yang dapat diajukan lebih awal.
Setelah menerima permohanan banding tersebut panitra pengadilan negeri membuat akta banding yang ditanda tanganinya dengan menyebutkan hari dan tanggal yang di terimanya permohonan tersebut. Akta banding ini di masukkan kedalam register yang khusus yang telah disediakan untuk itu.
Jika pembanding menyampaikan memori banding, memori banding ini wajib diberitahukan kepada terbanding. Kalau tidak, putusan pada pemeriksaan tingkat banding yang bersangkutan dibatalkan.

3.        Kasasi
Apabila pihak-pihak yang berperkara merasa tidak puas terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang telah memeriksa perkara pada tingkat banding dan tidak menerima putusan tersebut, ia dapat mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung. Dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. UU ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 30 Desember 1985 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, yang mengatur acara pemeriksaan perkara perdata pada tingkat kasasi sebagai berikut :
1.    Permohonan kasasi dapat diajukan oleh pihak yang berperkara sendiri atau orang lain yang mendapat kuasa khusus untuk itu [Pasal 44 ayat (1)], baik secara tertulis maupun lisan melalui panitera Pengadilan Negeri yang telah memutuskan perkaranya pada tingkat pertama.
2.    Permohonan kasasi dicatat oleh panitera Pengadilan Negeri dalam Buku daftar setelah permohonan kasasi membayar biaya perkara.
3.    Permohonan kasasi tidak dapat diterima apabila pemohonan kasasi diajukan setelah lewat waktu yang ditentukan ; atau pemohon tidak menyampaikan memori kasasi; atau pemohon menyampaikan memori kasasi, tetapi terlambat dari waktu yang telah ditentukan; atau pemohon kasasi belum mengajukan upaya hukum lain ( verzet dan banding).
4.    Permohonan kasasi ditolak jika alsan –alasan (keberatan-keberatan) yang dikemukakan dalam memori kasasi semata-mata mengeani penilaian pembuktian (fakta-fakta) yang bukan merupakan wewenang Mahkamah Agung atau keberatan tentang penerapan hukum yang diajukan tidak ada sangkut pautya dengan pokok perkara.
5.    Permohonan kasasi dikabulkan jika alasan-alasan (keberatan-keberatan) yang dikemukakan pemohon dalam memori kasasi dibenarkan oleh Mahkamah Agumg sekaligus membatalkan putusan yang dimohonkan kasasi.

4.        Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuiatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan – alsan sebagai berikut :
a.    Apabila putusan didasarkan kepada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti – bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
b.    Apabila setelah perkara diputus ditemukan surat – surat bukti yang bersifat menentukan yang pada wakt perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
c.    Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut.
d.   Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab – sebabnya.
e.    Apabla antara pihak –pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.
f.     Apanbila dalam suatu putusan terdapat suatu kehilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
5.        Derdebverzet
Derdebverzet adalah perlawanan pihak ketiga yang bukan pihak dalam perkara yang bersangkutan oleh karena ia merasa dirugikan oleh suatu putusan pengadilan.
BAB VII
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN

A.      PENGERTIAN PELAKSANAAN PUTUSAN
Semua putusan pengadilan mempuyai kekuatan eksekutorial, yaitu kekuatan untuk dilaksanakan secara paksa oleh alat-alat negara. Adanya kekuatan eksekutorial pada putusan pengadilan adalah karena kepalanya berbunyi:
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tetapi tidak semua putusan pelaksanaannya secara paksa oleh alat-alat negara, hanya putusan yang diktumnya bersifat condemnatoir. Sedangkan putusan yang diktumnya bersifat declaratoir dan constitutief tidak memerlukan sarana-sarana untuk melaksanakannya karena tidak memuat adanya hak atas suatu prestasi.

B.       PIHAK YANG MEMOHON DAN MELAKSANAKAN PUTUSAN
Jika ada permohonan pelaksanaan putusan dari pihak yang menang perkara, baik secara tertulis maupun secara lisan, atas dasar permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri memanggil pihak yang kalah perkara, untuk diperingatkan agar melaksanakan putusan dalam waktu 8 hari setelah peringatan itu disampaikan (Pasal 196 HIR/Pasal 207 RBg). Jika selama waktu tersebut orang yang kalah tidak juga datang, barulah Ketua PN memerintahkan panitera dan juru sita untuk melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
Barang siapa yang menentang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap panitera dan juru sita yang diperintahkan untuk melaksanakan putusan dapat dihukum pidana menurut Pasal 211 jo. Pasal 214 KUHPidana.

C.      MACAM-MACAM PELAKSANAAN PUTUSAN
Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dapat dibedakan atas tiga macam, yaitu:
1.    Pelaksanaan putusan yang menghukum seseorang untuk membayar sejumlah uang;
Diatur dalam Pasal 197 HIR/Pasal 208 RBg yaitu dengan cara melakukan penjualan lelang terhadap barang-barang milik pihak yang kalah perkara, sampai mencukupi jumlah uang yang harus dibayar menurut putusan pengadilan yang dilaksanakan, ditambah biaya yang dikeluarkan guna pelaksanaan putusan tersebut.
2.    Pelaksanaan putusan yang menghukum seseorang untuk melakukan suatu perbuatan;
Diatur pada Pasal 225 HIR/Pasal 259 RBg, yang menentukan bahwa apabila seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan, tidak melakukan perbuatan itu dalam tenggang waktu yang ditentukan, pihak yang dimenangkan dalam putusan itu dapat meminta kepada Ketua Pn agar perbuatan yang sedianya dilakukan/dilaksanakan oleh pihak yang kalah perkara itu dinilai dengan sejumlah uang.
3.    Pelaksanaan putusan pengadilan yang menghukum seseorang untuk mengosongkan barang tetap;Pelaksanaan putusan ini sering disebut dengan istilah eksekusi riil. Eksekusi riil ini tidak diatur dalam HIR ataupun RBg, tetapi banyak dilakukan dalam praktik.

D.      PENYANDERAAN
Penyanderaan (gijzeling) adalah memasukkan kedalam penjara orang yang telah dihukum oleh putusan pengadilanuntuk membayar sejumlah uang tetapi tidak melaksanakan putusan tersebut dan tidak ada atau tidak cukup mempunyai barang yang dapat disita eksekusi.Penyanderaan dalam perkara perdata ini diatur dalam Pasal 209-224 HIR/Pasal 242-257 RBg.
Segala biaya pemeliharaan orang yang disandera ditanggung oleh pihak yang menang perkara yang meminta penyanderaan itu. Meskipun orang yang dihukum membayar sejumlah uang tersebut telah disandera, tidak berarti lalu dibebaskan dari kewajibannya untuk membayar utangnya (Pasal 221 HIR/Pasal 256 RBg).
Dari ketentuan diatas, bahwa penyanderaan itu dirasakan tidak adil. Oleh karena itu, Mahkamah Agung denga Surat Edaran No. 2 Tahun 1964 tanggal 22 Januari 1964 menginstruksikan kepada semua Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri seluruh Indonesia untuk tidak mempergunakan lagi peraturan-peraturan mengenai sandera (gijzeling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209-224 HIR/Pasal 242-257 RBg karena penyanderaan seseorang dipandang bertentangan dengan peri kemanusiaan.
Namun, sementara ahli hukum masih menghendaki penerapan lembaga sandera itu meskipun harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dengan memperhatikan sungguh-sungguh situasi dan kondisi  tertentu. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., dalam bukunya mengemukakan:“Di dalam praktek tidak jarang terjadi, debitur yang dikalahkan atau akan dikalahkan dalam perkara di pengadilan, jauh sebelumnya telah mengalihkan harta kekayaannya kepada saudaranya atau orang lain dengan maksud untuk menghindarkan harta kekayaan tersebut dari penyitaan. Dengan demikian, si debitur tampaknya sebagai orang yang miskin, tetapi sesungguhnya tidak. Mengingat hal semacam ini lembaga sandera kiranya masih perlu dipertahankan namun penerapannya harus hati-hati.”
Sejalan dengan pikiran tersebut diatas, MA kemudian mengeluarkan Peraturan No. 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan tanggal 30 Juni 2000 yang mencabut Surat Edaran MA No. 2 Tahun 1964 dan No. 4 Tahun 1975.

E.       PERLAWANAN TERHADAP PELAKSANAAN PUTUSAN
Pihak yang kalah perkara dapat mengajukan perlawanan terhadap pelaksanaan putusan yang tidak benar, misalnya putusan yang dilaksanakan tersebut belum pernah disampaikan kepada pihak yang kalah perkara; pihak yang kalah perkara belum pernah dipanggil untuk menerima teguran (sommatie) agar melaksanakan putusan itu; waktu yang diberikan untuk melaksanakan putusan belum habis, sedangkan pelaksanaan secara paksa dijalankan; penyitaan eksekusi dilakukan terhadap hewan atau alat-alat yang benar-benar digunakan untuk mata pencaharian oleh pihak yang kalah perkara; penyitaan eksekusi dilakukan tanpa mengindahkan prosedur hukum yang berlaku; pelelangan lebih dahulu dilakukan terhadap barang-barang tidak bergerak; putusan yang dilaksanakan sesungguhnya sudah dipenuhi secara suka rela oleh pihak yang kalah perkara, dan sebagainya.Pihak ketiga dapat mengajukan perlawanan jika ternyata barang-barang yang disita eksekusi adalah miliknya, bukan milik pihak yang kalah perkara, bukan pula sebagai jaminan utang pihak yang kalah perkara, dan tidak ada sangkut-pautnya sama sekali dengan pokok perkara.



BAB VIII
CARA PENYELESAIAN  KASUS KEPAILITAN

A.      PENGERTIAN DAN PENGATURAN KASUS KEPAILITAN
Kasus kepailitan adalah kasus debitur dimana yang mempunyai 2 atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sehingga debitur yang bersangkutan dapat memohon sendiri ataupun atas permohonan 1 atau lebih krediturnya melalui pengadilan untuk dinyatakan pailit.
Dalam passal 300 UU no.37 tahun 2004 dinyatakan bahwa pengadilan selain memeriksa dan memutus perkara lain dibidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan UU perkara lain dibidang perniagaan. Yang dimaksud disini adalah perkara-perkara dibidang haki yaitu berupa desain industry ( UU no.31 tahun 2000),desain tata letak sirkuit terpadu ( UU no 32 tahun 2000) paten,( UU no 14 tahun 2001), merek, ( UU no.15 tahun 2001),dan hak cipta ( UU no.19 tahun 2002).

B.       PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT
Proses Kepailitan sesungguhnya merupakan proses untuk melakukan pernyitaan umum atas semua kekayaan debitur  pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh curator dibawah pengawsan hakim pengwas sebagaimana diatur dalam UU. Penyitaan umum atas semua kekayaan debitur pailit itu dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 BW yang menyatakan sebagai berikut :
Ø Pasal 1131 BW
“segala kebendaan siberutang,baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak,baik yang sudah ada maupun yang baru kana da dikemudian hari,menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.”

Ø Pasal 1132 BW
“kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutang padanya;pendapatan penjualan benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan,yaiu menurut besar kecilnya piutang masing-masing,kecuali apabila dintara para piutang itu ada alsan-alasan yang sah untuk didahulukan.”
Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonna pailit adalah:
1.    Debitur sendiri;
2.    Salah satu atau lebih kreditur;
3.    Kejaksaan dalam hal kepailitan menyangkut kepentingan umum;
4.    Bank Indonesia dalam hal debiturnya dalah Bank;
5.    Badan Pengawas Pasar Modal dalam debiturnya adalah perusahaan efek,bursa efek,Lembaga kliring dan Penjaminan,Lembaga Penyimpanan dan penyelesaian atau;
6.    Menteri keuangan alam hal debiturnya adalah perusahaan asuransi,dana pensiun,dan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) yang bergerak di bidang kepentingan public.
Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada ketua pengadilan niaga yang daerah hukumnya meliputi tempat kegiatan debitur. Jika, debiturnya meninggalkan wilayah Indonesia., permohonan pernyataan ailit diaukan ke pengadilan niaga yang daerah hukumnya meliputi tempat terakhir debitur. Dalam debiturnya adalah perseroan firma, permohonan pernyataan pailit di ajukan ke pengadilan niaga yang dareh hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut.

C.   PERSIDANGAN DAN PUTUSAN PENGADILAN
Permohonan pernyataan pailit di ajukan kepada ketua pengadilan niaga melalui pnitera. Panitera segera mendaftar  permohonan tersebut pada hari itu juga dan kemudian menyampaikannya kepada ketua pengadilan palng lambat 2 hari setelah pemohon di daftarkan. Selanjutnya, dalam waktu paling lambat 3 hari tanggal pemohonan pailit di daftarkan, pengadilan mempelajari permohonan tersebut kemudian menetapkan hari sidang.
Pengadilan wajib memanggil debitur jika permohonan pernyataan pailit diajukan keditur, kejaksaan, Bank Indonesia, Bana Pengawasa PasarModal, atau Mentri Keuangan. Dan Pengadilan juga dapat memanggil kreditur dalam hal permohonan pernyataan pailit di ajukan debitur dan terdapat keraguan menganai persyaratan untuk dinyatakan pailit.
Pemanggilan terhadap debitur, kreditur, dan pihak-pihak terkait dilakukan juru sita dengan surat kilat tercatat, paling lambat 7 hari sebelum sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan. Pemanggilan adalah sah dan di anggap telah diterima oleh debitur jika dilakukan oleh juru sita sesuai dengan ketetntuan tersebut di atas.
Putusan pengadilan wajib memuat:
1.    Pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangutandan/sumber hukum tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
2.    Pertimbangan hukum dan  perbedaan pendapat dari hakim anggota atau ketua majelis

D.   UPAYA HUKUM KASASIDAN PK
Putusan pengadilan tingkat pertama dalam kasus kepailitan tidak dapat dimintakan banding, tetapi dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung, yaitu dengan mendaftarkann kepada panitera pengadilan yang telah memutuskan permohonan pernyataan pailit.
Permohonan kasasi dapat diajukan oleh debitur atau kreditur dan dapat diajukan kreditur lain yang bukan merupakan pihak dalam persidangan pada tingkat pertama, yang tidak puas terhadap putusan pengadilan yang bersangkutan.
Menurut Undang-Undang tersebut, yang dapat dijadikan alasan permohonan kasasi adalah:
1      Judex facti tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya;
2      Judex facti lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan  oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian dengan batalnya putusan yang bersangkutan; atau
3      Judex facti salah merupakan hukum atau melanggar hukum yang berlaku.
Apabila alasan permohonan kasasi menyangkut mengenai fakta atau pembuktian, hal itu tidak akan dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung karena pemeriksaan fakta-fakta atau bukti-bukti suatu perkara sudah berakhir pada pemeriksaan di pengadilan niaga.
Setelah pemohon kasasi menyampaikan memori kasasi, panitera wajib menyampaikan/ mengirimkan permohonan kasasi beserta memori kasasinya kepadapihak termohon kasasi paling lambat 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarakan. Selanjutnya, termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera pengadilan niaga dalam tenggang waktu 7 hari setelah termohon kasasi menerima memori kasasi.
Setelah menerima berkas permohonan kasasi tersebut, Mahkamah Agung segera mempelajarinya dan menetapkan hari sidang paling lambat 2 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
Terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung, terkecuali ditentukan lain. Prosedur (tata cara) permohonan PK sam dengan prosedur mengajukan permohonan kasasi seperti terurai di atas.
Permohonan PK dapat diajukan apabila:
1      Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan pada waktu perkara  diperiksa dipengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan; atau
2      Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.
Permohonan PK disampaikan kepada panitera pengadilan niaga. Selanjutnya, panitera mendaftarkan permohonan PK tersebut pada tanggal permohonan diajukan dan kepada pemohon diberi tanda terima secara tertulis yang ditandatangani panitera pada tanggal yang sama dengan tanggal permohaonan didaftarkan. Berikutnya, panitera pengadilan niaga menyampaikan permohonan PK kepada panitera Mahkamah Agung dalam jangka waktu 2 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.

E.       AKIBAT KEPAILITAN
Dengan adanya pernyataan pailit terhadap seorang debitur, maka debitur yang bersangkutan demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit dibacakan, yang dihitung sejak pukul 00.00 waktu setempat. Artinya, sebelumpukul 00.00, debitur dianggap masih mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum, seperti melaksanakan transfer dana melalui bank, transaksi efek di bursa efek, dan sebagainya (Pasal 24).

F.       TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN KURATOR
Uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya wajib dismpan oleh kurator sendri, kecuali jika oleh hakim pengawas ditentukan lain. Uang tunai yang tidak diperlukan  untukpengurusan harta pailit wajib disimpan oleh kurator di bank untuk kepentingan harta pailit setelah mendapat izin hakim pengawas.
Dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dinyatakan bahwa:
1               Kurator wajib:
a.    Mencocokan perhitungan piutang yang diserahkan oleh kreditur dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan debitur pailit; atau
b.    Berunding dengan kreditur jika terdapat keberatan terhadap penagihan ytang diterima.
2               Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berhak meminta kepada kreditur agar memasukan surat yang belum diserahkan, termasuk memperlihatkan catatan dan surat bukti asli.
G.      PEMBERESAN
Apabila dalam pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, ataupun pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan  insolvensi, dimana kurator  harus segera menyelesaikan utang piutang debitur pailit.
BAB IX
PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE

A.      PENDAHULUAN
Penyelesaian sengketa perdata melalui arbitrase di Indonesia sebenarnya sudah dijalankan sebelum Perang Dunia II sebagaimana diatur dalam Pasal 615-651 Reglement op de Rechtvordering (Stb. 1847 Nomor 52) dan Pasal 377 Herzine Inlandsch Reglement (Stb. 1941 Nomor 44) dan Pasal 705 Rechtreglement voor de Buitegewesten (Stb. 1927 Nomor 277). Ketentuan-ketentuan tentang arbitrase dalam hukum acara perdata peninggalan Hindia Belanda ini, sudah tidak memadai lagi sehingga harus diganti dengan peraturan baru yang sesuia dengan kebutuhan masyarakat.
Kemudian lahir Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam penjelasan umum, disebutkan antara lain menegenai kelebihan lembaga arbitrase dibandingkan dengan lembaga peradilan, diantaranya:
1.    Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak;
2.    Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administrative;
3.    Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur, dan adil;
4.    Para pihak dapat menentukan pilihan hokum untuk menyelesaiankan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5.    Putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat diselesaikan.

B.       PENGERTIAN ARBITRASE
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 dirumuskan:
“Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.”

Sebagai salah satu cara penyelesaian di luar peradilan, arbitrase dijalankan atas dasar kehendak sendiri dari para pihak yang bersengketa dalam bentuk perjanjian arbitrase. Pejanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum sengketa atau suatu perjanjia arbitrase yang dibuat para pihak setelah sengketa (Pasal 1 angka 2).
Apabila para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah sengketa terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut dibuat dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani para pihak. Dalam hal para pihak tidak dapat menandatangi perjanjian yang dimaksud, maka perjanjian tersebut harus dibuat dala bentuk akta notaris (Pasal 9).
Pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 menyatakan bahwa perjanjian tertulis memuat:
1.    Masalah yang disengketakan;
2.    Nama lengkap dan tempat tinggal pihak;
3.    Nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase;
4.    Tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan;
5.    Nama lengkap sekretaris;
6.    Jangka waktu penyelesian sengketa;
7.    Pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untik menanggung segala biaya yang diperlukan untuk menyelesaiankan sengketa melalui arbitrase.
Perjanjian tertulis yang tidak memuat hal sebagaimana dimaksud diatas batal demi hukum. Namun, suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan:
1.    Meninggalnya salah satu pihak;
2.    Bangkrutnya salah satu pihak;
3.    Novasi;
4.    Insolvensi salah satu pihak;
5.    Pewarisan;
6.    Berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok;
7.    Jika pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan kepada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut; atau
8.    Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.
Sengketa yang diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa (Pasal 5 ayat [1]). Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundaang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian (Pasal 5 ayat [2).
Surat pemberitahuan untuk mengadakan arbitrase harus memuat dengan jelas:
1.    Nama dan alamat para pihak;
2.    Penunjukan kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang berlaku;
3.    Perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa;
4.    Dasar tuntutan atau jumlah yang dituntut, apabila ada;
5.    Cara penyelesaian yang dikehendaki; dan
6.    Perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter atau apabila tidak pernah diadakan perjanjian semacam itu, pemohon dapat mmengajukan usul tentang jumlah arbiter yag dikehendaki dalam jumlah ganjil.

C.      PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN ARBITER
Arbiter yang memeriksa dan memutuskan sengketa melalui arbitrase bisa orang perseorangan dan bisa lembaga arbitrase. Seseorang yang diajukan untuk menjadi arbiter harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.    Cakap untuk melaukan tindakan hokum;
2.    Berumur paling rendah 35 tahun;
3.    Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa;
4.    Tidak mempunyai kepentingan financial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase;
5.    Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.
Hakim, jaksa, panitera, dan pejabat peradilan tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter (Pasal 12 ayat [12]). Hal ini dimaksud agar terjamin adanya objektivitas dalam pemeriksaan serta pemberian putusan oleh arbiter atau majelis arbitrase (Pasal 12).
Apabila para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai pemilihan arbiter atau tidak ada kententuan yang dibuat mengenai pengangkatan arbiter, maka ketua PN menunjuk arbiter ad hoc (Pasal 13).
Apabila para pihak telah bersepakat bahwa sengketa yang timbul akan diperiksa dan diputus oleh arbitrase tunggal, para pihak wajib untuk mencapai suatu kesepakatan tentang pengangkatan arbiter tunggal.
Arbiter yang ditunjuk atau diangkat dapat menerima atau menolak penunjukan atau pengangkatan tersebut, dalam waktu 14 hari sejak penunjukan atau pengangkatan (Pasal 16). Tetapi, jika penunjukan arbiter atau beberapa arbiter oleh para pihak diterima oleh arbiter atau beberapa arbiter bersangkutan, antara yang menunjuk dan arbiter yang menerima terjadi perjanjian perdata. Akibatnya, arbiter akan memberikan putusan secara adil, jujur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan para pihak menerima sebagai putusan yang final sesuai dengan perjanjian bersama (Pasal 17).

D.      PROSES PEMERIKSAAN ARBITRASE
Pemeriksaan sengketa dilakukan secara tertutup oleh arbiter dan majelis arbitrase  (Pasal 27).  Hak dan kesempatan yang sama diberikan kepada para pihak dalam mengemukakan pendapatnya. Dalam hal ini para pihak dapat diwakili oleh kuasanya dengan surat kuasa khusus (Pasal 29).
Pihak ketiga di luar arbitrase dapat turut serta menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa melaalui arbitrase apabila terdapat unsur kepentingan yang terkait dan keikutsertaannya disepakati oleh para pihak serta disetujui oleh arbiter yang memeriksa sengketa yang bersangkutan (Pasal 3).
Arbiter atau majelis arbitrase berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tugasnya apabila:
1.    Diajukan pemohonan oleh salah satu pihak mengenai hal khusus tertentu;
2.    Sebagai akibat ditetapkan putusan provisional dan putusan sela lainnya; atau
3.    Dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase untuk kepentingan pemeriksaan.
Pemeriksaan sengketa dalam arbitrase dilakukan secara tertulis. Pemeriksaan secara lisan dapat dilakukan apabila disetujui para pihak atau dianggap perlu oleh arbiter.
Dalam jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase, pemohon harus menyampaikan surat tuntutannya, yang memuat sekurang-kurangnya:
1.    Nama lengkap dan tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak;
2.    Uraian singkat tentang sengketa disertai dengan lampiran bukti-bukti; dan
3.    Isi tuntutan yang jelas.
Apabila pada hari sidang arbitrase ditetapkan, pemohon tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap, sedangkan telah dipanggil secara patut,  surat tuntutannya dianggap gugur dan tugas arbiter dianggap selesai (Pasal 43). Apabila termohon yang tidak datang menghadap, arbiter segera melakukan pemanggilan ulang, paling lama 10 hari setelah pemanggilan yang kedua diterima, termohon tanpa alasan yang sah tidak dapat dating mengghadap maka pemeriksaan diteruskan tanpa hadirnya termohon dan tuntutan pemohon dikabulkan seluruhnya, kecuali jika tuntutan tidak beralasan atau tidak berdasarkan hokum (Pasal 44).
Para pihak datang menghadap pada hari ditetapkan, arbiter atau majelis arbitrase terlebih dahulu mengusahakan perdamaian antara pihak yang bersengketa. Jika perdamaian tercapai, maka arbiter atau majelis arbitrase membuat akta perdamaian yang bersifat final dan mengikat para pihak dan memerintahkan para pihak untuk melaksanakan isi perdamaian (Pasal 45).
Jika perdamaian tidak tercapai, maka pemeriksaan pokok dilanjutkan dan para pihak diberi kesempatan terakhir untuk menjelaskan secara tertulis pendapatnya serta mengajukan bukti-bukti untuk memperkuatnya  dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh arbiter (Pasal 46).

E.       PENDAPAT DAN KEPUTUSAN ARBITRASE
Para pihak dalam sautu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan hokum tertentu dari suatu perjanjian. Pendapat yang mengikat dari lembaga tersebut tidak dapat dilakukan perlawanan melalui upaya hokum apapun (Pasal 51 dan 52).
Putusan arbitrase harus memuat:
1.        Kepala putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”;
2.        Nama lengkap dan alamat para pihak;
3.        Uraian singkat sengketa;
4.        Pendirian para pihak;
5.        Nama lengkap dan alamat arbiter;
6.        Perimbangan dan kesimpulan arbiter atau majelis arbitrase mengenai keseluruhan sengketa;
7.        Pendapat tiap-tiap pihak dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam majelis arbitrase;
8.        Amar putusan;
9.        Tempat dan tanggal putusan; dan
10.    Tanda arbiter dan majelis arbitrase.
Para pihak dapat mengajukan permohonan kepada arbiter atau majelis arbitrase untuk mengadakan koreksi terhadap kekeliruan atau menambah atau mengurangi suatu tuntutan peraturan.  Yang dimaksud dengan menambah atau mengurangi tuntutan adalah:
1.    Tidak mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut oleh pihak lawan;
2.    Tidak memuat 1 atau lebih yang diminta untuk diputus; atau
3.    Mengandung ketentuan mengikat yang bertentangan satu sama lain.

F.       PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE
Putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dilaksanakan di wilayah huum RI apabila memenuhi persyaratan berikut:
1.    Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu Negara yang dengan Negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara birateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional;
2.    Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam angka 1 terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hokum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hokum perdagangan;
3.    Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam angka 1hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum;
4.    Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua PN Jakarta Pusat; dan
5.    Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang menyangkut Negara RI sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapar dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari MA Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada PN Jakarta Pusat.
Permohonan pelaksanan putusan Arbitrase Internasional dilakukan setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera PN Jakarta Pusat. Penyampaian berkas tersebut harus disertai:
1.    Lembar asli atau salinan otentik putusan Arbitrase Internasional, sesuai dengan ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing dan naskah terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia;
2.    Lembar asli atau salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar putusan Arbitrase Internasional sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing dan naskah terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia; dan
3.    Keterangan dari perwakilan diplomatic RI di Negara tempat putusan Arbitrase Internasional tersebut ditetapkan, yang menyatakan bahwa Negara pemohon terikat pada perjanjian, baik secara birateral maupun multirateral dengan Negara RI perihal pengakuan dan pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional.


G.      PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
Para pihak yang bersengketa dapat mengajukan permohonan kepada Ketua PN untuk membatalkan putusan arbitrase apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1.    Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
2.    Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh para pihak lawan; atau
3.    Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Tugas arbiter berakhir karena:
1.    Putusan mengenai sengketa telah diambil;
2.    Jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian arbitrase atau sesudah diperpanjang oleh pihak telah lampau; atau
3.    Para pihak sepakat untuk menarik kembali penunjukan arbiter.
Biaya arbitrase dibebankan kepada pihak yang kalah, yang meliputi:
1.    Honorarium arbiter;
2.    Biaya perjalanan dan biaya lainnya yang dilakukan oleh arbiter;
3.    Biaya saksi atau saksi ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan sengketa; dan

4.    Biaya administrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar